A. Pendahuluan
Persoalan kemiskinan di
Indonesia dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain hingga saat ini
belum teratasi dengan baik, bahkan cendrung meningkat pasca tumbangnnya rezim orde
baru. Seperti yang diberitakan oleh Kompas bahwa dalam sepuluh tahun terakhir,
angka kemiskinan di Indonesia belum membaik. Hingga Juni 2007, angka kemiskinan
masih berada pada angka 37,17 juta jiwa atau 17,75 persen dari jumlah penduduk
Indonesia. Namun jika diukur dengan penghasilan sebesar 2 dolar perhari menurut
bank dunia maka angka kemiskinan akan sangat banyak yaitu 108 juta orang.
Dengan banyaknya angka kemiskinan menunjukan
bahwa program-program pembangunan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah tidak
berpotensi positif untuk mengurangi jumlah orang miskin, bahkan di beberapa kebijakan
seperti yang dilakukan dengan menaikan BBM justru memperbanyak daftar orang
miskin di Indonesia. Seperti yang dirilis oleh tim Indonesia bangkit bahwa selama
periode 2005/2006 kenaikan harga beras dan BBM turut berpengaruh pada kenaikan angka
kemiskinan. Kenaikan harga beras selama periode Juli 2005-Juli 2006 mencapai
43%. Padahal belanja beras mencapai 23,3% pengeluaran rumah tangga miskin. Bagi
rumah tangga miskin kenaikan harga beras bisa lebih berdampak dibandingkan kenaikan
BBM. Itu karena beras menjadi kebutuhan pokok konsumsi.
B. Akar Kemiskinan
Untuk memahami akar kemiskinan akan digunakan
3 pendekatan. pertama, apakah kesadaran
magis yang mengajarkan bahwa akar kemiskinan disebabkan oleh sesuatu yang
berada di luar manusia, artinya bahwa kemiskinan merupakan nasib dari orang
yang bersangkutan artinya bahwa orang tersebut memang sudah ditakdirkan untuk miskin.
Paradigma ini mengeyampingkan fitrah manusia sebagai pekerja keras dan hasrat
yang kuat untuk maju, bahkan dalam konsep Islam nasib seseorang itu dapat berubah
karena ia berusaha dengan sungguh-sungguh. Ini menunjukan bahwa kemiskinan bukan
karean nasib orang tersebut miskin tetapi memang ada faktor yang lain yang
membuat masyarakat miskin.
Kedua adalah kesadaran
naif, yang mengatakan bahwa akar kemiskinan adalah akibat dari ketidakmampuan manusia
itu sendiri, misalnya malas atau tidak memiliki jiwa kewirausahaan. Paradigma ini
juga mengeyampingkan bahwa ada faktor yang menyebabkan orang itu malas,
misalnya tidak ada askes untuk mereka-mereka yang miskin menikmati pendidikan sehingga
menjadikan mereka kalah bersaing dengan yang memiliki pendidikan dengan
baik, maka munculah factor kemalasan.
Ketiga adalah kesadaran
kritis yang mengatakan bahwa akar kemiskinan adalah akibat struktur yang ada dalam
negara yang bersangkutan, ekonomi yang pro kapital, akses yang tidak merata,
korupsi, sistem politik dan lain sebagainya. Dengan mengunakan paradigma ini kita
bisa mengatakan bahwa beberapa kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah justru
sebagai penyebab kemiskinan terjadi. Konsep pembangunan yang dijalankan oleh Orde
Baru dengan menekakan pada pertumbuhan ekonomi bukan pada pemerataan menyebabkan
hanya sebagian orang yang menikmati yaitu mereka yang memeliki akses dan hubungan
dengan para penguasa.
Contoh lain lagi adalah pengeloalan hutan
justru melahirkan kemiskinan bagi masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas
tanah dan hutan mereka. Atau yang terbaru adalah bawah Bantuan Langsung Tunai justru
meningkatkan angka kemiskinan karena disana sini juga terjadi kenaikan harga-harga
barang dan jasa yang justru tidak menolong dengan BLT tersebut. Artinya bahwa ada
kebijakan atau struktur yang diciptakan oleh Negara bukan yang pro terhadap
orang miskin atau mencari akar kemiskinan yang sesungguhnya sehingga program
pengentasan kemiskinan yang dilakukan hanya bersifat karikatif saja bukan menyentuh
substansi yang sebenarnya dirasakan sebagai persoalan dari akar kemiskinan itu.
C. Benarkah Kemiskinan
adalah Pelanggaran HAM?
