PENGERTIAN NEGARA HUKUM
ARISTOTELES, merumuskan
Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan
kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan
hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa
susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan
yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan
bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara
bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang
hukum dan keseimbangan saja.
SEJARAH PERKEMBANGAN
NEGARA HUKUM DIDUNIA
Idealitas negara
berdasarkan hukum ini pada dataran implementasi memiliki karakteristik yang
beragam, sesuai dengan muatan lokal, falsafah bangsa, ideologi negara, dan
latar belakang historis masing-masing negara. Oleh karena itu, secara historis
dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara
hukum menurut Qur’an dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut
konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat, negara hukum menurut
konsep Anglo-Saxon (rule of law), konsep socialist legality, dan konsep negara
hukum Pancasila.
Ditinjau dari sudut
sejarah, pengertian Negara hukum berbeda-beda diantaranya :
1. Nomokrasi islam
Dalam konteks hukum tata
negara, Istilah Nomokrasi (nomocracy: Inggris) berasal dari bahasa latin
“nomos” yang berarti norma dan “cratos” yang berarti kekuasaan, yang jika
digabungkan berarti faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma
atau hukum, karena itu istilah ini sangat erat dengan gagasan kedaulatan hukum
sebagai kekuasaan tertinggi. Jika istilah ini dikaitkan dengan Islam sebagai
suatu komunitas baik agama maupun negara, maka makna yang muncul adalah kedaulatan
hukum Islam sebagai penguasa tertinggi, atau yang lebih dikenal dengan
supremasi Syari‟ah. Nomokrasi islam adalah konsep negara yang bersumberkan pada
Al-Quran, As-Sunnah Dan Ra’yu Nomokrasi.
Muhammad Tahir Azhary,
dengan mengambil inspirasi dari sistem hukum Islam, mengajukan pandangan bahwa
ciri-ciri nomokrasi atau Negara Hukum yang baik itu mengandung 9 (sembilan)
prinsip, yaitu:
a.
Prinsip kekuasaaan sebagai amanah.
b.
Prinsip musyawarah.
c.
Prinsip keadilan.
d.
Prinsip persamaan.
e.
Prinsip pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia.
f.
Prinsip peradilan bebas.
g.
Prinsip perdamaian.
h.
Prinsip kesejahteraan.
i.
Prinsip ketaatan rakyat.
Dengan demikian
berdasarkan prinsip-prinsip negara hukum dengan konsep nomokrasi Islam di atas,
maka nomokrasi Islam adalah genus yang tepat untuk istilah bagi negara yang
tunduk dan taat pada aturan hukum Islam-syariah. Nomokrasi Islam memiliki atau
ditandai oleh prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam al-Qur’an dan
dicontohkan dalam sunnah. Diantara prinsip-prinsip itu, maka prinsip
musyawarah, keadilan dan persamaan merupakan persamaan yang menonjol dalam
nomokrasi Islam. Sedangkan teokrasi adalah suatu miskonsepsi atau kegagalan
pemahaman (vervostandnis) terhadap konsep negara dari sudut hukum Islam. Karena
baik secara teoritis maupun sepanjang praktik sejarah Islam, teokrasi tidak
dikenal dan tidak pula pernah diterapkan dalam Islam.
2. Negara Hukum Eropa
Kontinental
Negara Hukum Eropa
Kontinental ini dipelopori oleh Immanuel Kant. Tujuan Negara hukum menurut Kant
adalah menjamin kedudukan hukum dari individu-individu dalam masyarakat. Konsep
Negara hukum ini dikenal dengan yaitu ;
a) Negara hukum liberal,
karena Kant dipegaruhi oleh faham liberal yang menentang kekuasaan absolute
raja pada waktu itu.
b) Negara hukum dalam
arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas dan mempertahankan hukum dengan
maksud menjamin serta melinungi kaum “Boujuis” (tuan tanah) artinya hanya
ditujukan pada kelompok tertentu saja.
c) Nechtwakerstaat (Negara
penjaga malam), karena Negara hanya berfungsi menjamin dan menjaga keamanan
dalam arti sempit (kaum Borjuis).
