Sejak awal hingga
saat ini anggaran merupakan bagian
integral dari sistem politik bangsa, karena
anggaran diletakkan pada pengambilan kebijakan publik, artinya dapat
dimaknai sebagai investasi politik warga dengan memiliki hak untuk menentukan
dalam setiap proses politik yang diselenggarakan negara/daerah. Upaya
untuk menemukan formulasi yang tepat dalam penentuan anggaran adalah mengenai
keadilan anggaran, maka seharusnya politik anggaran tentu akan berkaitan erat
dengan usaha negara dan pemerintah memberikan jaminan sosial yang tepat bagi
rakyat. Pola hubungan yang transparan, akuntabel, demokratis antara pemerintah
dengan rakyat akan berdampak pada rasa curiga akan
terhindari manakala mampu melakukan
proses dengan baik.
Substansi politik anggaran sebagai kajian keilmuan perlu mendapat tempat
agar dalam realitas mampu menjadi rujukan
dan paradigma di era demokrasi saat ini.
Pembicaraan mengenai masalah
anggaran dihubungkan dengan kajian politik memang masih sangat asing di bahas
oleh ilmuan, baik ilmuan politik maupun para sarjana ekonomi yang memang
terlibat langsung dalam proses anggaran. Anggaran yang menjadi inti dari
pengelolaan pemerintah telah mengalami banyak masalah terutama berkaitan dengan
proses politik dan penentuan anggaran.
Upaya untuk membangun dan memberikan
sistem anggaran nasional dan daerah, telah ditentukan melalui undang-undang dan
peraturan pemerintah, seperti jaminan rakyat untuk terlibat dalam proses
penentuan anggaran, namun proses tersebut hanya dimaknai sebagai proses formal
dan masih jauh dari nilai-nilai keadilan sosial dalam penyelenggaraan
pemerintah yang baik. Kalau dilihat dari politik, maka pada dasarnya adalah
pengelolaan konflik melalui pemberlakuan peraturan secara fair, artinya
peraturan itu diberikan kepada siapa saja tanpa da diskriminasi.
Anggaran merupakan mekanisme
transaksi antara pemerintah dengan rakyat dalam penentuan anggaran. Maka anggaran
di dalamnya terdapat rawan konflik karena terdapat banyak kepentingan yang
terlibat didalamnya untuk memenuhi kebutuhan programnya. Ketika kekuasaan politik pemerintah banyak
didominasi elit yang berkeinginan bahwa institusinya lebih banyak menerima
anggaran atau justru penentuan anggaran lebih banyak diajukan oleh pemerintah,
maka yang terjadi adalah kebohongan dan pemaksaan yang sebenarnya mengingkari
dari demokrasi anggaran itu sendiri. Seperti upaya
untuk menemukan formulasi yang tepat mengenai keadilan
anggaran, maka politik anggaran tentu akan berkaitan dengan usaha negara dan
pemerintah memberikan jaminan sosial yang tepat bagi rakyat dengan berdasarkan
pada kebutuhan dan hak publik.
Politik yang juga dimaknai
kesetaraan dan partisipasi, maka politik anggaran harus dibangun dan diperjuangkan sebagai
sistem anggaran yang menggambarkan adanya kesetaraan, keadilan, partisipasi dan
pertanggungjawaban pemerintah dam meningkatkan pelayanan publik. Keterlibatan rakyat dalam kebijakan penentuan
anggaran menjadi sangat penting, karena selain dapat meminimalkan konflik juga
dapat meningkatkan partisipasi rakyat secara individu mapun kolektif.
Masyarakat mempunya hak politik dalam setiap proses yang diselenggarakan oleh
pemerintah terutama yang menyangkut kepentingan rakyat itu sendiri, karena pada
dasarnya rakyat memiliki hak kebebasan dan mempunyai kedudukan yang setara
dalam hak dan kewajiban.
Permasalahan diatas menunjukkan
bahwa ranah politik anggaran tidak sekedar target bagi kekuasaan, tetapi yang
lebih menguatirkan adalah pemaknaan politik kepentingan pihak-pihak negara dan
pengusaha dalam menyediakan anggaran untuk publik dengan politik perjuangan
publik. Upaya yang harus dilakukan adalah membangun paradigma baru anggaran
untuk publik dan mekanisme kelembagaan yang sehat dengan analisis ekonomi
politik jangka panjang yang menguntungkan publik.
Esesnsi politik Anggaran
Perubahan yang tengah terjadi secara
struktural dan fundamental di era reformasi di Indonesia saat ini memberikan
hikmah terselubung bahwa transparansi, akuntabilitas, keadilan dan partisipasi
publik dalam pembangunan sosial ekonomi harus menjadi bagian dari paradigma
pembangunan. Distribusi kekuasaan politik, administrasif, fiskal dan
pembangunan ekonomi ke daerah diyakini akan menciptakan partisipasi publik yang
besar untuk membangun daerah (wilayah) masing-masing, sehingga kesenjangan
antardaerah dapat dikurangi. Keharusan pengelolaan aset dengan program
restrukturisasi aset dan pengembangan infrastuktur teknologi informasi
manajemen aset dilandasi dengan kebijakan umum atas pemisahan wewenang
pengelolaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Perubahan era dan pardigma dalam
sistem dan pengelolaan negara juga berdampak pada masalah anggaran sebagai
jantung berjalannya program pelayanan negara terhadap rakyatnya, misalnya
angaran untuk siapa dan bagimana rakyat merasa sejahtera. Secara umum,
anggaran diartikan sebagai rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan
suatu institusi atau lembaga tertentu untuk suatu masa periode di masa yang
akan datang. Dalam pengertian anggaran secara umum itu, tercakup baik
pengertian anggaran negara, anggaran perusahaan maupun anggaran institusi atau
lembaga lainnya. Anggaran negara adalah suatu pernyataan tentang perkiraan
pengeluaran dan penerimaan yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di
masa datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang sesungguhnya
terjadi di masa lalu. Anggaran merupakan salah satu tahap yang harus dilalui
dalam dalam perencanaan keuangan terutama sebagai pedoman dalam mengelola
keuangannya. Tetapi karena proses penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran
tidak mungkin dipisahkan dari keterlibatan lembaga perwakilan rakyat. Dengan
demikian sesungguhnya anggaran dapat pula berfungsi sebagai alat pengawas bagi
masyarakat terhadap
pemerintah, sekaligus celah bagi terjadinya tarik ulur kepentingan di antara stake holder tersebut.
Idealnya, anggaran difungsikan
sebagaimana mestinya, yaitu sebagai fungsi kebijakan fiskal dan manajemen.
Sebagai instrumen fiskal, anggaran dapat digunakan untuk mengatur alokasi
belanja pengadaan barang dan jasa publik (public
goods and services). Berdasar skala prioritas, pemerintah bisa
mengalokasikan nilai-nilai tertentu untuk belanja tertentu. Fungsi fiskal kedua
adalah distribusi. Melalui anggaran, pemerintah bisa membuat kebijakan yang
bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan , kelas
sosial maupun sektoral. Fungsi fiskal ketiga adalah fungsi stabilisasi. Jika
terjadi ketidakseimbangan yang ekstrem semisal harga bahan pokok yang tinggi
atau sangat rendah sehingga berpotensi merugikan satu lapisan masyarakat,
pemerintah bisa melakukan intervensi melalui
anggaran.
Sebagai upaya untuk menemukan
formulasi yang tepat mengenai keadilan anggaran, maka politik anggaran tentu
akan terkait dengan usaha negara memberikan jaminan sosial yang tepat bagi
rakyat atas dasar kewenangan dan semestinya. Dengan demikian seharusnya
pentingnya anggaran harus diperjuangkan sebagai terbangunnya sistem anggaran
yang menggambarkan adanya kesetaraan, keadilan, partisipasi dan
pertanggungjawaban pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi
masyarakat.
Dalam banyak kasus,
program pemerintah pusat maupun daerah dengan atas nama peningkatan
kesejahteraan, pembangunan lebih terkesan pada pembangunan fisik semata dalam
proyek-proyek mercusuar yang
kemanfaatannya bagi masyarakat banyak masih dipertanyakan.
Pendekatan-pendekatan program yang tidak didasari pada analisa kebutuhan masyarakat
pada ujungnya menjadi beban bagi anggaran, dimana masyarakatlah yang akhirnya
harus menanggungnya. Hingga saat ini, masih banyak tumbuh pemikiran dari stake holder mengukur keberhasilan
program pembangunan dari terbangunnya secara fisik dari sarana-prasarana
infrastuktur di wilayahnya, sehingga terkesan program pembangunan hanyalah monumentasi, sementara human capital justru seringkali
terabaikan.

mantap pak tarmidzi, bisa menambah pengetahuan saya...
BalasHapus