Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 27 Juni 2013

Potensi 536.775.011.641,30 Milyar Uang Riau Menguap

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 
Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melihat dari hasil Audit BKP Perwakilan Propinsi Riau terlihat sangat jelas beberapa keganjalan dan pelanggaran dari kinerja pemerintah dalam hal pengelolaan Anggaran Daerah baik itu Propinsi maupun Kabupaten/Kota se-Riau pada tahun anggaran 2011. Ketidakpatuhan terhadap undang-undang  menyebabkan adanya kerugian Negara, potensi kerugian Negara, adanya kekurangan penerimaan, ketidakhematan/pemborosan dan ketidakefektifan. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut terjadi disetiap pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II, tercatat di Propinsi Riau terdapat 38 kasus, Kabupaten bengkalis 9 kasus, Kabupaten Inhu 20 kasus, Kabupaten Kuansing 20 kasus, Kabupaten siak 14 kasus, Kota Dumai 4 kasus, Kota Pekanbaru 7 kasus, Kabupaten Kampar 8 kasus, Kabupaten Rohil 14 kasus dan Kabupaten Rohul 5 kasus. Dari banyaknya kasus pelanggaran tersebut yang paling tinggi tingkat pelanggarrannya adalah pada kerugian negara dan pemborosan anggran.
Berdasarkan hasil audit BPK RI terhitung sebesar Rp: 536.775.011.641,30 nyatanya telah merugikan negara dari berbagai unsur penyalahgunaan anggaran, yang paling banyak penyelewangan terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau yaitu sebesar Rp: 11.707.527.071,21. Kemudian di Dinas pemuda dan olahraga sebesar Rp: 42.125.422.247,80 dan di sekretariat DPRD dan Sekda untuk Perjalanan dinas sebesar Rp: 21.895.257.973,00.
Dari temuan BPK tersebut dapat kita simpulkan bahwa kinerja dari Pemerintah daerah Propinsi Riau tidak ada itikat baik dalam hal pengelolaan keuangan, persoalannya bukan adanya kemajuan pada opini hassil audit BPK dan juga tidak sekadar jumlah kasus penyimpangan uang ditemukan. Persoalannya adalah audit BPK hanya sebatas formalitas yang hasinya sedikit sekali yang ditindaklanjuti. Selain itu yang dikhawatirkan opini BPK pun rawan tawar menawar, hasil audit yang diserahkan kepada DPRD juga tidak mendapat perhatian serius dibandingkan keseriusan DPRD dalam membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Badan akuntabilitas keuangan Negara/Daerah DPRD hanya sebagai alat kelengkapan baru DPR yang belum menunjukan kinerja yang berarti terhadap hasil audit BPK.
            Kerugian negara pada umumnya timbul karna beberapa faktor:
1.      Pengadaan barang/jasa fiktif
2.      Rekanan pengadaan barang/jasa tidak tidak menyelesaikan pekerjaan
3.      Kekurangan volume pekerjaan
4.      Kelebihan pembayaran
5.      Pemahalan harga diatas standar yang ditetapkan (mark up)
6.      Pembayaran honorarium dan biaya perjalanan dinas ganda
7.      Spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak
8.      Pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan
Potensi kerugian Negara timbul karna beberapa faktor:
1.      Aset dikuasai pihak lain
2.      Pembelian aset yang berstatus sengketa
3.      Aset tetap tidak diketahui keberadaannya
4.      Piutang/pinjaman atau dana bergulir yang berpotensi tidak tertagih
5.      Dll.
Telihat pada tabel di bawah ini bentuk pelanggaran pengelolaan keuangan di Prop. Riau TA 2011:
No
Kasus
Pelaku
Potensi Kerugian
1
Kelebihan pembayaran Honorarium
8 SKPD
755.701.800,00
2
Perjalanan Dinas Luar Daerah tidak sesuai senyatanya
19 SKPD
1.030.399.600,00
3
Perjalanan Dinas yang Waktu Pelaksanaannya Bersamaan Dengan Kegiatan Lain dan Tidak Dilakukan Sesuai SPT
Sekretariat Daerah
37.226.800,00
4
Kelebihan Pembayaran Belanja Jasa Publikasi
Sekretariat DPRD & Sekda
14.500.000,00
5
Memboroskan Keuangan Daerah
Sekretariat DPRD & Sekda
619.446.000,00
6
Pemberian Biaya Peliputan Kepada Wartawan dan Memboroskan Keuangan Daerah
Sekretariat DPRD
184.600.000,00
7
Belanja Dokumentasi Untuk Kegiatan Peliputan Kegiatan Pemerintah Se-Provinsi Riau tidak ada bukti yang memadai
Biro Hubungan Masyarakat
339.801.000,00
8
Realisasi Anggaran Belanja Untuk Fasilitasi Rapat Kerja Nasional Asosiasi
Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tidak tepat sasaran
Pemprov riau
134.891.500,00
9
Belanja Makanan dan Minuman Tidak Mempunyai Dasar Hukum
Ketua DPRD, Wakil DPRD, Sekwan
534.000.000,00
10
Pemberian Uang Transport kepada Tamu-Tamu Pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi Riau tidak sesuai ketentuan
Pimpinan & anggota DPRD
92.402.600,00
11
Terdapat Pemborosan Pengadaan Pakaian Dinas Sejumlah SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau TA 2011
SKPD
3.781.935.875,00
12
Barang Hasil Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Olahraga Tidak Dapat Diidentifikasi
Dispora
21.816.317.600,00
13
Pembayaran Atas Pekerjaan YangTidak Dilaksanakan Pada Pengadaan Peralatan Venues dan Peralatan Tanding 39 Cabang Olahraga PON XVIII Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah
Dispora
16.741.715.108,80
14
Pengadaan Kelengkapan Olahraga Kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XI Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah
Dispora
1.056.101.123,00
15
Pengeluaran Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XI Tahun 2011 Tidak Didukung Dengan Bukti Pertanggungjawaban Yang Memadai
Dispora
505.736.000,00
16
Terdapat Kelebihan Pembayaran Tiga Item Pekerjaan Pengembangan Dan Penataan Kawasan Danau Kebun Nopi Kabupaten Kuantan Singingi Yang Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah
Dispora
2.005.552.416,00
17
Penambahan Nilai Kontrak Pembangunan Tugu Depan Kantor Gubernur Riau
Tidak Layak Dibayarkan Senilai
PU
161.891.000,00
18
Terdapat Item Pekerjaan Pemasangan Wheep Hole Dan Tes Mutu Beton Pada Pembangunan Drainase Stadion Utama Dan Kawasan Sekitarnya Tidak Seharusnya Dibayarkan
PU
112.816.000,00
19
Keterlambatan Pelaksanaan Rehabilitasi Asrama Mahasiswa Dang Merdu Putra
Putri Bogor Belum Dikenakan Denda Keterlambatan
PU
32.208.735,00
20
Terdapat Perubahan Metode Pemancangan Yang Tidak Sesuai Ketentuan dan
Kelebihan Pembayaran Dua Item Pekerjaan Pada Pembangunan Gedung WIP
Bandara Sultan SyarifKasim II
PU
37.040.000,00
21
Hasil Pengadaan Belanja Modal yang Diserahkan Kepada Masyarakat tidak ada ketetapan gubernur