Menurut Kant, untuk dapat
disebut sebagai Negara hukum harus memiliki dua unsure pokok, yaitu :
· adanya perlindungan
terhadap Hak Azasi Manusia
· adanya pemisahan
kekuasaan
Dalam perkembangan
selanjutnya, ternyata model Negara hukum ini belum memuaskan dan belum dapai
mencapai tujuan, kalau hanya dengan 2 unsur tersebut tidaklah cukup. Maka
Negara hukum sebagai paham liberal berubah ke faham Negara kemakmuran (Welfarestaat
atau Social Service State) yang dipelopori oleh “FJ STAHL”.
Menurut Stahl, seuatu
Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
1) adanya perlindungan
terhadap Hak Azasi Manusia
2) adanya pemisahan
kekuasaan
3) pemerintah haruslah
berdasarkan peraturan-peraturan hukum
4) adanya peradilan
administrasi
3. Negara Hukum Anglo
Saxon (Rule Of Law)
Negara Anglo Saxon tidak
mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang
disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau
government of judiciary.
Menurut A.V.Dicey, Negara
hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :
1. Supremacy Of Law
Dalam suatu Negara hukum,
maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada
hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada
kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum
dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk
melindungi kepentingan rakyat.
2. Equality Before The
Law
Dalam Negara hukum
kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang
membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat
yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu
undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai
kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law
adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang
merupakan backine terhadap yang benar.
3. Human Rights
Human rights, maliputi 3
hal pokok, yaitu :
a. the rights to personal
freedom (kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan
baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.
b. The rights to freedom
of discussion (kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat
dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia
mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.
c. The rights to public
meeting (kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan
sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.
Persamaan Negara hukum
Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui
adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak
terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang
melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara
hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
Selanjutnya, konsep Rule
Of Law dikembangkan dari ahli hukum (juris) Asia Tenggara & Asia Pasifik
yang berpendapat bahwa suatu Rule Of Law harus mempunyai syarat-syarat :
1.
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak
individu harus menentukan pula cara / prosedur untuk perlindungan atas hak-hak
yang dijamin.
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4.
Pemilihan umum yang bebas.
5.
Kebebasan untuk berserikat / berognanisasi dan beroposisi.
6.
Pendidikan civic / politik.
4. Konsep Socialist
Legality
Socialist legality adalah
suatu konsep yang dianut di negara-negara komunis/sosialis untuk mengimbangi
konsep rule of law . Hukum diletakkan di bawah sosialisme. Hukum digunakan
sebagai alat untuk mencapai sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan
kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat
perlindungan.
5. Konsep Negara Hukum
Pancasila
Oemar Seno Adji
berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia memiliki ciri khas Indonesia. Karena
pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka Negara
hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara hukum pancasila.
KONSEPSI NEGARA HUKUM DI
INDONESIA
Apabila kita meneliti UUD
1945 (sebelum amademen) di indonesia , kita akan menemukan unsur-unsur negara
hukum tersebut di dalamnya, yaitu sebagai berikut; pertama, prinsip kedaulatan
rakyat (pasal 1 ayat 2), kedua, pemerintahan berdasarkan konstitusi (penjelasan
UUD 1945), ketiga, jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (pasal 27, 28, 29,
31), keempat, pembagian kekuasaan (pasal 2, 4, 16, 19), kelima, pengawasan
peradilan (pasal 24), keenam, partisipasi warga negara (pasal 28), ketujuh,
sistem perekonomian (pasal 33).
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam
Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3) yang menyatakan
bahwa: “Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)”.
Karena digunakan istilah
rechtsstaat dalam pasal 1 ayat 3 Amandemen perubahan UUD NRI 1945 beserta
penjelasannya yang dilakukan indonesia pada tahun 1999 – 2002, maka timbul
pertanyaan rechtsstaat atau Negara Hukum yang bagaimanakah yang di anut oleh
Indonesia? Oemar Seno Adji berpendapat bahwa Negara Hukum Indonesia memiliki
ciri khas Indonesia. Karena pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan
sumber hukum, maka Negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan Negara hukum
pancasila. Salah satu ciri pokok dalam Negara hukum pancasila ialah adanya
jaminan terhadap Freedom of religion atau kebebasan. Tetapi, kebebasan beragama
di Negara pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat
bagi atheisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. Hal ini sangat
berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of
religion baik dalam arti positif maupun dalam arti negatif. Sementara itu di
Unisoviet dan Negara komunis lainnya “Freedom of Religion” memberikan pula
jaminan konstitusional terhadap propaganda anti agama. Selain itu,
Seno Adji mengemukakan
pula ciri Negara Hukum Indonesia lainya yaitu tidak adanya pemisahan yang rigid
dan mutlak antara agama dan negara. Menurutnya agama dan negara berada dalam
hubungan yang harmonis. hal demikian sangat berbeda dengan di Amerika serikat
yang menganut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat.
Di sisi lain Padmo
Wahyono melihat Negara Hukum Pancasila berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
tercantum dalam UUD 1945. Yang diutamakan di dalam asas kekeluargaan adalah
rakyat banyak namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai. hal demikian
itu direfleksikan oleh pasal 33 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa yang terpenting
itu adalah kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran perseorangan. Akan tetapi,
perseorangan itu berupaya sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak.
Negara Hukum Pancasila dapat dipahami melalui penelaahan pengertian Negara dan
pengertian hukum dilihat dari sudut asas kekeluargaan. Dalam hubungan ini Padmo
Wahyono mengemukakan bahwa hukum adalah suatu alat atau wahana untuk
menyelenggarakan kehidupan Negara atau ketertiban dan menyelenggarakan
kesejahteraan sosial.
Berpijak pada dua
pendapat pakar hukum di atas disimpulkan bahwa dalam penyelesaian UUD 1945
digunakan istilah rechtsstaat, akan tetapi konsep rechtsstaat yang dianut oleh
Negara Indonesia bukan konsep Negara hukum Barat Eropa continental dan bukan
pula konsep rule of law dari Anglo Saxon melainkan konsep Negara Hukum Pancasila
sendiri yang bercirikan :
(1) hubungan erat antara
agama dan negara
(2) Bertumpu pada
KeTuhanan Yang Maha Esa
(3) Kebebasan beragama
dalam arti positif
(4) Ateisme tidak
dibenarkan dan komunisme dilarang dan
(5) Asas kekeluargaan dan
kerukunan.
Adapun yang menjadi unsur
pokok Negara Hukum RI adalah : Pancasila, MPR, Sistem konstitusi, persamaan dan
Peradilan bebas.
SUPREMASI HUKUM DALAM
KONSEP NEGARA HUKUM “PANCASILA” DI INDONESIA
Berbicara tentang negara
hukum yang disebut supremasi hukum tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi
dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional
yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini
merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap negara.
Dalam tataran koridor
konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum terwujud didalam sebuah
masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu
negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan segenap
alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus
berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat /
wakilnya di dalam badan perwakilan rakyat. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat
yang ada, di dalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi
manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum
dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga
proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional.
UUD NRI 1945 sebenarnya
telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara
hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan. Kalau dilihat dengan seksama UUD
NRI 1945 mejelaskan bahwa : “Indonesia
adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka”. ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Founding
father yang membangun negara ini. Bagaimana kita akan menyusun negara hukum,
bagaimana negara hukum itu akan diarahkan, dalam arti untuk apa kita wujudkan
negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai salah satu
piranti yang bisa dipergunakan secara tepat di dalam mewujudkan keinginan atau
cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut mengandung pengertian dasar bahwa
di dalam negara yang dibangun oleh rakyat Indonesia ini sebenarnya diakui
adanya dua faktor yang terkait dalam mewujudkan negara hukum, yaitu satu factor
hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan
inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya
kekuasaan dan dimanesfestasikan di dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian dua
factor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain, bagaikan
lokomotif dan relnya serta gerbong yang ditarik lokomotif. Artinya hukum tidak
bisa ditegakkan bahkan lumpuh tanpa adanya dukungan kekuasaan. sebaliknya
kekuasaan sama sekali tidak boleh meninggalkan hukum, oleh karena apabila
kekuasaan dibangun dan tanpa mengindahkan hukum, yang terjadi adalah satu
negara yang otoriter. Fungsi kekuasaan pada hakekatnya adalah memberikan
dinamika terhadap kehidupan hukum dan kenegaraan sesuai norma-norma dasar atau
grundnorm yang dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan kemudian dielaborasi lebih
lanjut secara betul dalam hirarki perundang-undangan yang jelas.
