Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 19 November 2013

Kemiskinan adalah pelanggaran HAM

     A.    Pendahuluan
    Persoalan kemiskinan di Indonesia dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain hingga saat ini belum teratasi dengan baik, bahkan cendrung meningkat pasca tumbangnnya rezim orde baru. Seperti yang diberitakan oleh Kompas bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, angka kemiskinan di Indonesia belum membaik. Hingga Juni 2007, angka kemiskinan masih berada pada angka 37,17 juta jiwa atau 17,75 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Namun jika diukur dengan penghasilan sebesar 2 dolar perhari menurut bank dunia maka angka kemiskinan akan sangat banyak yaitu 108 juta orang.

Minggu, 25 Agustus 2013

Substansi Politik Anggaran

Sejak awal hingga saat ini anggaran  merupakan bagian integral dari sistem politik bangsa, karena  anggaran diletakkan pada pengambilan kebijakan publik, artinya dapat dimaknai sebagai investasi politik warga dengan memiliki hak untuk menentukan dalam setiap proses politik yang diselenggarakan negara/daerah. Upaya untuk menemukan formulasi yang tepat dalam penentuan anggaran adalah mengenai keadilan anggaran, maka seharusnya politik anggaran tentu akan berkaitan erat dengan usaha negara dan pemerintah memberikan jaminan sosial yang tepat bagi rakyat. Pola hubungan yang transparan, akuntabel, demokratis antara pemerintah dengan rakyat akan berdampak pada rasa curiga akan terhindari manakala mampu  melakukan proses dengan baik.

Minggu, 30 Juni 2013

IMPLEMENTASI HUKUM DI INDONESIA (Antara Teori dan Praktek)

PENGERTIAN NEGARA HUKUM 
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Jumat, 28 Juni 2013

Advokasi Anggaran

PENGERTIAN UMUM ADVOKASI
Pengertian Umum Advokasi - Advokasi merupakan suatu aksi atau tindakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat . Sedangkan mengenai tujuan umum advokasi adalah mempengaruhi masyarakat luas dan para pemangku kebijakan (para pejabat) agar menuntaskan kasus-kasus masyarakat secara adil dan bijaksana. 
Secara tegas perlu dinyatakan, Bahwa Advokasi adalah persoalan "menang atau kalah". Karena itu tujuan konkrit advokasi adalah memenangkan suatu isu atau kasus. Isu yang di advokasi merupakan isu atau masalah pokok yang menyangkut kepentingan komunitas, misalnya kasus tanah, land-reclaiming, dan lain-lainnya.
Bentuk advokasi dapat berupa demonstrasi, unjuk rasa, mengirim surat tuntutan atau petisi, mengirim delegasi (utusan perwakilan), atau mengadakan dengar pendapat masyarakat (public hearing).

Kamis, 27 Juni 2013

Perencanaan Penganggaran Yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel serta Pro Poor dan Keterlibatan Kaum Perempuan

           
KATA PENGANTAR
Penyelenggaraan pemerintahan, baik oleh Pusat maupun Daerah mempunyai fungsi untuk mendorong dan memfasilitasi pembangunan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan fungsi dan peran sebagai motivator dan fasilitator pembangunan tersebut, pemerintah telah mengambil suatu pilihan kebijakan untuk lebih mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai penggerak pembangunan. Melalui kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, diharapkan agar pemerintahan di level yang paling dekat dengan masyarakat mampu menyerap aspirasi dan partisipasi masyarakat lokal sehingga arah pembangunan akan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.