Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum
yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang
berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam
lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi
menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere
zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum
Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang
membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai istilah
“Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa
dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit
Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik
tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht:
Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Berikut definisi-definisi hukum tata negara menurut beberapa ahli:
J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft
op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk
gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi
Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi
merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan
organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang
lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan
organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang
mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan
dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada
Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup
bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban,
serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan
yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing,
hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang sama
artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk
membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum tata
negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara
itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang terbit pada tahun
1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat
pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang merumuskan
bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of
legal power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian
kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam
bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice
Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari
hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga
nagara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai
susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial
dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan,
beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan
wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya
menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari
masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah
orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak,
dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
·
Negara dalam arti
penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan
rakyat yang mendiami suatu daerah.
·
Negara dalam arti
persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah,
dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
·
Negara dalam arti
wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa
dibawa kekuasaan.
·
Negara dalam arti Kas
atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk
kepentingan umum.
Setelah mempelajari
rumusan-rumusan definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber
tersebut di atas, dapat diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara
para ahli mengenai hal ini. Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat
mengetahui bahwa sebenarnya:
1. Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu
hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik
2. Definisi hukum tata negara telah dikembangkan
oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai organ negara,
fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi mencakup pula
persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ negara
dengan warga negara
3. Hukum tata negara tidak hanya merupakan sebagai recht atau
hukum dan apalagi sebagai wet atau norma hukum tertulis,
tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori, sehingga
pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum
konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi)
4. Hukum tata negara dalam arti luas mencakup baik
hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust) maupun
mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)
Dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik
kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan
yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan
negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan
hak-hak azasinya.
OBYEK DAN LINGKUP KAJIAN HUKUM TATA NEGARA
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah
negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit.
Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata
negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur
umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1.
Bentuk Negara (Kesatuan
atau Federasi)
2.
Bentuk Pemerintahan
(Kerajaan atau Republik)
3.
Sistem Pemerintahan
(Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4.
Corak Pemerintahan
(Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5.
Sistem Pendelegasian
Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan
antara pusat dan daerah)
6.
Garis-garis besar
tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan,perundangan)
7.
Wilayah Negara (darat,
laut, udara)
8.
Hubungan antara rakyat
dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai
perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
9.
menjamin hak dan
sebagainya)
10.
Cara-cara rakyat
menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, system perwakilan, Pemilihan
Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan
lisan)
11.
Dasar Negara (arti
Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila
dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai
paham yang ada dalam masyarakat)
12.
Ciri-ciri lahir dan
kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan
sebagainya)
HUBUNGAN ILMU HUKUM TATA
NEGARA DENGAN ILMU-ILMU LAIN
Hubungan Hukum Tata
Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat:
§ Ilmu Negara mempelajari :
·
Negara dalam pengertian
abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
·
Ilmu Negara mempelajari
konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
o Hukum Tata Negara mempelajari :
·
Negara dalam keadaan
konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
·
Hukum Tata Negara
mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
·
Hukum Tata Negara
mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara
dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara
lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan
Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara
yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh
Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan
manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar
dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat
sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging
yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan Hukum Tata
Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari
Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit Hukum
Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata Negara.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia,
personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut
hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah yang
mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam
melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai perbedaan
antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak
pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan
diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan
bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya
mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus
diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
ASAS-ASAS HUKUM TATA
NEGARA
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari
dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa
mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan
tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe
negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa.
Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam
bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal
itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai
Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Asas Hukum, Kedaulatan
rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly
Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari
keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik
dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah
harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan
hukum.
Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat)
cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan
antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan
dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu
Negara hukum atau Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak,
tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua
bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat
ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut
serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang
timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat
yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman
tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya
tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan
pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah
satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan
adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan
timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
Asas Pembagian Kekuasaan
dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah
dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu
:
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan
bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat
melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan
kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada
jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.

0 komentar:
Posting Komentar