10.557.683.500,00
22
Dinas Kesehatan Belum Mencairkan Jaminan Pelaksanaan
Dinas kesehatan
43.304.200,00
23
Denda Keterlambatan Pekerjaan Fisik Pembangunan Rumah Dokter dan Paramedis Puskesmas Lubuk Kandis Kabupaten Indragiri Hulu dan sisa uang muka
Dinas kesehatan
179.156.411,60
24
Kelebihan Pembayaran Pada Tujuh Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan
PU
51.450.606,26
25
Terdapat Kelebihan Pembayaran Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sisi Udara
Bandara Pasir Pengaraian Jaminan Pemeliharaan Yang Belum Dicairkan
PU
127.747.877,00
26
Kelebihan Pembayaran Pada Lima Paket Pekerjaan Peningkatan,
Rehabilitasi Dan PerbaikanDaerahIrigasi
PU
593.565.315,83
27
Kelebihan Pembayaran Pada Dua Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di Kabupaten Rokan Hulu
PU
33.124.037,12
28
Pemantauan Pengembalian Investasi Non Permanen Koperasi Wanita (Gender)
Kurang Optimal dan Bunga Pinjaman belum di setor ke kas daerah

77.220.000,00
28
Dua PNS RSUD Arifin Achmad Yang Mendapat Tugas Belajar Masih
Memperoleh Tunjangan Beban Kerja (TBK)

99.827.800,00
29
Terdapat Kelebihan Pembayaran Tunjangan Fungsional dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Dua Orang Pegawai RSUD Arifin Achmad yang Melakukan Tugas Belajar

52.800.000,00
30
Aturan Pemberian Uang Jasa Jaga di RSUD Arifin Achmad Belum Mengacu Pedoman Penyusunan APBD TA 2011

2.058.775.000,00
31
Pengadaan Jasa Sewa Gedung Pada Kegiatan Pawai Budaya Provinsi Riau Berindikasi Merugikan Daerah

31.200.000,00
32
Terdapat Kelebihan Pembayaran Sewa Mobilitas Darat pada Kegiatan POPNAS XI Provinsi Riau

73.450.000,00
33
Proses Pengadaan Barang/Jasa Empat Kegiatan Pada BAPPEDA Tidak Sesuai Ketentuan yang Berlaku

571.606.324,00
34
Terdapat Kelebihan Pembayaran Makan Minum dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Makan Minum serta Kesalahan Klasifikasi Anggaran

180.420.000,00
35
Bukti Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Tidak Diyakini Kebenarannya

220.000.000,00
36
Kendaraan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran
(PKP-PK) Bandara Tempuling Belum Didukung Bukti Kepemilikan

4.462.260.000,00
37
Persediaan Ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum dapat di telusur
Dinas

 Peternakan
1.014.896.666,67
38
Pertanggungjawaban Belanja pada Sekretariat DPRD Belum Diverifikasi
Sekretariat DPRD
      21.039.485.173,00

Jumlah

91.462.256.069,28

Beberapa kasus yang ditemukan BPK bermodus penggunaan langsung pendapatan Daerah. modus seperti ini ada pada sektor pendapatan misalnya, penggunaan penerimaan daerahbukan pajak secara langsungtanpa melalui mekanisme APBD yang banyak ditemukan di SKPD. Pada sektor belanja, modusnya adalah kelebihan pembayaran dan keterlambatan denda yang belum di setorkan ke kas negara/daerah. Sedangkan pada sektor aset atau barang milik daerah modusnya adalah aset atau barang milik daerah tidak memiliki bukti kepemilikan resmi karna lemanya pengawasan internal.
Di Dinas Pekerjaan Umum yang paling dominan melakukan pelanggaran seperti penerimaan daerah bukan pajak yang belum di setor ke kas daerah, belum lagi dengan mark up harga bahan material dan nilai kontrak yang melebihi ketentuan standar harga. Bahkan yang disayangkan sampai pada tahap pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga terjadi pelanggaran. Sangat disayangkan memang APBD Riau yang tergolong sangat besar malah tidak di peruntukan bagi kemakmuran masyarakat. Sehingga banyak pembangunan infrastruktur di indonesia khususnya di Riau hanya pada tahap pembangunan semata belum berbicara masalah pemberian akses dan peningkatan mutu terhadap manfaat dari pembangunan tersebut.
Begitu juga di Dinas Kesehatan banyak terdapat pungutan-pungutan liar pada RSUD dan Puskesmas yang tidak ada dasar hukumnya. Seharusnya dengan amanat UU No. 36 tahun 2009 yang harus menganggarkan lebih dari 10% untuk urusan Kesehatan, sehingga bisa memudahkan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.
Melihat banyaknya temuan-temuan begitu buruknya pengelolaan keuangan di Prop. Riau. Ada beberapa tawaran solusi yang kami tawarkan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik seperti:
1.        Untuk anggaran perjalanan dinas yang begitu besar, bagaimana pemerintah bisa meminimalisir anggaran tersebut dalam efesiensi peruntukan anggaran tersebut.
2.         Pemerintah harus lebih hati-hati dalam melihat anggaran perjalan dinas yang tidak sesuai dengan hasil dari perjalan tersebut.
3.         Mendorong pemerintah supaya lebih memprioritaskan anggaran yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat luas dengan program-program yang bisa bisa ndinikmati langsung oleh masyarakat.
4.         Begitu juga di setiap pemerintah kabupaten dan kota harus ada pengawasan yang baik terhadap alokasi anggaran yang buat oleh perangakat pemerintah.
1.      Kota Pekanbaru
Di Kota Pekanbaru sebagai ibukota dari propinsi Riau yang terlihat beberapa pelanggaran pengelolaan Keuangan yang banyak terjadi pada sebagian SKPD untuk perjalanan dinas yang tidak ada manfaat sama sekali untuk masyarakat sebesar Rp: 1.556.292.500,000 dan tunjangan DPRD yang tidak jelas ketentuannya sebesar Rp: 913.676.000,000.
            Telihat pada tabel dibawah ini penyelewengan pengelolaan keuangan yang terjadi berdasarkan  LKPD Kota Pekanbaru dari LHP BPK:
No.
Kasus
Pelaku
  Potensi Kerugian
1
sisa SP2D UP/GU/TU TA 2011 terlambat di seetor