Kemudian dimana letak
kaitan pancasila sebagai ideology dengan supremasi hukum? Supremasi hukum baru
dapat ditegakkan apabila para penyeleggara negara berperilaku democrat,
egaliter dan manusiawi yang dijiwai oleh nilai-nilai ideology pancasila,
artinya letak persoalan pokoknya belum tegaknya supremasi hukum bukan pada
konsepsi negara hukumnya, bukan konsepsi dasar ideology negara pancasila yang
tidak bisa memenuhi tantangan jaman, tetapi terletak pada praktek penyelenggara
negara di semua bidang yang telah meninggalkan unsur-unsur ditanamkan oleh UUD
1945, yaitu semangat penyelenggara negara. Terutama butir 4 dari pokok-pokok
pikiran yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang mengandung isi yang
mewajibkan kepada pemerintah dan lain-lain penyeleggara negara untuk budi
pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur, yang digali berdasarkan nilai-nilai ketuhan yang Maha Esa (moral
religius), nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (harkat dan martabat
manusia dan hak -hak azasi manusia), nilai-nilai persatuan dan kesatuan,
nilai-nilai kerakyatan dan prinsip musyawarah mufakat, prinsip perwakilan, dan
nilai-nilai keadilan kebenaran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
PENGARUH GLOBALISASI
TERHADAP NEGARA HUKUM PANCASILA DIINDONESIA
Globalisasi yang menunjuk
pada terciptanya satu kesatuan dunia yang bersifat tanpa batas di antara
negara/ non borderless telah mempengaruhi hampir seluruh kehidupan manusia.
Salah satu di antaranya adalah bidang hukum. Pengaruh globalisasi dalam bidang
hukum ini salah satunya dapat dilihat sejak pemerintah Indonesia melakukan
ratifikasi terhadap Agremeent Establishing The World Trade Organization (WTO). Ratifikasi terhadap WTO Agreement ini menimbulkan adanya
sebuah konsekuensi hukum bahwa Indonesia harus mengharmonisasikan seluruh hukum
nasional yang terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam WTO.
Berkaitan dengan hal
tersebut di atas, bidang-bidang hukum yang harus diharmonisasikan dengan
kaidah-kaidah WTO adalah bidang hukum perdagangan, investasi atau penanaman
modal serta bidang hukum hak atas kekayaan intelektual. Hal ini sesuai dengan
lampiran WTO Agreement sebagaimana terdapat di dalam General Agremeent on Tarif
and Trade (GATT), Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) dan
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) sebagai
perjanjian yang wajib ditaati oleh setiap negara anggota WTO. Upaya pengharmonisasian
hukum sebagaimana dimaksud pada tataran selanjutnya telah melahirkan berbagai
produk hukum yang dapat dikatakan kurang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia
(volkgeist). Pandangan ini dapat dipahami mengingat di satu sisi Indonesia
merupakan sebuah negara yang lahir di atas paham komunal sementara
kaidah-kaidah dalam WTO merupakan kaidah yang berasal dari corak kehidupan
liberal negara maju.
Berbagai produk hukum
yang lahir sebagai konsekuensi ratifikasi WTO Agreement tersebut telah
menimbulkan pengaruh yang luar biasa bagi kehidupan masyarakat Indonesia
terutama di bidang ekonomi. Sebagai contoh; pasca ratifikasi WTO Agreement
kemudian pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa produk peraturan
perundang-undangan terutama di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI),
bidang penanaman modal serta bidang perdagangan internasional yang dinilai
masih belum sesuai dengan kondisi dan jiwa bangsa Indonesia. Dapat dikatakan
bahwa berbagai produk hukum di bidang ekonomi ini bersifat liberal bahkan beberapa
kalangan menyebutnya sebagai produk hukum yang bercorak kapitalis. Kondisi
demikian tentunya memerlukan perhatian bagi seluruh komponen bangsa Indonesia
terutama pemerintah agar jangan sampai perkembangan hukum yang demikian dapat
menimbulkan timbulnya penjajahan model baru yang barang tentu akan merugikan
masyarakat kecil sebagaimana dapat dilihat saat ini. Dengan perkataan lain,
globalisasi yang telah memberikan pengaruh besar terhadap tatanan hukum di
Indonesia haruslah dijaga agar jangan sampai menimbulkan kerugian bagi bangsa
Indonesia itu sendiri.