Hak Asasi Manusia meletakan tanggung jawab
pemenuhan HAM harus dilakukan oleh negara. Dan ketika Negara tidak melakukan pemenuhan
tersebut maka Negara itu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggar HAM, baik karena
perbuatan maupun pembiaran. Karena itu Negara diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah
yang maksimal untuk memenuhi HAM. Apalagi bagi kategori Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
yang mensyaratkan agar Negara senantiasa melaksanakan hak tersebut secara progresif
termasuk melalui langkah-langkah legislasi. Dan dalam pedoman Mastrich tentang pelanggaran
hak ekosob kategori pelanggaran HAM itu adalah ketika Negara tidak mampu menghormati,
melindungi dan melaksanakan kewajiban dalam Kovenan Hak Ekosob. Karena itu menghormati,
melindungi dan melaksanakan membutuhkan tindakan dan hasil
yang mampu diperhitungkan dengan cermat akan terpenuhinnya hak tersebut.
Tindakan dan hasil merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan, karena ketika tindakan dibuat dalam bentuk kebijakan
hasilnya dapat diprediksikan. Namun dalam banyak soal tentang kemiskinan tindakan
itu terkadang tidak terealisasi sama sekali, terlaksana hanya sebagian atau terlaksana
namun tidak memenuhi hasil yang maksimal. Salah satunya adalah kebijakan BLT yang
dimaksudkan untuk memberikan subsidi terhadap orang miskin karena kenaikan harga
BBM. Namun kebijakan ini tidak memecahkan persoalan orang miskin tatapi justru menambah
jumlah orang miskin karena ketika harga BBM naik otomatis semua produk yang
mengunakan BBM juga naik dan BLT itu tidak mampu digunakan untuk keperluan sehari-hari
mereka.
Ini artinya bahwa tindakan yang
diwujudkan dalam bentuk perumusan kebijakan justru tidak memecahkan persoalan
yang sesungguhnya dari orang miskin. Maka hasilnya justru tidak memecahkan persoalan
masyarakat malah menambah persoalan baru di masyarakat dan secara otomatis memboroskan
uang Negara dengan program yang tidak mencerminkan perlindungan HAM terhadap
orang miskin.
Dari analisa diatas dapat disimpulkan bahwa
kemiskinan merupakan pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya karena kebijakan
dan hasil yang keluarkan oleh pemerintah justru tidak mensejahterakan masyarakat
dalam segala hal karena yang muncul kemudian adalah naiknya angka kemiskinan bukan
munculnya kesejahteraan rakyat.
Era reformasi, penghormatan
dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang signifikan ditandai dengan
keberadaan TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan diratifikasinya sejumlah
konvensi HAM serta ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi
Nasional HAM terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2004-2009.
Adapun materi yang mengatur Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
1. Hak
untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya;
2. Hak
berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
3. Hak
mengembangkan diri;
4. Hak
memperoleh keadilan;
5. Hak
atas kebebasan pribadi;
6. Hak
atas rasa aman;
7. Hak
atas kesejahteraan;
D.
HAM
dan Peran Negara
Adalah
hak dasar yang secara kodrati merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat dan dimiliki setiap manusia, bersifat
universal dan abadi.
Cara Menuntut Negara agar Melaksanakan HAM
¢
Advokasi kebijakan publik.
Dengar
pendapat dengan pembuat kebijakan (pemerintah).
Menggalang
opini publik (Press Release, Konferensi Pers, Seminar, Diskusi Publik, dll).
Membuat
Naskah Akademik.
Membuat
position paper.
Membuat
draft tandingan (menyusun perencanaan penganggaran).
Menggalang
sekutu (koalisi).
Dan
lain- lain
¢
Jalur litigasi:
Permohonan
Judicial Review Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Gugatan
perdata perbuatan melawan hukum.
Gugatan
Class Action.
Gugatan
Legal Standing.
Gugatan
Citizen Lawsuit.
Pengaduan
/ pelaporan pidana.
¢
Jalur non litigasi:
Pengaduan
ke Komnas HAM.
Pengaduan
ke lembaga-lembaga negara terkait (komnas perlindungan anak, komnas perempuan,
lembaga perlindungan saksi dan korban).
Pelaporan
kepada Pelapor Khusus PBB.
Aksi
massa.
Subjek
Hak Asasi Manusia
- Pemegang Hak (Rights
Holder). Pemegang hak adalah manusia sebagai individu maupun kelompok yang
memiliki hak, yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Negara.
- Pemangku kewajiban dalam
pelaksanaan HAM adalah Negara.
Strategi Dalam Memerangi Kemiskinan
Struktural
Pembangunan tidak akan berhasil untuk
mengatasi kemiskinan tanpa disertai peningkatan kesempatan kerja, pemenuhan
kebutuhan pokok, peningkatan produktivitas rakyat miskin. Banyak juga yang
berpendapat bahwa pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) akan menyelesaikan
masalah yang kita hadapi. Memang kalau Indonesia dapat melakukan sesuai dengan
apa yang dijanjikan dalam sistem itu, maka kemiskinan dapat dikurangi secara
massal. Dibutuhkan tindakan pemerintah untuk mengubah pola-pola pemilikan
tanah, mengurangi investasi padat modal, mengarahkan kekuatan-kakuatan pasa,
mempengaruhi perubahan nilai-nilai, dan mengatur perdagangan luar negeri (Bayo,
1996:37). Tidak mudah memang dalam merubah suatu sistem yang bergulir dalam
suatu negara, namun tidak ada salahnya untuk diuji cobakan.Karena sistem yang
berada di Indonesia ini belum sepenuhnya jelas, mumpung belum jelas maka ada
kesempatan untuk merubah sedikit demi sedikit.
Strategi
dalam pengentasan kemiskinan memang sangat dibutuhkan peran dari negara tidak
lain dalam rangka advokasi sosial untuk menciptakan tatanan yang berkeadilan
dan berkemakmuran. Peran negara yang dituntut dalam proses pengentasan
kemiskinan adalah meredistribusi kekayaan dan pendapatan, memastikan agar dalam
proses distribusi tidak satu pun dari faktor-faktor produksi ditekan
pembagiannya dan mengeksploitasi faktor lainnya (Baidhowy, 2007:7).
Penulis sepakat dengan pendapat tersebut
karena memang dari pekerja, pemilik modal, dan pemilik tanah harus berbagi
bersama dalam hasil-hasil produksinya.Negara sebagai kekuasaan tertinggi harus
bisa memberikan kontribusi dalam mendistribusikan hasil produksi kepada mereka
yang miskin secara sosial dan ekonomi.Penulis merekomendasikan untuk memakai
mekanisme koperasi dalam mengentaskan kemiskinan. Tentu dalam menerapkan
koperasi sebagai soko guru ekonomi harus diimbangi dengan peran negara sebagai
pihak yang seharusnya berani memaksa untuk kebaikan, karena sistem yang
sekarang berjalan justru semakin memperlemah sector koperasi, menjadikan
koperasi tidak menarik lagi.
Padahal jika ditelusuri lebih dalam dan
diamalkan sesuai dengan kaidah yang ada dalam prinsip-prinsip dan nilai-nilai
koperasi sangat pas jika permasalahan negara adalah pada mekanisme distribusi
hasil produksi. Dengan koperasi semua masyarakat sama, tidak ada paksaan dalam
memberikan modal bersama dan cita-cita koperasi di Indonesia menurut Mohammad
Hatta yakni menciptakan masyarakat yang kolektif, berakar pada adat istiadat,
tetapi ditumbuhkan pada tingkat yang lebih tinggi, sesuai dengan tuntutan zaman
modern. Disini negara lebih ditekankan untuk memperbaiki sistem yang saat ini
berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
Jadi untuk
menutup tulisan ini penulis sekali lagi menekankan bahwa kemiskinan itu tidak
hanya ditekankan pada aspek ekonomi saja, namun hak-hak dasar lain seperti
kesempatan dalam memperoleh pendidikan dan kesehatan juga perlu untuk
diperhatikan dalam mengidentifikasi kemiskinan. Masalah kemiskinan ada karena
sistem yang salah untuk diterapkan di Indonesia, justru dengan adanya
lembaga-lembaga keuangan internasional dengan mekanisme bantuannya semakin
menambah penderitaan rakyat miskin.
Ditambah lagi
dengan adanya mekanisme pasar yang secara diam-diam merasuki ideologi bangsa
Indonesia ini, menjadikan semua barang-barang publik menjadi komoditas,
sehingga tidak semua masyarakat dapat mengaksesnya dalam artian tidak ada
kesempatan si miskin untuk memperoleh pelayanan yang prima sama seperti si
kaya. Penulis juga menekankan solusi yang diterapkan butuh peran pemerintah
dalam menerapkan dan menata kembali sistem yang ada, penulis merekomendasikan
untuk menerapkan koperasi sebagai sistem ekonomi dalam rangka menguatkan
distribusi hasil produksi.

0 komentar:
Posting Komentar