Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 19 November 2013

Kemiskinan adalah pelanggaran HAM

     A.    Pendahuluan
    Persoalan kemiskinan di Indonesia dari satu pemerintahan ke pemerintahan yang lain hingga saat ini belum teratasi dengan baik, bahkan cendrung meningkat pasca tumbangnnya rezim orde baru. Seperti yang diberitakan oleh Kompas bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, angka kemiskinan di Indonesia belum membaik. Hingga Juni 2007, angka kemiskinan masih berada pada angka 37,17 juta jiwa atau 17,75 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Namun jika diukur dengan penghasilan sebesar 2 dolar perhari menurut bank dunia maka angka kemiskinan akan sangat banyak yaitu 108 juta orang.

Minggu, 25 Agustus 2013

Substansi Politik Anggaran

Sejak awal hingga saat ini anggaran  merupakan bagian integral dari sistem politik bangsa, karena  anggaran diletakkan pada pengambilan kebijakan publik, artinya dapat dimaknai sebagai investasi politik warga dengan memiliki hak untuk menentukan dalam setiap proses politik yang diselenggarakan negara/daerah. Upaya untuk menemukan formulasi yang tepat dalam penentuan anggaran adalah mengenai keadilan anggaran, maka seharusnya politik anggaran tentu akan berkaitan erat dengan usaha negara dan pemerintah memberikan jaminan sosial yang tepat bagi rakyat. Pola hubungan yang transparan, akuntabel, demokratis antara pemerintah dengan rakyat akan berdampak pada rasa curiga akan terhindari manakala mampu  melakukan proses dengan baik.

Minggu, 30 Juni 2013

IMPLEMENTASI HUKUM DI INDONESIA (Antara Teori dan Praktek)

PENGERTIAN NEGARA HUKUM 
ARISTOTELES, merumuskan Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Jumat, 28 Juni 2013

Advokasi Anggaran

PENGERTIAN UMUM ADVOKASI
Pengertian Umum Advokasi - Advokasi merupakan suatu aksi atau tindakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat . Sedangkan mengenai tujuan umum advokasi adalah mempengaruhi masyarakat luas dan para pemangku kebijakan (para pejabat) agar menuntaskan kasus-kasus masyarakat secara adil dan bijaksana. 
Secara tegas perlu dinyatakan, Bahwa Advokasi adalah persoalan "menang atau kalah". Karena itu tujuan konkrit advokasi adalah memenangkan suatu isu atau kasus. Isu yang di advokasi merupakan isu atau masalah pokok yang menyangkut kepentingan komunitas, misalnya kasus tanah, land-reclaiming, dan lain-lainnya.
Bentuk advokasi dapat berupa demonstrasi, unjuk rasa, mengirim surat tuntutan atau petisi, mengirim delegasi (utusan perwakilan), atau mengadakan dengar pendapat masyarakat (public hearing).

Kamis, 27 Juni 2013

Perencanaan Penganggaran Yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel serta Pro Poor dan Keterlibatan Kaum Perempuan

           
KATA PENGANTAR
Penyelenggaraan pemerintahan, baik oleh Pusat maupun Daerah mempunyai fungsi untuk mendorong dan memfasilitasi pembangunan guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang memadai bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terkait dengan fungsi dan peran sebagai motivator dan fasilitator pembangunan tersebut, pemerintah telah mengambil suatu pilihan kebijakan untuk lebih mengedepankan peran pemerintah daerah sebagai penggerak pembangunan. Melalui kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, diharapkan agar pemerintahan di level yang paling dekat dengan masyarakat mampu menyerap aspirasi dan partisipasi masyarakat lokal sehingga arah pembangunan akan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat setempat.

Potensi 536.775.011.641,30 Milyar Uang Riau Menguap

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

LKPJ Pemerintah Prop. Riau Ta. 2012 Buruk

Proyeksi pendapatan daerah Prop. Riau tahun 2012 ditargetkan sebesar Rp: 6.639.251.430.133.500,64- dengan realisasi sampai desember 2012 sebesar Rp: 6.915.013.944.017,69 dengan tingkat pertumbuhan 20% dari tahun 2011. Karna memang proyeksi pendapatan daerah Riau yang menjadi prioritas pada Pendapatan Asli Daerrah (PAD) dengan target sebesar RP: 2.181.221.661.379,00 dan sudah terealisasi sebesar Rp: 2.656.386.569.446,69. Namun patut di pertanyakan bagaimana cara Pemda dalam meningkatkan PAD tersebut, jangan malah membebankan kepada masyarakat kalangan bawah terutama dalam hal menaikan tarif Pajak dan Retribusi.

Program pemerintah dalam menekan angka kematian ibu melahirkan dan anak belum serius

Issu ini penting karna beberapa tahun belakangan ini Pemerintah Daerah Propinsi Riau tidak begitu memprioritaskan anggaran dalam menurunkan angka kematian ibu melahirkan dan anak, berbagai fakta juga di temukan dilapangan misalnya ketika ibu mengandung yang mau konsultasi kesehatan dan mau melahirkan terlihat prosedur yang berbelit-belit ditambah fasilitas yang tidak memadai, jika mau dilayani atau langsung ditanggapi maka pasien harus membayar uang terlebih dahulu dalam jumlah yang besar. Seperti yang diamatkan UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan untuk urusan kesehatan pemerintah menetapkan anggaran sebesar 10 %, bahkan untuk di daerah harus lebih dari yang di tetapkan oleh pemerintah pusat yaitu kisaran 15% keatas baru di katakan sehat.

Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.

Penelitian Di Kota Pekanbaru: Efektifitas Perda Sampah


  A. Efektifitas Perda Nomor 4 Tahun 2000 Terhadap Peningkatan  Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru
   1. Masalah Sampah Di Kota Pekanbaru
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sumber sampah antara lain : (1) Rumah Tangga, (2) Pertanian, (3) Perkantoran, (4) Perusahaan, (5) Rumah Sakit, (6) Pasar, dll. Di kota-kota besar, permasalahan sampah menjadi isu yang besar berkenaan dengan penanganannya yang masih menyisakan masalah baru. Volume sampah yang semakian bertambah dari hari ke hari, jenis sampah yang kian beragam, penyediaan tempat yang masih belum memadahi, hingga perilaku masyarakat kita yang belum sepenuhnya mengerti dan faham akan pentingnya hidup bersih.