Apabila pembahasan
mengenai pengaruh globalisasai sebagaimana tersebut di atas kemudian dikaitkan
dengan pengkajian Prof. Sardjipto Rahardjo maka dapat dikatakan bahwa kondisi
hukum dalam negara Indonesia saat ini menunjukkan adanya suatu kondisi
kedaulatan politik yang lebih dominan. Dikatakan demikian oleh karena berbagai
produk hukum yang lahir pada dasarnya banyak dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan politik yang dalam hal ini sangat erat dengan bidang
ekonomi. Dalam era globalisasi yang ditandai dengan tingginya tingkat
perdagangan dunia dan penanaman modal seperti saat ini, seolah telah menjadi
rahasia umum mengenai masuknya berbagai pengaruh bisnis ke dalam pembuatan
produk- produk hukum dengan menggunakan ‘globalisasi’ sebagai suatu pembenaran
mutlak. Kondisi demikian semestinya tidak perlu atau setidaknya dapat
diminimalisasi apabila para pemegang kewenangan pembentuk hukum di negeri ini
memahami bentuk tatanan hukum nasional yang baik.
Tatanan politik hukum
nasional yang baik menurut Prof. Sardjipto Raharjo adalah suatu tatanan politik
hukum yang mampu mengakomodir ketiga tatanan/order. Ketiga order sebagaimana
dimaksud adalah
a. transedental order,
adalah suatu order atau tatanan yang bersumber pada hukum yang berasal dari
Tuhan termasuk hukum agama dan hukum alam. Menurut transedental order ini,
kedaulatan hukum tidak lagi perlu dipermasalahkan oleh karena kedaulatan hukum
berada di tangan Tuhan.
b. sociological order
adalah kedaulatan hukum seharusnya dipegang atau berada di tangan rakyat. Hukum
dipandang sebagai the living law atau hukum yang hidup bersama dengan kehidupan
masyarakat sehingga kedaulatan hukum berada di tangan rakyat.
c. political order. hukum
dipandang sebagai produk politik. Oleh karena hukum merupakan produk politik
maka yang terjadi kemudian adalah adanya supremasi politik terhadap hukum.
Apabila dikaitkan dengan
negara Indonesia sebagai negara hukum maka hal demikian seharusnya tidak perlu
terjadi mengingat Indonesia adalah negara hukum dimana seharusnya hukum menjadi
supremasi tertinggi yang mampu mengatur segala aspek kehidupan manusia tak
terkecuali bidang politik.
Pengaruh globalisasi
dalam tatanan hukum nasional Indonesia yang sedemikian besar tentu tidak dapat
dibiarkan begitu saja. Melainkan hal yang demikian perlu diimbangi dengan
adanya keinginan kuat dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka pembangunan
hukum nasional yang lebih baik. Hal demikian semakin dapat dipahami mengingat
globalisasi merupakan suatu gejala yang tidak dapat ditolak ataupun dihindari
oleh negara mana pun yang tidak ingin terkucil dalam percaturan internasional.
Menghadapi kondisi yang
demikian, Yang terpenting saat ini adalah bagaimana bangsa Indonesia mampu
terus memperbaiki diri terutama berkaitan dengan pembangunan hukum nasional
agar mampu menjadi hukum nasional yang ideal sebagaimana menurut Prof.
Sartjipto Raharjo adalah suatu tatanan hukum yang di dalamnya mencakup
transedental order, sociological order serta political order. Dengan demikian,
apabila pembangunan hukum nasional telah di arahkan kepada pembangunan hukum
yang ideal maka hukum dapat menjadi instrumen dalam rangka mencapai tujuan
nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan alinea IV
Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, political will dari pemerintah
merupakan modal utama bagi terwujudnya pembangunan hukum nasional serta
kewajiban pemerintah untuk mewujudkan tujuan-tujuan negara, sebagaimana yang
termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu;
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan
ketertiban dunia”.
Tujuan-tujuan ini diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang
dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek,
menengah, dan panjang..
Berdasarkan hal tersebut seyogyanya cocok dengan pandangan Prof. Dr. Satjipto
Raharjo mengenai keresahannya terhadap negara hukum Indonesia dengan suatu
harapan bahwa hukum hendaknya membuat rakyat bahagia, tidak menyulitkan serta
tidak menyakitkan. Di atas segalanya dari perdebatan tentang negara hukum,
menurut Prof. Satjipto kita perlu menegaskan suatu cara pandang bahwa negara
hukum itu adalah untuk kesejahteraan dan kebahagiaan bangsa Indonesia, bukan
sebaliknya. Hukum tidak boleh menjadikan kehidupan lebih sulit. Inilah yang
sebaiknya menjadi ukuran penampilan dan keberhasilan (standard of performance
and result) negara hukum Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar