KATA
PENGANTAR
Penyelenggaraan pemerintahan, baik oleh Pusat maupun
Daerah mempunyai fungsi untuk mendorong dan memfasilitasi pembangunan guna
mencapai pertumbuhan ekonomi yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Terkait dengan fungsi dan peran sebagai motivator dan fasilitator
pembangunan tersebut, pemerintah telah mengambil suatu pilihan kebijakan untuk
lebih mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai penggerak pembangunan.
Melalui kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, diharapkan agar pemerintahan
di level yang paling dekat dengan masyarakat mampu menyerap aspirasi dan
partisipasi masyarakat lokal sehingga arah pembangunan akan sesuai dengan
kebutuhan riil masyarakat setempat.
Guna mendukung peran dan fungsi pemerintah daerah dalam
pembangunan, Pemerintah telah dan akan terus mendukung pendanaan melalui
mekanisme transfer ataupun pola pendanaan lainnya. Dukungan pendanaan tersebut
telah dibuktikan dengan besarnya dana APBN yang disalurkan ke daerah, baik
melalui skema desentralisasi maupun skema lainnya, seperti dekonsentrasi, tugas
pembantuan, subsidi, bantuan tunai, dana stimulus fiskal, dll. Dana yang besar yang telah dan akan
digulirkan melalui skema desentralisasi serta dana yang memang bersumber dari
daerah sendiri (seperti pajak daerah dan retribusi daerah), selanjutnya
dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah dalam APBD dan pertanggungjawabannya
sepenuhnya berada di daerah.
Pada dasarnya tidak ada lagi mekanisme pertanggungjawaban
APBD kepada Pemerintah Pusat, namun hanya berupa penyampaian data APBD kepada
Pusat untuk keperluan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Dari data yang
disampaikan melalui SIKD inilah kemudian disusun informasi dan analisis atas
APBD seluruh Indonesia. Informasi dan analisis APBD berguna untuk memberikan
gambaran yang menyeluruh namun ringkas mengenai situasi dan kondisi keuangan
daerah saat ini. Potret APBD yang informatif dan akurat selanjutnya dapat
digunakan oleh pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal
Salah
satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan
membangun sistem perencanaan yang berpihak pada masyarakat miskin dan berkeadilan Gender yang dilakukan secara
partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk
mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur.
Dalam
Peraturan pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 64 disebutkan bahwa
desa diwajibkan memiliki perencanaan jangka menengah (RPJMD) dan perencanaan
tahunan (RKP Desa). Dengan adanya Alokasi Dana Desa (ADD) Perencanaan desa
menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan
perencanaan ini implementasi pembangunan di tingkat desa menjadi tepat sasaran
dan terukur. Berkaitan dengan kerangka pikir diatas “ Buku Panduan Penyusunan RPJM Desa “ ini kami susun sebagai
salah satu bentuk kepedulian kami dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan
desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan
mandiri.
Manifestasi
otonomi di tingkat desa sejak digulirkannya otonomi daerah mulai menggeliat
nyata. Jauh sebelum pemilihan Presiden dan Kepala Daerah secara langsung, desa
telah lebih dahulu menunjukan kemandiriannya dengan pemilihan Kepala Desa
secara langsung.
Menurut
UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pemerintahan desa terdiri dari
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kedua struktur pemerintah di
level bawah ini, memegang peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat di tingkat paling bawah.
APB
Desa adalah salah satu instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka
perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berpihak pada
rakyat miskin dan berkeadilan Gender di tingkat desa. Memahami proses dan
seluruh tahapan pengelolaan APB Desa (penyusunan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan
desa itu sendiri. Proses pengelolaan APB Desa yang didasarkan pada prinsip
partispasi, transparansi dan akuntabel akan memberikan arti dan nilai bahwa
pemerintahan desa dijalan kan dengan baik.
Demikian sedikit dapat saya paparkan tulisan mengenai
perencanaan penganggaran, barangkali dapat menjadi bahan masukan dan
pertimbangan dalam hal perencanaan penganggaran pembangunan, tidak di pungkiri
bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, apapun kritikan dan saran yang
sifatnya membangun baik pada isi tulisan ini maupun penulis sendiri saya terima
dan penuh rasa terima kasih kepada sekalian pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berawal dari
kedatangan ke Kabupaten Kebumen dari program magang yang di selenggarakan oleh Seknas
Fitra yang bekerja sama dengan Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) untuk proses
belajar dan mengetahui sistem perencanaan penganggaran yang bersifat
partisipatif, transparan dan akuntabilitas yang tentunya keberpihakan kepada
masyarakat.
Harapan masyarakat di era paska
kediktatoran Suharto berkembang menginginkan pemerintahan yang lebih baik dan
peduli kepentingan masyarakat. Salah satu cara mewujudkan pemerintahan yang
peduli masyarakat dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Secara legal-formal
sepertinya ruang gerak masyarakat di daerah kemudian difasilitasi dengan
dikeluarkannya UU No.22/1999 yang mengatur kewenangan daerah mengatur dan
mengurus kepentingan berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundangan. Unik
sekaligus ironis, setidaknya ada 106 peraturan daerah (perda) yang diskriminatif
terhadap perempuan. Tulisan ini
mencoba menunjukkan bahwa pada kebijakan otonomi daerah yang baik sekali pun
dimensi keadilan gender masih luput diperhatikan sebagai faktor yang vital.
Dimensi yang sensitif gender jadi perlu
dipergunakan dalam melihat pengalaman otonomi daerah seperti yang dilakukan Kabupaten Kebumen dengan mengeluarkan Perda No.1/2007, tentang
Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kab Kebumen
melalui Musrembang (musyawarah rembug pembangunan). Musrembang di seluruh
Indonesia semua bertingkat: desa, kecamatan dan musrembang Kabupaten, diadakan
tiap tahun melibatkan unsur masyarakat. Paralel di tingkat kecamatan terdapat
forum SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) yang membahas usulan musrembang
tentang kegiatan kecamatan yang ada dalam kewenangannya.
Tata cara Musrembang terbagi 3: Pra
Musrembang, Pelaksanaan Musrembang, dan Paska Musrembang. Pra Musrembang
tingkat desa ada tim untuk mengumpulkan data dan usulan kegiatan dan dilakukan
diskusi di setiap RW. Tim Ini terdiri dari unsur Desa, LPM dan BPD. Diskusi
diikuti 50-60 orang, terdapat pesoalan dan usulan. Pelaksanaan Musrembang,
diikuti oleh 70 orang peserta terdiri dari unsur perwakilan RW, Pemerintah
Desa, BPD, dan stakeholders desa lainnya.
Adanya
perubahan ke arah reformasi setelah lengsernya orde baru mengakibatkan
tingginya tuntutan masyarakat untuk dilaksanakannya good
governance. Penerapan prinsip good governancemenuntut adanya
perubahan dalam keuangan daerah, perubahan keuangan daerah berdampak secara
langsung pada perubahan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
termasuk di desa. Oleh karena itu APBD sebagai tolak ukur keuangan daerah dalam
mewujudkan. Pentingnya perubahan anggaran daerah, dikarenakan selama ini
anggaran yang ada belum mampu mewujudkan tuntutan
demokrasi.
Adanya
pengutamaan kepentingan elite politik
dibandingkan kepentingan masyarakat, itulah realita yang tercemin dari penyusunan
APBD. Penyusunan APBD tidak tepat sasaran juga dikarenakan oleh sistem anggaran
yang digunakan, yaitu sistem anggaran tradisional. Hal ini dikarenakan, sistem
anggaran tradisional masih mendasarkan proses penyusunan anggarannya pada tahun
sebelumya (incrementalism), sehingga kebutuhan masyarakat tidak mampu
terpenuhi. Akibat yang mungkin ditimbulkan pada praktek penganggaran ini adalah
kemungkinan adanya pemborosan pada kegiatan-kegiatan yang tidak direncanakan
dan tidak dibutuhkan.
