PENGERTIAN NEGARA HUKUM
ARISTOTELES, merumuskan
Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan
kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan
hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa
susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan
yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan
bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara
bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang
hukum dan keseimbangan saja.





