Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 27 Juni 2013

Perencanaan Penganggaran Yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel serta Pro Poor dan Keterlibatan Kaum Perempuan

           
KATA PENGANTAR
Penyelenggaraan pemerintahan, baik oleh Pusat maupun Daerah mempunyai fungsi untuk mendorong dan memfasilitasi pembangunan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan fungsi dan peran sebagai motivator dan fasilitator pembangunan tersebut, pemerintah telah mengambil suatu pilihan kebijakan untuk lebih mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai penggerak pembangunan. Melalui kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, diharapkan agar pemerintahan di level yang paling dekat dengan masyarakat mampu menyerap aspirasi dan partisipasi masyarakat lokal sehingga arah pembangunan akan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.

Guna mendukung peran dan fungsi pemerintah daerah dalam pembangunan, Pemerintah telah dan akan terus mendukung pendanaan melalui mekanisme transfer ataupun pola pendanaan lainnya. Dukungan pendanaan tersebut telah dibuktikan dengan besarnya dana APBN yang disalurkan ke daerah, baik melalui skema desentralisasi maupun skema lainnya, seperti dekonsentrasi, tugas pembantuan, subsidi, bantuan tunai, dana stimulus fiskal, dll.  Dana yang besar yang telah dan akan digulirkan melalui skema desentralisasi serta dana yang memang bersumber dari daerah sendiri (seperti pajak daerah dan retribusi daerah), selanjutnya dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah dalam APBD dan pertanggungjawabannya sepenuhnya berada di daerah.
Pada dasarnya tidak ada lagi mekanisme pertanggungjawaban APBD kepada Pemerintah Pusat, namun hanya berupa penyampaian data APBD kepada Pusat untuk keperluan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Dari data yang disampaikan melalui SIKD inilah kemudian disusun informasi dan analisis atas APBD seluruh Indonesia. Informasi dan analisis APBD berguna untuk memberikan gambaran yang menyeluruh namun ringkas mengenai situasi dan kondisi keuangan daerah saat ini. Potret APBD yang informatif dan akurat selanjutnya dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun di daerah, sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal
Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin  dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Dalam Peraturan pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 64 disebutkan bahwa desa diwajibkan memiliki perencanaan jangka menengah (RPJMD) dan perencanaan tahunan (RKP Desa). Dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) Perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Buku Panduan  Penyusunan RPJM Desa “ ini kami susun sebagai salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.
Manifestasi otonomi di tingkat desa sejak digulirkannya otonomi daerah mulai menggeliat nyata. Jauh sebelum pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung, desa telah lebih dahulu menunjukan kemandiriannya dengan pemilihan Kepala Desa secara langsung.
Menurut UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kedua struktur pemerintah di level bawah ini, memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling bawah.
APB Desa adalah salah satu instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berpihak pada rakyat miskin dan berkeadilan Gender di tingkat desa. Memahami proses dan seluruh tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. Proses pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip partispasi, transparansi dan akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa pemerintahan desa dijalan kan dengan baik.
Demikian sedikit dapat saya paparkan tulisan mengenai perencanaan penganggaran, barangkali dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam hal perencanaan penganggaran pembangunan, tidak di pungkiri bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, apapun kritikan dan saran yang sifatnya membangun baik pada isi tulisan ini maupun penulis sendiri saya terima dan penuh rasa terima kasih kepada sekalian pembaca.

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Berawal dari kedatangan ke Kabupaten Kebumen dari program magang yang di selenggarakan oleh Seknas Fitra yang bekerja sama dengan Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) untuk proses belajar dan mengetahui sistem perencanaan penganggaran yang bersifat partisipatif, transparan dan akuntabilitas yang tentunya keberpihakan kepada masyarakat.
Harapan masyarakat di era paska kediktatoran Suharto berkembang menginginkan pemerintahan yang lebih baik dan peduli kepentingan masyarakat. Salah satu cara mewujudkan pemerintahan yang peduli masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Secara legal-formal sepertinya ruang gerak masyarakat di daerah kemudian difasilitasi dengan dikeluarkannya UU No.22/1999 yang mengatur kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundangan. Unik sekaligus ironis, setidaknya ada 106 peraturan daerah (perda) yang diskriminatif terhadap perempuan. Tulisan ini mencoba menunjukkan bahwa pada kebijakan otonomi daerah yang baik sekali pun dimensi keadilan gender masih luput diperhatikan sebagai faktor yang vital.
Dimensi yang sensitif gender jadi perlu dipergunakan dalam melihat pengalaman otonomi daerah seperti yang dilakukan Kabupaten Kebumen dengan mengeluarkan Perda No.1/2007, tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kab Kebumen melalui Musrembang (musyawarah rembug pembangunan). Musrembang di seluruh Indonesia semua bertingkat: desa, kecamatan dan musrembang Kabupaten, diadakan tiap tahun melibatkan unsur masyarakat. Paralel di tingkat kecamatan terdapat forum SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang membahas usulan musrembang tentang kegiatan kecamatan yang ada dalam kewenangannya.
Tata cara Musrembang terbagi 3: Pra Musrembang, Pelaksanaan Musrembang, dan Paska Musrembang. Pra Musrembang tingkat desa ada tim untuk mengumpulkan data dan usulan kegiatan dan dilakukan diskusi di setiap RW. Tim Ini terdiri dari unsur Desa, LPM dan BPD. Diskusi diikuti 50-60 orang, terdapat pesoalan dan usulan. Pelaksanaan Musrembang, diikuti oleh 70 orang peserta terdiri dari unsur perwakilan RW, Pemerintah Desa, BPD, dan stakeholders desa lainnya.
Adanya perubahan ke arah reformasi setelah lengsernya orde baru mengakibatkan tingginya tuntutan masyarakat untuk dilaksanakannya good governance. Penerapan prinsip good governancemenuntut adanya perubahan dalam keuangan daerah, perubahan keuangan daerah berdampak secara langsung pada perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah termasuk di desa. Oleh karena itu APBD sebagai tolak ukur keuangan daerah dalam mewujudkan. Pentingnya perubahan anggaran daerah, dikarenakan selama ini anggaran yang ada belum mampu mewujudkan tuntutan demokrasi.
Adanya pengutamaan kepentingan elite politik dibandingkan kepentingan masyarakat, itulah realita yang tercemin dari penyusunan APBD. Penyusunan APBD tidak tepat sasaran juga dikarenakan oleh sistem anggaran yang digunakan, yaitu sistem anggaran tradisional. Hal ini dikarenakan, sistem anggaran tradisional masih mendasarkan proses penyusunan anggarannya pada tahun sebelumya (incrementalism), sehingga kebutuhan masyarakat tidak mampu terpenuhi. Akibat yang mungkin ditimbulkan pada praktek penganggaran ini adalah kemungkinan adanya pemborosan pada kegiatan-kegiatan yang tidak direncanakan dan tidak dibutuhkan.
Dengan diubahnya UU No. 22 Tahun 1999 menjadi UU No.32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 menjadi UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, maka perubahan anggaran daerah dapat terpenuhi. Adanya perubahan anggaran, sistem penganggaran yang dipakai bukan lagi sistem anggaran tradisional melainkan sistem anggaran berbasis kinerja. Dalam perencanaan anggaran yang baik, kegiatan anggaran dapat dirumuskan secara efektif dan efisien dengan hasil yang optimal.
Sistem perencanaan anggaran yang dijalankan saat ini berdasarkan rencana kerja atau working plan. Proses ini dilakukan secara terpadu dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat didaerah yang bersangkutan. Rangkaian proses ini dilakukan dengan memanfaatkan dan memperhitungkan sumberdaya informasi, ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta memperhatikan perkembangan kearah pembangunan nasional. Sehingga dapat mencegah terciptanya jurang kemakmuran antar daerah dan dapat menghindarkan timbulnya ketidakpuasan masyarakat. Dengan adanya kepuasan masyarakat, kestabilan dalam masyarakat dapat tercipta.
Diberlakukannya otonomi daerah tentang pemerintahan daerah, kabupaten atau kota memiliki kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai aspirasi masyarakat, maka desa dituntut mampu dalam penyusunan anggaran secara bottom up yang sesuai kebutuhan masyarakat sehingga tidak terjadi pemborosan dalam pembangunannya, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pemanfaatan potensi yang ada. Untuk melaksanakan perencanan anggaran secara bottom up seringkali menemui hambatan. Salah satu hambatan yang ada dalam pengelolaan keuangan dimana terbatasnya sumber dana untuk membiayai pembangunan sehingga sulit untuk memantapkan kemandirian dan pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri yang sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah untuk mewujudkan desa mandiri.
Pengelolaan Keuangan Desa didalamnya mengatur akan perencanaan anggaran. Anggaran belanja didesa Seling terjadi peningkatan cukup berarti dari tahun ke tahun, hal tersebut terjadi karena adanya peningkatan peran partisipasi masyarakat terhadap program-program kebutuhan masyarakat.
Problem Partisipasi Tanpa Sensitivitas Gender
Pelibatan masyarakat dilakukan agar mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki pembangunan. Delegasi ditentukan dalam Musrembang pada tingkatan desa dan ditugaskan untuk mengawal hasil Musrembang. Para delegasi menjadi unsur utama dalam Musrembang karena diharapkan dapat mempresentasikan kepentingan berbagai unsur masyarakat. Jika kita hubungkan dengan Teori tingkat Partisipasi menurut Sherry Arnstein, Kab Kebumen sudah pada tahapan kontrol warga walaupun masih dalam tahap pendelegasian. Kegiatan Musrembang masih dipahami hanya proses bagaimana setiap desa mendapatkan alokasi dana, yang belum dipikirkan adalah prioritas atas kepentingan bersama. Tentu saja selama ini, ada anggota delegasi dan peserta Musrembang, tapi tanpa mengkonstruksikan bahwa ada persoalan keadilan gender yang harus dipecahkan dalam proses musyawarah demokratis ini.
Banyak hal harus diperbaiki, salah satu yang mendasar dan akan terbukti vital adalah soal siapa yang dilibatkan dalam musyawarah, apakah sudah memperhatikan usaha mengubah tatanan ketidakdilan sosial akibat sistem dan budaya patriarki. Sosialisasi tentang proses Musrembang jadi sangat penting untuk masyarakat, dan orang-orang yang kompeten sebagai fasilitator, agar Musrembang dijadikan sebagai sarana yang lebih terarah bukan hanya demi anggaran yang berasal dari proses musyawarah warga tapi juga untuk mendorong transformasi sosial yang lebih berkeadilan – termasuk bagi kaum perempuan.
B.     Rumusan Masalah
Adapun permasalahan tentang tulisan ini agar tidak jauh menyimpang maka perlu di rumuskan suatu permasalan yakni “Perencanaan Penganggaran Yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel serta Pro Poor dan Keterlibatan Kaum Perempuan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, maka Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi, termasuk menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Propinsi, Kabupaten dan Kota (Forum SKPD).
Sedangkan untuk meyusun Rencana Kerja Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan nasional, maka Pemerintah perlu menyelenggarakan Musrenbang Pusat, Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional. Semua masukan yang diperoleh dari Musrenbang secara berjenjang ini diperlukan karena akan mempengaruhi kegiatan pembangunan yang berkait dengan pendanaan atau anggaran kegiatan di daerah.
Pada tahap perencanaan dan penganggaran ini harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili.
Tahapan dalam sistem perencanaan adalah:
a.       Tahap Persiapan Perencanaan
b.      Tahap Perencanaan dan Anggaran
c.       Tahap Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Belanja
d.      Tahap Pelaporan dan Pertanggung-jawaban
Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan tersebut melalui 2 tahapan berikut:
1.      Penjaringan aspirasi masyarakat melalui Musrembang dari tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat Kecamatan.
2.      Penentuan Arah dan Kebijakan melalui forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari tingkat Kabupaten Kota sampai tingkat propinsi.
B. TAHAP PERSIAPAN PERENCANAAN
Pada tahap ini Kepala Pemerintahan baik pada tingkat Desa/Lurah hingga Nasional menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang. Tim inilah yang akan menyusun jadwal serta agenda Musrenbang, mengumumkan atau mengundang minimal 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan agar peserta dapat melakukan pendaftaran. Tim ini juga yang akan menyiapkan materi serta notulen pertemuan. Musrenbang ini menjadi forum untuk menjaring aspirasi masyarakat.
Untuk persiapan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Bappeda sebagai ketua tim Penyelenggara yang akan menetapkan tata cara penyelenggaraan forum. Tim inilah yang akan mengkompilasi daftar prioritas yang telah ditetapkan dari Musrenbang Kecamatan, mengidentifikasi daftar prioritas serta memperkirakan biaya tiap prioritas kegiatan yang selama ini lebih dikenal sebagai Arah dan Kebijakan Umum (AKU). Selain itu, Tim juga akan mengumumkan atau mengundang calon peserta minimal 7 hari sebelum kegiatan. Peserta adalah mereka yang menjadi delegasi Musrenbang Kecamatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/ SKPD pada tingkat Kabupaten/kota.
Pada tahap persiapan perencanaan ini juga harus dipastikan adanya partisipasi perempuan untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan kepentingannya dapat terwakili.
1. Penjaringan Aspirasi Masyarakat dilakukan melalui Wadah Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan).
Adapun tahapan Musrenbang adalah:
1.    Musrenbang Desa/Kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari, dimana aspirasi masyarakat dapat digali melalui dialog atau musyawarah antar kelompok-kelompok masyarakat. Perempuan dan kelompok perempuan harus ikut berpartisipasi untuk memasukkan agenda kebutuhannya dalam forum Musrenbangdes/Musrenbangkel tersebut.
Keluaran dari Musrenbang di tingkat ini adalah penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun mendatang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan tersebut. Pada tahap ini juga ditetapkan daftar nama 3–5 orang delegasi dari peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Menurut SE Menteri Negara untuk Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas dan Menteri Dalam Negeri, perempuan harus ada dalam komposisi delegasi. Untuk itu, disini perlu sungguh-sungguh dipastikan bahwa dalam delegasi terdapat perwakilan perempuan.
2.    Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada bulan Februari, Keluaran dari Musrenbang di tingkat kecamatan ini menetapkan daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan. Prioritas kegiatan pembangunan ini disesuaikan menurut fungsi SKPD dan penetapan anggaran yang akan didanai melalui APBD dan sumber pendanaan lainnya.
Hasil penetapan daftar prioritas ini kemudian disampaikan oleh masing-masing delegasi kepada masyarakat pada masing-masing desa/kelurahan.
Pada tahap ini juga ditetapkan delegasi untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten/Kota. Perwakilan perempuan harus dipastikan masuk dalam delegasi tersebut.
3.    Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota dilaksanakan antara bulan Februari dan bulan Maret.
Keluaran dari Forum ini adalah:
o    Rancangan Rencana Kerja-SKPD (Renja-SKPD) yang memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD yang akhirnya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).
o    Prioritas kegiatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi dan APBN.
o    Menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten/Kota.
4.    Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan sepanjang bulan Maret.
Keluaran dari Musrenbang Kabupaten/Kota ini adalah:
o    Arah kebijakan, prioritas pembangunan dan pagu dana berdasarkan fungsi SKPD.
o    Daftar prioritas yang sudah dibahas pada forum SKPD.
o    Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota, Propinsi dan Pusat.
o    Rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa.
Dalam upaya menjaga konsistensi keluaran dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) maka dilakukan beberapa forum multistakeholders Paska Musrenbang antara delegasi masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD. Selain itu forum tersebut juga bertugas untuk memberikan penjelasan alasan diterima atau ditolaknya sejumlah kegiatan yang sudah diusulkan.
5.    Forum SKPD Propinsi dilaksanakan pada bulan Maret.
Keluaran dari Forum ini adalah:
o    Rancangan Rencana Kerja (Renja-SKPD) memuat kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD propinsi.
o    Menggabungkan Prioritas Pembangunan Kabupaten/Kota dengan Daftar Prioritas Kegiatan Pembangunan yang berasal dari Renja-SKPD Propinsi.
o    Mengidentifikasi prioritas kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang sesuai dengan prioritas kegiatan pembangunan Renja-SKPD Propinsi.
o    Forum juga menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk mengikuti Musrenbang Propinsi.
6.    Musrenbang Pusat pada bulan Maret.
Keluarannya adalah:
o    Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
o    Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Acuannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang sedang berlaku.
o    Pesertanya adalah seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan seluruh Gubernur (u.p. Kepala Bappeda Propinsi) sebagai peninjau.
7.    Musrenbang Propinsi pada bulan April, merupakan tahap pemutahkhiran RKPD Propinsi serta tahap penyelarasan RKP dan Renja-KL dengan RKPD Propinsi dan RKPD Kabupaten/Kota.
8.    Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) dilaksanakan pada bulan April, pada tahap ini hasil Musrenbang Propinsi disampaikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Kepala Bappeda Propinsi untuk disepakati sebagai program prioritas pembangunan nasional, prioritas pendanaan RAPBN dan rancangan akhir RKP untuk disampaikan dan dibahas dalam sidang kabinet.
2. Penentuan Arah Kebijakan melalui Forum SKPD berdasarkan:
1.      RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
2.      Pokok-pokok pikiran DPRD.
3.      RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).
4.      Masukan dari masyarakat (perempuan) melalui dengar pendapat, lobby, dan kampanye.
Kriteria Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD berdasarkan:
1.      Sesuai visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang sesuai dengan RPJMD dan RKPD serta dokumen perencanaan lainnya.
2.      Memuat arah dan kebijakan umum yang disepakati sebagai pedoman menyusun strategi dan prioritas APBD.
3.      Perlu fleksibel dalam penyusunannya dengan penjabaran yang memberikan peluang pengembangan bagi pelaksanaannya. Penentuan strategi dan prioritas APBD, yang merupakan perumusan kebijakan anggaran disusun berdasarkan arah kebijakan APBD.
4.      Di sini harus dilihat apakah visi, misi dan sasaran kebijakan daerah mengurangi ketidakadilan gender.
Alasan Penyusunan Prioritas APBD
1.      Agar skala dan kebutuhan yang paling diinginkan masyarakat terakomodir
2.      Agar alokasi sumber daya yang dimiliki dapat dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif demi kebutuhan meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perempuan
3.      Tersusunnya program atau kegiatan yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat termasuk perempuan, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan publik.
C. TAHAP PELAKSANAAN
Hal penting yang harus dikritisi dalam penganggaran adalah 80% anggaran kembali diperuntukan bagi kepentingan aparat yang disebut dengan Anggaran Rutin seperti belanja aparatur diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan. Dan hanya 20% dari anggaran tersebut yang digunakan untuk belanja pelayanan publik.
Sehingga dengan peran serta atau keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan sampai pada tahap pelaksanaan, adalah untuk memastikan bahwa 80% anggaran tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program-program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan hanya 20% untuk membiayai dirinya sendiri.
D. KENDALA PEREMPUAN BERPARTISIPASI
1.      Kemungkinan untuk memasukkan aspirasi perempuan ada dalam tahap perencanaan yaitu tahap I, tahap penjaringan aspirasi masyarakat.
Tetapi realitanya proses ini tidak dirancang untuk mendengarkan suara perempuan miskin. Bagi perempuan yang notabene tidak berorganisasi dan tidak terbiasa menyuarakan kepentingannya, maka proses ini sulit untuk dimanfaatkan.
2.      Pada tahap II, penentuan kebijakan umum anggaran (KUA), kembali persoalan perempuan tidak terangkat, karena hal ini berhubungan dengan luputnya memasukkan analisis persoalan perempuan dalam RPJMD dan atau RKPD.
3.      Untuk memastikan agar kebutuhan dan kepentingan perempuan benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah maupun nasional maka perlu diadakan program-program peningkatan kapasitas bagi perempuan dan organisasi perempuan.
Program peningkatan kapasitas perempuan dan organisasi perempuan ini bertujuan agar perempuan tersebut tahu hak dan kewajibannya dalam proses perencanaan, dan yang lebih penting lagi agar perempuan dan kelompok perempuan mampu memasukkan kepentingan gender dalam agenda proses perencanaan daerah maupun nasional.
E. UPAYA MEMASUKKAN KEPENTINGAN PEREMPUAN DALAM PROSES PENGANGGARAN
Langkah Tahap Persiapan
1.      Tersedianya data pilah tentang persoalan perempuan yang ada di daerah masing-masing.
2.      Perempuan dan kelompok perempuan harus melakukan analisa gender terhadap kerja pembangunan yang ada di daerah masing-masing.
3.      Perempuan dan kelompok perempuan harus melakukan sosialisasi pemahaman tentang masalah ketidakadilan yang muncul akibat relasi gender yang timpang pada masing-masing daerah.
4.      Perempuan dan kelompok perempuan terlibat aktif dalam proses Musrenbang dari tingkat desa/kelurahan sampai pada tingkat propinsi dan nasional.
5.      Perempuan dan kelompok perempuan harus terus memantau hasil keluaran dari masing-masing Musrenbang tersebut agar dapat memastikan apakah kepentingan perempuan secara konsisten tetap dapat menjadi prioritas kegiatan pembangunan di daerah masing-masing.
Langkah Tahap Pelaksanaan
1.      Mengamati apakah program atau proyek telah mencapai target seperti yang direncanakan pada tahap awal dengan memperhatikan kepentingan perempuan.
2.      Melihat apakah alokasi anggaran direalisasikan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan dalam APBD (Berapakah nilai riil dari alokasi anggaran yang ada? Apakah tender telah berjalan secara transparan dan akuntabel? Apakah perempuan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan?) Apakah penerima manfaat dari program tersebut telah tepat sasaran dan apakah dampak dari program tersebut dapat diukur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perempuan?
3.      Jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan, sebaiknya masyarakat termasuk perempuan menyampaikan hasil pengaduan tersebut kepada institusi yang berwenang (aparat kepolisian, BPK, Bawasda, BPKP).
Bukti-bukti penyimpangan tersebut dapat dijadikan sebagai bahan advokasi untuk pemilihan kepala daerah pada tahun berikutnya.
Langkah Tahap Monitoring dan Evaluasi
1.      Masyarakat termasuk perempuan harus kritis dalam meninjau hasil laporan pertanggung-jawaban kepala pemerintahan daerah, gubernur/bupati.
2.      Laporan tahunan tersebut hendaknya dapat diperoleh sebelum dibahas oleh dewan dan diputuskan apakah pertanggung-jawaban tersebut diterima atau ditolak.
3.      Dalam mengkritisi hendaknya harus jelas indikator yang digunakan, apakah pemerintah dalam melakukan kegiatannya telah mempertimbangkan keterwakilan perempuan? Dan sebaiknya juga memperbandingkan antara laporan tertulis dengan kinerja di lapangan. Jika memang tingkat penyimpangan dan kebohongan tinggi, dapat saja diadvokasikan agar laporan tersebut ditolak atau paling tidak direvisi.


0 komentar:

Posting Komentar