Dengan
diubahnya UU No. 22 Tahun 1999 menjadi UU No.32 Tahun 2004 Tentang Otonomi
Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 menjadi UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pusat dan Daerah, maka perubahan anggaran daerah dapat
terpenuhi. Adanya perubahan anggaran, sistem penganggaran yang dipakai
bukan lagi sistem anggaran tradisional melainkan sistem anggaran berbasis
kinerja. Dalam perencanaan anggaran yang baik, kegiatan anggaran dapat
dirumuskan secara efektif dan efisien dengan hasil yang optimal.
Sistem
perencanaan anggaran yang dijalankan saat ini berdasarkan rencana kerja
atau working plan. Proses ini dilakukan secara terpadu dengan tujuan
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat didaerah yang bersangkutan.
Rangkaian proses ini dilakukan dengan memanfaatkan dan memperhitungkan
sumberdaya informasi, ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta memperhatikan
perkembangan kearah pembangunan nasional. Sehingga dapat mencegah terciptanya
jurang kemakmuran antar daerah dan dapat menghindarkan timbulnya ketidakpuasan
masyarakat. Dengan adanya kepuasan masyarakat, kestabilan dalam masyarakat
dapat tercipta.
Diberlakukannya
otonomi daerah tentang pemerintahan daerah, kabupaten atau kota memiliki
kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
aspirasi masyarakat, maka desa dituntut mampu dalam penyusunan anggaran
secara bottom up yang sesuai kebutuhan masyarakat sehingga tidak
terjadi pemborosan dalam pembangunannya, dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat serta mendorong pemanfaatan potensi yang ada. Untuk melaksanakan perencanan
anggaran secara bottom up seringkali menemui hambatan. Salah satu
hambatan yang ada dalam pengelolaan keuangan dimana terbatasnya sumber dana
untuk membiayai pembangunan sehingga sulit untuk memantapkan kemandirian dan
pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri yang sesuai dengan kebijakan
pemerintah daerah untuk mewujudkan desa mandiri.
Pengelolaan Keuangan Desa didalamnya mengatur
akan perencanaan anggaran. Anggaran belanja didesa Seling
terjadi peningkatan cukup berarti dari tahun ke tahun, hal tersebut terjadi karena adanya peningkatan peran
partisipasi masyarakat terhadap program-program kebutuhan masyarakat.
Problem
Partisipasi Tanpa Sensitivitas Gender
Pelibatan masyarakat dilakukan agar
mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki pembangunan. Delegasi
ditentukan dalam Musrembang pada tingkatan desa dan ditugaskan untuk mengawal
hasil Musrembang. Para delegasi menjadi unsur utama dalam Musrembang karena
diharapkan dapat mempresentasikan kepentingan berbagai unsur masyarakat. Jika kita
hubungkan dengan Teori tingkat Partisipasi menurut Sherry Arnstein, Kab Kebumen sudah pada tahapan kontrol warga walaupun masih
dalam tahap pendelegasian. Kegiatan Musrembang masih dipahami hanya proses
bagaimana setiap desa mendapatkan alokasi dana, yang belum dipikirkan adalah
prioritas atas kepentingan bersama. Tentu saja selama ini, ada anggota delegasi
dan peserta Musrembang, tapi tanpa mengkonstruksikan bahwa ada persoalan
keadilan gender yang harus dipecahkan dalam proses musyawarah demokratis ini.
Banyak hal
harus diperbaiki, salah satu yang mendasar dan akan terbukti vital adalah soal
siapa yang dilibatkan dalam musyawarah, apakah sudah memperhatikan usaha
mengubah tatanan ketidakdilan sosial akibat sistem dan budaya patriarki. Sosialisasi tentang
proses Musrembang jadi sangat penting untuk masyarakat, dan orang-orang yang
kompeten sebagai fasilitator, agar Musrembang dijadikan sebagai sarana yang
lebih terarah bukan hanya demi anggaran yang berasal dari proses musyawarah
warga tapi juga untuk mendorong transformasi sosial yang lebih berkeadilan –
termasuk bagi kaum perempuan.
B.
Rumusan Masalah
Adapun permasalahan tentang tulisan ini agar tidak jauh
menyimpang maka perlu di rumuskan suatu permasalan yakni “Perencanaan Penganggaran Yang Partisipatif,
Transparan dan Akuntabel serta Pro Poor dan Keterlibatan Kaum Perempuan”
BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Dalam rangka
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai dokumen
perencanaan tahunan, maka Daerah perlu menyelenggarakan forum Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang, mulai dari tingkat
desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga tingkat propinsi, termasuk
menyelenggarakan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah/Propinsi, Kabupaten dan
Kota (Forum SKPD).
Sedangkan
untuk meyusun Rencana Kerja Pemerintah Pusat yang berfungsi sebagai dokumen
perencanaan tahunan nasional, maka Pemerintah perlu menyelenggarakan Musrenbang
Pusat, Musrenbang Propinsi dan Musrenbang Nasional. Semua masukan yang
diperoleh dari Musrenbang secara berjenjang ini diperlukan karena akan
mempengaruhi kegiatan pembangunan yang berkait dengan pendanaan atau anggaran
kegiatan di daerah.
Pada tahap
perencanaan dan penganggaran ini harus dipastikan adanya partisipasi perempuan
untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus
dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan
kepentingannya dapat terwakili.
Tahapan dalam sistem perencanaan adalah:
a.
Tahap Persiapan Perencanaan
b.
Tahap Perencanaan dan Anggaran
c.
Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan dan Belanja
d.
Tahap Pelaporan dan
Pertanggung-jawaban
Tahap Perencanaan
Tahap perencanaan tersebut
melalui 2 tahapan berikut:
1.
Penjaringan aspirasi masyarakat
melalui Musrembang dari tingkat Desa/Kelurahan sampai tingkat Kecamatan.
2.
Penentuan Arah dan Kebijakan
melalui forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari tingkat Kabupaten Kota
sampai tingkat propinsi.
B. TAHAP PERSIAPAN PERENCANAAN
Pada tahap
ini Kepala Pemerintahan baik pada tingkat Desa/Lurah hingga Nasional menetapkan
Tim Penyelenggara Musrenbang. Tim inilah yang akan menyusun jadwal serta agenda
Musrenbang, mengumumkan atau mengundang minimal 7 hari sebelum kegiatan
dilaksanakan agar peserta dapat melakukan pendaftaran. Tim ini juga yang akan
menyiapkan materi serta notulen pertemuan. Musrenbang ini menjadi forum untuk
menjaring aspirasi masyarakat.
Untuk
persiapan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Bappeda sebagai
ketua tim Penyelenggara yang akan menetapkan tata cara penyelenggaraan forum.
Tim inilah yang akan mengkompilasi daftar prioritas yang telah ditetapkan dari
Musrenbang Kecamatan, mengidentifikasi daftar prioritas serta memperkirakan
biaya tiap prioritas kegiatan yang selama ini lebih dikenal sebagai Arah dan
Kebijakan Umum (AKU). Selain itu, Tim juga akan mengumumkan atau mengundang
calon peserta minimal 7 hari sebelum kegiatan. Peserta adalah mereka yang
menjadi delegasi Musrenbang Kecamatan dan kelompok-kelompok masyarakat yang
bekerja dalam bidang yang terkait dengan fungsi/ SKPD pada tingkat Kabupaten/kota.
Pada tahap
persiapan perencanaan ini juga harus dipastikan adanya partisipasi perempuan
untuk menyuarakan kebutuhannya. Perempuan atau kelompok perempuan harus
dipastikan ikut berpartisipasi dalam setiap Musrenbang agar kebutuhan dan
kepentingannya dapat terwakili.
1. Penjaringan Aspirasi
Masyarakat dilakukan melalui Wadah Musrenbang (Musyawarah Perencanaan
Pembangunan).
Adapun tahapan Musrenbang adalah:
1.
Musrenbang Desa/Kelurahan
dilaksanakan pada bulan Januari, dimana aspirasi masyarakat dapat digali
melalui dialog atau musyawarah antar kelompok-kelompok masyarakat. Perempuan
dan kelompok perempuan harus ikut berpartisipasi untuk memasukkan agenda
kebutuhannya dalam forum Musrenbangdes/Musrenbangkel tersebut.
Keluaran
dari Musrenbang di tingkat ini adalah penetapan prioritas kegiatan pembangunan
tahun mendatang sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan
tersebut. Pada tahap ini juga ditetapkan daftar nama 3–5 orang delegasi dari
peserta Musrenbang Desa/Kelurahan untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan.
Menurut SE Menteri Negara untuk Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas
dan Menteri Dalam Negeri, perempuan harus ada dalam komposisi delegasi. Untuk
itu, disini perlu sungguh-sungguh dipastikan bahwa dalam delegasi terdapat
perwakilan perempuan.
2.
Musrenbang Kecamatan dilaksanakan
pada bulan Februari, Keluaran dari Musrenbang di tingkat kecamatan ini
menetapkan daftar prioritas kegiatan pembangunan di wilayah kecamatan.
Prioritas kegiatan pembangunan ini disesuaikan menurut fungsi SKPD dan
penetapan anggaran yang akan didanai melalui APBD dan sumber pendanaan lainnya.
Hasil penetapan daftar prioritas ini kemudian disampaikan oleh
masing-masing delegasi kepada masyarakat pada masing-masing desa/kelurahan.
Pada tahap
ini juga ditetapkan delegasi untuk mengikuti forum SKPD dan Musrenbang
Kabupaten/Kota. Perwakilan perempuan harus dipastikan masuk dalam delegasi
tersebut.
3.
Forum Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota dilaksanakan antara bulan Februari dan bulan
Maret.
Keluaran dari Forum ini adalah:
o Rancangan Rencana Kerja-SKPD (Renja-SKPD) yang memuat kerangka regulasi dan
kerangka anggaran SKPD yang akhirnya menjadi Rencana Kerja Perangkat Daerah
(RKPD).
o Prioritas kegiatan yang sudah dipilah menurut sumber pendanaan dari APBD
kabupaten/kota, APBD Propinsi dan APBN.
o Menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan untuk
mengikuti Musrenbang Kabupaten/Kota.
4.
Musrenbang Daerah Kabupaten/Kota
dilaksanakan sepanjang bulan Maret.
Keluaran dari Musrenbang Kabupaten/Kota ini adalah:
o Arah kebijakan, prioritas pembangunan dan pagu dana berdasarkan fungsi
SKPD.
o Daftar prioritas yang sudah dibahas pada forum SKPD.
o Daftar usulan kebijakan/regulasi pada tingkat pemerintahan Kabupaten/Kota,
Propinsi dan Pusat.
o Rancangan pendanaan untuk Alokasi Dana Desa.
Dalam upaya
menjaga konsistensi keluaran dalam bentuk Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
maka dilakukan beberapa forum multistakeholders Paska Musrenbang antara
delegasi masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD. Selain itu forum tersebut juga
bertugas untuk memberikan penjelasan alasan diterima atau ditolaknya sejumlah
kegiatan yang sudah diusulkan.
5.
Forum SKPD Propinsi dilaksanakan
pada bulan Maret.
Keluaran dari Forum ini adalah:
o Rancangan Rencana Kerja (Renja-SKPD) memuat kerangka regulasi dan kerangka
anggaran SKPD propinsi.
o Menggabungkan Prioritas Pembangunan Kabupaten/Kota dengan Daftar Prioritas
Kegiatan Pembangunan yang berasal dari Renja-SKPD Propinsi.
o Mengidentifikasi prioritas kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang sesuai
dengan prioritas kegiatan pembangunan Renja-SKPD Propinsi.
o Forum juga menetapkan delegasi dengan memperhatikan komposisi perempuan
untuk mengikuti Musrenbang Propinsi.
6. Musrenbang Pusat pada bulan Maret.
Keluarannya adalah:
o Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
o Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL) Acuannya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional yang sedang berlaku.
o Pesertanya adalah seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan
seluruh Gubernur (u.p. Kepala Bappeda Propinsi) sebagai peninjau.
7. Musrenbang Propinsi pada bulan April, merupakan tahap pemutahkhiran RKPD
Propinsi serta tahap penyelarasan RKP dan Renja-KL dengan RKPD Propinsi dan
RKPD Kabupaten/Kota.
8. Musrenbang Nasional (Musrenbangnas) dilaksanakan pada bulan April, pada
tahap ini hasil Musrenbang Propinsi disampaikan kepada seluruh
Kementerian/Lembaga, Gubernur dan Kepala Bappeda Propinsi untuk disepakati
sebagai program prioritas pembangunan nasional, prioritas pendanaan RAPBN dan
rancangan akhir RKP untuk disampaikan dan dibahas dalam sidang kabinet.
2. Penentuan Arah Kebijakan
melalui Forum SKPD berdasarkan:
1.
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
2.
Pokok-pokok pikiran DPRD.
3.
RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional).
4.
Masukan dari masyarakat
(perempuan) melalui dengar pendapat, lobby, dan kampanye.
Kriteria Penyusunan Kebijakan
Umum Anggaran (KUA) APBD berdasarkan:
1.
Sesuai visi, misi, tujuan,
sasaran dan kebijakan yang sesuai dengan RPJMD dan RKPD serta dokumen perencanaan
lainnya.
2.
Memuat arah dan kebijakan umum
yang disepakati sebagai pedoman menyusun strategi dan prioritas APBD.
3.
Perlu fleksibel dalam
penyusunannya dengan penjabaran yang memberikan peluang pengembangan bagi
pelaksanaannya. Penentuan strategi dan prioritas APBD, yang merupakan perumusan
kebijakan anggaran disusun berdasarkan arah kebijakan APBD.
4.
Di sini harus dilihat apakah
visi, misi dan sasaran kebijakan daerah mengurangi ketidakadilan gender.
Alasan Penyusunan Prioritas APBD
1.
Agar skala dan kebutuhan yang
paling diinginkan masyarakat terakomodir
2.
Agar alokasi sumber daya yang
dimiliki dapat dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif demi kebutuhan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk perempuan
3.
Tersusunnya program atau kegiatan
yang lebih realistis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat termasuk perempuan,
khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan publik.
C. TAHAP PELAKSANAAN
Hal penting
yang harus dikritisi dalam penganggaran adalah 80% anggaran kembali
diperuntukan bagi kepentingan aparat yang disebut dengan Anggaran Rutin seperti
belanja aparatur diantaranya belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja
perjalanan dinas dan belanja pemeliharaan. Dan hanya 20% dari anggaran tersebut
yang digunakan untuk belanja pelayanan publik.
Sehingga
dengan peran serta atau keterlibatan masyarakat mulai dari proses perencanaan
sampai pada tahap pelaksanaan, adalah untuk memastikan bahwa 80% anggaran
tersebut seharusnya diperuntukkan bagi program-program peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan hanya 20% untuk membiayai dirinya sendiri.
D. KENDALA PEREMPUAN
BERPARTISIPASI
1. Kemungkinan untuk memasukkan aspirasi perempuan ada dalam tahap perencanaan
yaitu tahap I, tahap penjaringan aspirasi masyarakat.
Tetapi realitanya proses ini tidak dirancang untuk mendengarkan suara
perempuan miskin. Bagi perempuan yang notabene tidak berorganisasi dan tidak
terbiasa menyuarakan kepentingannya, maka proses ini sulit untuk dimanfaatkan.
2. Pada tahap II, penentuan kebijakan umum anggaran (KUA), kembali persoalan
perempuan tidak terangkat, karena hal ini berhubungan dengan luputnya
memasukkan analisis persoalan perempuan dalam RPJMD dan atau RKPD.
3. Untuk memastikan agar kebutuhan dan kepentingan perempuan benar-benar masuk
dalam perencanaan dan penganggaran daerah maupun nasional maka perlu diadakan
program-program peningkatan kapasitas bagi perempuan dan organisasi perempuan.
Program
peningkatan kapasitas perempuan dan organisasi perempuan ini bertujuan agar
perempuan tersebut tahu hak dan kewajibannya dalam proses perencanaan, dan yang
lebih penting lagi agar perempuan dan kelompok perempuan mampu memasukkan
kepentingan gender dalam agenda proses perencanaan daerah maupun nasional.
E. UPAYA MEMASUKKAN KEPENTINGAN
PEREMPUAN DALAM PROSES PENGANGGARAN
Langkah Tahap Persiapan
1.
Tersedianya data pilah tentang
persoalan perempuan yang ada di daerah masing-masing.
2.
Perempuan dan kelompok perempuan
harus melakukan analisa gender terhadap kerja pembangunan yang ada di daerah
masing-masing.
3.
Perempuan dan kelompok perempuan
harus melakukan sosialisasi pemahaman tentang masalah ketidakadilan yang muncul
akibat relasi gender yang timpang pada masing-masing daerah.
4.
Perempuan dan kelompok perempuan
terlibat aktif dalam proses Musrenbang dari tingkat desa/kelurahan sampai pada
tingkat propinsi dan nasional.
5.
Perempuan dan kelompok perempuan
harus terus memantau hasil keluaran dari masing-masing Musrenbang tersebut agar
dapat memastikan apakah kepentingan perempuan secara konsisten tetap dapat
menjadi prioritas kegiatan pembangunan di daerah masing-masing.
Langkah Tahap Pelaksanaan
1.
Mengamati apakah program atau
proyek telah mencapai target seperti yang direncanakan pada tahap awal dengan
memperhatikan kepentingan perempuan.
2.
Melihat apakah alokasi anggaran
direalisasikan sesuai dengan anggaran yang dialokasikan dalam APBD (Berapakah
nilai riil dari alokasi anggaran yang ada? Apakah tender telah berjalan secara
transparan dan akuntabel? Apakah perempuan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan
pembangunan?) Apakah penerima manfaat dari program tersebut telah tepat sasaran
dan apakah dampak dari program tersebut dapat diukur untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat termasuk perempuan?
3.
Jika terdapat penyimpangan dalam
pelaksanaan, sebaiknya masyarakat termasuk perempuan menyampaikan hasil
pengaduan tersebut kepada institusi yang berwenang (aparat kepolisian, BPK,
Bawasda, BPKP).
Bukti-bukti penyimpangan tersebut
dapat dijadikan sebagai bahan advokasi untuk pemilihan kepala daerah pada tahun
berikutnya.
Langkah Tahap Monitoring dan
Evaluasi
1.
Masyarakat termasuk perempuan
harus kritis dalam meninjau hasil laporan pertanggung-jawaban kepala
pemerintahan daerah, gubernur/bupati.
2.
Laporan tahunan tersebut
hendaknya dapat diperoleh sebelum dibahas oleh dewan dan diputuskan apakah
pertanggung-jawaban tersebut diterima atau ditolak.
3.
Dalam mengkritisi hendaknya harus
jelas indikator yang digunakan, apakah pemerintah dalam melakukan kegiatannya
telah mempertimbangkan keterwakilan perempuan? Dan sebaiknya juga
memperbandingkan antara laporan tertulis dengan kinerja di lapangan. Jika
memang tingkat penyimpangan dan kebohongan tinggi, dapat saja diadvokasikan
agar laporan tersebut ditolak atau paling tidak direvisi.

0 komentar:
Posting Komentar