    1.914.616.328,000
2
piutang penjualan kendaraan dinas tahun 2005 yang belum dilunasi

          39.240.000,000
3
Pembayaran honorarium tim/panitia, PPTK, staf PPTK serta pengadaan barang dan jasa tidak sesuai standar harga
Dinas PU
          37.745.000,000
4
mantan anggota dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru priode 2004-2009 belum mengembalikan tunjangan komunikasi insentif dan dana operasional
DPRD Kota PKU
       913.676.000,000
5
Biaya perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai senyatanya
3 SKPD
       283.447.500,000
6
kegiatan penyebarluaskan informasi penyelenggara pemerintah daerah pada beberapa media massa memboroskan keuangan daerah

    1.235.100.000,000
7
pemberian bansos kepada ormas TA 2011 belum sepenuhnya didukung dengan bukti kejelasan identitas penerima/ pemberian fiktif

       961.000.000,000

Jumlah

    5.384.824.828,000

2.      Kabupaten Bengkalis
Kabupaten yang paling banyak melakukan pelanggaran pengelolaan keuangan yaitu Kabupaten Bengkalis sebesar Rp: 253.572.117.492,09. dan urusan yang paling dominan terjadi penyalahgunaan anggaran pada sektor bantuan Hibah dan Bansos sebesar Rp: 226.219.000.000,00
Terlihat tabel dibawah ini penyalanggunaan pengelolaan keuangan di Kab. Bengkalis:
No
Kasus
Pelaku
Potensi kerugian
1
Sisa Uang Persediaan TA 2010 dan TA 2011 Belum Disetor Ke Kas Daerah

6.938.667.099,00
2
Penggunaan Langsung Dana Klaim Askes PNS pada RSUD Bengkalis Tidak Sesuai Ketentuan
Dinas kesehatan
1.509.948.685,00
3
Terdapat Perjalanan Dinas yang Tidak Patut Dibayarkan
4 SKPD
75.458.050,00
4
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Belum Disampaikan Oleh Penerima Bantuan

226.219.000.000,00
5
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Hibah Belum Disampaikan Oleh Penerima Hibah

5.088.505.141,00
6
Pengadaan Enam Unit Ambulans Tidak Sesuai Ketentuan
Dinas kesehatan
68.400.000,00
7
Terdapat Pembayaran Ganda Pengadaan Jasa Konsultan di Bappeda

68.805.000,00
8
Klaim Jaminan terkait Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan ke Kas Daerah Minimal

13.498.408.485,84
9
Terdapat Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Laptop Minimal

104.925.031,25

Jumlah

253.572.117.492,09


3.      Kabupaten Siak
Untuk Kabupaten Siak penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran banyak terjadi pada beberapa SKPD yaitu ada 11 SKPD sebesar Rp: 875.150.600,00 yang paling besar terjadinya penyalahgunaan anggaran terdapat pada Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Siak Tidak Sesuai Ketentuan dan Membebani Keuangan Daerah sebesar Rp: 36.988.141.000,0 dan Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Siak Tidak Tepat Sasaran sebesar Rp: 1.032.363.000,00.
Terlihat pada tabel dibawah ini kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Kabupaten Siak.

No.
Kasus
Pelaku
Potensi Kerugian
1
Terdapat Sisa Uang Persediaan Per 31 Desember
2011 Belum Disetorkan ke Kas Daerah

383.188.063,00
2
Terdapat Pajak per 31 Desember 2011 Belum Disetor keKas Negara

314.873.334,91
3
Pemungutan Retribusi Peredaran Hasil Hutan
Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi

2.041.098.512,00
4
Pembayaran PPH dan PPN Pengadaan Bahan Bakar Kendaraan Dinas TA 2011 Memboroskan Keuangan Daerah Minimal

33.367.859,28
5
Terdapat Kelebihan Pembayaran Honor Panitia Pelaksana Kegiatan pada Empat SKPD
 4 SKPD
281.225.000,00
6
Terdapat Kelebihan Pembayaran pada Kegiatan Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas

38.000.000,00
7
Terdapat Kelebihan Pembayaran Honorarium pada Tim Majelis Pertimbangan Dan Sekretariat Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Siak

10.775.000,00
8
Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Tujuh SKPD Kabupaten Siak Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya
 7 SKPD
593.925.600,00
9
Pemberian Belanja Hibah Kabupaten Siak Tidak Sesuai Ketentuan dan Membebani Keuangan Daerah

36.988.141.000,00
10
Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Siak Tidak Tepat Sasaran

1.032.363.000,00
11
Rekanan Pekerjaan yang Putus Kontrak Belum Dikenakan Denda Keterlambatan dan Jaminan Pelaksanaan Belum Dicairkan Per 31 Desember 2011

902.551.868,00
12
Terdapat Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah termasuk Denda PT Siak Timber Belum Dilunasi per 31 Desember 2011

147.303.234,13
13
Utang Jangka Pendek TA 2010 Tidak Dapat Direalisasikan pada TA 2011

337.143.000,00
14
Terdapat Indikasi Kelebihan Pembayaran Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Lapis Peresap pada Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan SMA Bunga Raya

21.319.224,00

Jumlah

43.125.274.695,32


4.      LKPD Kabupaten Indragiri Hulu
No.
Kasus
Pelaku
 Potensi kerugian
1
Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) Tahun Anggaran 2011 Terlambat Disetor ke Kas Daerah dan Belum Disetorkan

    6.219.165.557,00
2
Sistem Pembagian Hasil Dana Bergulir Tidak Menguntungkan dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Berpotensi Menanggung Kredit Macet dari Dan  Bergulir yang Tidak Tertagih

    7.359.452.795,00
3
Pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Tidak Mempunyai Dasar Hukum dan Digunakan Langsung

        314.489.985,00
4
Terdapat Kelebihan Pembayaran Honorarium Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pemungutan BPHTB Pada Dinas Pendapatan Daerah

          70.030.000,00
5
Terdapat Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Bantuan Hukum di Sekretariat Daerah

          17.300.000,00
6
Terdapat Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Pengantar Dan Penjemputan Jamaah Haji Di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah

          56.075.000,00
7
Biaya Pemeliharaan Untuk Kendaraan Pinjam Pakai Dibebankan Pada Anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah
SEKDA
        238.032.000,00
8
Terdapat Pembayaran Biaya Transportasi Ganda
Dinas Pertambangan & Energi
          30.000.000,00
9
Realisasi Kegiatan Kajian Potensi Sumber-Sumber Penerimaan PAD Pada Dinas Pendapatan Daerah Memboroskan Keuangan Daerah
Dinas Pendapatan Daerah
        196.374.400,00
10
Pembayaran Biaya Langsung Personil Pada Kegiatan Penyusunan Database Statistik Kehutanan Tidak Layak Dibayarkan dan Belum Dipertanggung Jawabkan

        126.220.000,00
11
Terdapat Pembayaran Ganda Biaya Perjalanan Dinas Pendataan Peserta Seleksi Tilawatil Quran (STQ)

          36.650.000,00
12
Pembayaran Biaya Publikasi Pada Enam Media Memboroskan Keuangan Daerah

        418.500.000,00
13
Realisasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Belum Dipertanggungjawabkan Dan Bantuan Sosial Tidak Sesuai Peruntukan

    5.506.375.000,00
14
Realisasi Belanja Hibah Digunakan Untuk Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Publik Dan Struktural Di Lingkungan Pemkab Indragiri Hulu

        210.000.000,00
15
Denda Keterlambatan Pada Enam Paket Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, Dan Pariwisata Tidak Ditagih

          16.112.322,46
16
Jaminan Pelaksanaan Dua Kontrak Pengadaan Konstruksi Sarana dan Prasarana Olahraga Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, Dan Pariwisata Tidak Dicairkan dan Disetorkan ke Kas Daerah

        227.294.950,00
17
Terdapat Kelebihan Pembayaran Pada Empat Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan

          77.765.444,32
18
Terdapat Kelebihan Pembayaran Pada Beberapa Item Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Rengat

        195.402.617,02
19
Terdapat Beberapa Item Pekerjaan Yang Tidak Layak Dibayarkan Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru Kantor Bupati Indragiri Hulu

        195.983.832,81
20
Tujuh Kegiatan pada Bappeda Litbang Tidak Jelas dan Tidak Memberikan Manfaat Sehingga Memboroskan Keuangan Daerah

    1.788.030.978,00

Jumlah

  23.299.254.881,61

5.      LKPD Kabupaten Kuansing
No.
Kasus
Pelaku
Potensi Kerugian
1
Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) Tahun Anggaran 2011 Terlambat Disetor Ke Kas Daerah

8.054.846.468,00
2
Penerimaan Dari Hasil Penjualan Pelet Ikan Tahun 2011 Pada Dinas Perikanan Tidak Memiliki Dasar Hukum dan Digunakan Langsung Untuk Operasional

114.307.000,00
3
Pendapatan Dari Penjualan Air Minum Pada BPAM Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Digunakan Langsung

112.904.000,00
4
Pembayaran Honor Gandadan Pembayaran Uang Transportasi Pada Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Melebihi Standar

42.480.000,00
5
Pembayaran Biaya Pelatihan Sertifikasi Manajemen Aset/Barang Daerah Pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Melebihi Standar

30.350.000,00
6
Pembayaran Honor dan Uang Transportasi Empat Kegiatan Pada Bagian Pelayanan Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Melebihi Standar

78.220.000,00
7
Pembayaran Honorarium Dua Kegiatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Melebihi Standar

125.450.000,00
8
Pembayaran Honorarium Instruktur dan Uang transportasi Pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pada BKD Melebihi Standar

56.080.000,00
9
Pembayaran Honor dan Uang transportasi Melebihi Standar Pada Dua Kegiatan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja

86.550.000,00
10
Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Melebihi Standar

202.533.400,00
11
Pembayaran Honorarium Kegiatan Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Melebihi Standar

75.945.000,00
12
Pembayaran Honorarium Tim Sekretariat Koordinasi Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Pemilukada Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Melebihi Standar

16.650.000,00
13
Pembayaran Honorarium dan Uang Transportasi Lima Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Melebihi

22.650.000,00
14
Pembayaran Uang Saku Pada Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasiaan Siak Secara Terpadu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Melebihi Standar

         27.020,000,00
15
Biaya Langsung Personil Perencanaan Pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Desa Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dibayarkan Ganda

31.500.000,00
16
Jaminan Pelaksanaan Empat Kontrak Pengadaan Bibit Karet Pada Dinas Perkebunan Yang Diputus Kontrak Tidak Dicairkan dan Disetorkan Ke Kas Daerah

70.928.425,00
17
Pembayaran Biaya Publikasi Pada Empat Media Cetak Memboroskan Keuangan Daerah

344.403.500,00
18
Pembayaran Uang transportasi Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Melebihi Standar

71.617.200,00
19
Pembayaran Uang transportasi Pada Kegiatan Pekan Nasional KTNA Bagian Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Melebihi Standar

36.267.000,00
20
Realisasi Belanja Bantuan Tidak Sesuai Peruntukan

7.130.956.660,00

jumlah

16.704.638.653,00

6.      LKPD Kota Dumai
No.
Kasus
Pelaku
 Potensi Kerugian
1
Pengadaan barang yang tidak jelas peruntukannya
Dinas PU
       159.451.000,00
2
Investasi non permanen tidak dapat tertagih

   6.576.760.301,00
3
Perjalanan dinas luar daera dan luar propinsi yang berindikasi tidak dilaksanakan
Pemko Dumai
         94.042.600,00
4
Laporan LPJ penggunaan belanja hibah dan bansos belum disampaikan penerima bantuan

   1.025.000.000,00

Jumlah

   7.855.253.901,00

7.      LKPD Kabupaten kampar
No.
Kasus
Pelaku
 Potensi Kerugian
1
sisa uang persediaan TA 2009 belum disetorkan ke kas daerah

         150.000.000,00
2
kekurangan penetapan pajak penerangan jalan non PLN TA 2011, kekurangan penerimaan dan denda keterlambatan pembayaran

         357.244.068,00
3
belanja publikasi penyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah pada media massa
Pemda Kampar
            95.500.000,00
4
Bantuan Hibah belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaannya

38.311.872.750,00
5
realisasi belanja pada kecamatan XIII koto kampar tahun2011 belum di pertanggungjawabkan

         226.660.475,00
6
kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan dermaga rakit

      4.344.748.430,00
7
belanja perjalanan dinas luar daerah dan luar propinsi tidak sesuai senyatanya
2 SKPD
            19.218.200,00
8
pengelolaan penyertaan modal pada koperasi belum tertib dan pengembalian penyertaan modal belum disetor ke kas daerah

            46.100.165,00

Jumlah

   43.551.344.088,00

8.      LKPD Kabupaten Pelalawan
no.
Kasus
Pelaku
 Potensi Kerugian
1
pinjaman kepada tujuh koperasi tahun 2001 dan 2002 dan tunggakan bungan pinjaman minimal belum di setir ke kas daerah

      4.484.500.000,00
2
terdapat penggunaan langsung pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD selasih tahun 2011 yang di gunakan untuk pembayaran jasa pelayanan medik

      1.927.808.970,00
3
penggunaan langsung PAD yang sah yang di gunakan untuk biaya operasional BPAB
8 UPTD BPAB
         938.073.500,00
4
pengeluaran belanja tak terduga yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban

      1.473.185.000,00
5
pengeluaran belanja hibah dan belanja bansosyang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap

      1.651.500.000,00
6
belanja publikasi pada 14 media cetak dan media online yang memboroskan keuangan daerah

         646.500.000,00
7
belanja perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai kondisi senyatanya
23 SKPD
      1.409.280.250,00
8
belanja modal tahun 2011 pada kantor camat bandar sei kijang terindikasi tidak dilaksanakan

            50.569.000,00

Jumlah

   12.581.416.720,00

9.      LKPD Kabupaten Rokan Hilir
No
kasus
Pelaku
 Potensi Kerugian
1
sisa uang persediaan TA 2010 belum disetorkan ke kas daerah

         253.145.126,00
2
pembayaran biaya publikasi pada empat media cetak memboroskan keuangan daerah

      1.594.400.000,00
3
pelaksanaan kegiatan pembangunan sistem informasi objek pajak tahun 2011 tidak sesuaoi ketentuan

         380.000.000,00
4
pembayaran honorarium non PNS untuk pekerjaan kantor pada kegiatan pendapatan objek pajak tahun 2011 tiak layak dibayar

         218.300.000,00
5
belanja hibah dan belanja bantuan sosial belum ada laporan pertanggungjawaban

   11.326.342.990,00
6
pekerjaan pembangunan pasar desa rantau bais kec. Tanah putih mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda

         135.088.800,00
7
terdapat kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan dermaga ditpolair polda riau dan dermaga jl. Udang panipahan
PU
            37.058.359,00
8
pelaksanaan jalan pelajar/ jl. Kepenghuluan bangko tidak sesuai kontrak
PU
            16.015.341,00
9
terdapat kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengerasan beton jalan komplek perumahan DPRD areal-kota baru batu 5
PU
            18.995.134,00
10
perencanaan pembangunan jembatan parit Atmo-bagan dan pembangunan jembatan muka kantor bupati jalan pesisir muara sei rokan tidak mengikuti standar berlaku
PU
            38.183.750,00
11
Pakeet pekerjaan hotmix jalan sisingamangaraja dan pelebaran komplek pasar baru tidak sesuai kontrak
PU
            36.602.385,00
12
biaya konsultan pengawas tidak layak dibayarkan
PU
         114.400.000,00
13
pembayaran termin kedua pembangunan water boom dinas pariwisata tidak didasar pada test dan commissioning
Dinas pariwisata
      1.853.597.556,00
14
biaya perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai kondisi senyatanya
beberapa SKPD
         489.481.400,00

jumlah

   16.511.610.841,00

10.  LKPD Kabupaten Rokan Hulu
No.
Kasus
Pelaku
 potensi kerugian
1
bendaharan pengeluaran SKPD terlambat menyetorkan sisa kas tahun 2011 dan kekurangan kas tahun 2010 pada kecamatan tambusai utara belum diselesaikan

         107.464.230,00
2
pajak yang telah dipungut bendahara belum disetorkan ke kas negara

         122.628.551,00
3
penerimaan dari jamkesmas dan jampersal dan dari PT. Askes digunakan langsung untuk belanja operasional pelayanan kesehatan
Dinas Kesehatan
      2.368.968.407,00
4
investasi dana bergulir belum dibayarkan hingga batas waktu jatuh tempo dengan pengembalian minimal

      8.149.568.802,00
5
majelis tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi belum menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kerugian negara/daerah belum di setorkan kekas negara
Pemkab
   12.019.789.482,00

jumlah

   22.768.419.472,00


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus