Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI
Untuk
mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan
pemeriksaan oleh satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,
sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Melihat dari hasil Audit BKP
Perwakilan Propinsi Riau terlihat sangat jelas beberapa keganjalan dan pelanggaran
dari kinerja pemerintah dalam hal pengelolaan Anggaran Daerah baik itu Propinsi
maupun Kabupaten/Kota se-Riau pada tahun anggaran 2011. Ketidakpatuhan terhadap
undang-undang menyebabkan adanya kerugian
Negara, potensi kerugian Negara, adanya kekurangan penerimaan,
ketidakhematan/pemborosan dan ketidakefektifan. Bentuk-bentuk pelanggaran tersebut
terjadi disetiap pemerintah daerah baik tingkat I maupun tingkat II, tercatat
di Propinsi Riau terdapat 38 kasus, Kabupaten bengkalis 9 kasus, Kabupaten Inhu
20 kasus, Kabupaten Kuansing 20 kasus, Kabupaten siak 14 kasus, Kota Dumai 4
kasus, Kota Pekanbaru 7 kasus, Kabupaten Kampar 8 kasus, Kabupaten Rohil 14
kasus dan Kabupaten Rohul 5 kasus. Dari banyaknya kasus pelanggaran tersebut
yang paling tinggi tingkat pelanggarrannya adalah pada kerugian negara dan
pemborosan anggran.
Berdasarkan hasil audit BPK RI
terhitung sebesar Rp: 536.775.011.641,30
nyatanya telah
merugikan negara dari berbagai unsur penyalahgunaan anggaran, yang paling
banyak penyelewangan terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau yaitu
sebesar Rp: 11.707.527.071,21. Kemudian di Dinas
pemuda dan olahraga sebesar Rp: 42.125.422.247,80 dan di sekretariat DPRD dan Sekda untuk Perjalanan
dinas sebesar Rp: 21.895.257.973,00.
Dari temuan BPK tersebut dapat
kita simpulkan bahwa kinerja dari Pemerintah daerah Propinsi Riau tidak ada
itikat baik dalam hal pengelolaan keuangan, persoalannya bukan adanya kemajuan
pada opini hassil audit BPK dan juga tidak sekadar jumlah kasus penyimpangan
uang ditemukan. Persoalannya adalah audit BPK hanya sebatas formalitas yang
hasinya sedikit sekali yang ditindaklanjuti. Selain itu yang dikhawatirkan
opini BPK pun rawan tawar menawar, hasil audit yang diserahkan kepada DPRD juga
tidak mendapat perhatian serius dibandingkan keseriusan DPRD dalam membuat Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Badan akuntabilitas keuangan Negara/Daerah
DPRD hanya sebagai alat kelengkapan baru DPR yang belum menunjukan kinerja yang
berarti terhadap hasil audit BPK.
Kerugian
negara pada umumnya timbul karna beberapa faktor:
1. Pengadaan
barang/jasa fiktif
2.
Rekanan pengadaan barang/jasa tidak
tidak menyelesaikan pekerjaan
3.
Kekurangan volume pekerjaan
4.
Kelebihan pembayaran
5.
Pemahalan harga diatas standar yang
ditetapkan (mark up)
6.
Pembayaran honorarium dan biaya
perjalanan dinas ganda
7.
Spesifikasi barang/jasa yang diterima
tidak sesuai dengan kontrak
8. Pembebanan
biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan
Potensi
kerugian Negara timbul karna beberapa faktor:
1. Aset
dikuasai pihak lain
2.
Pembelian aset yang berstatus sengketa
3.
Aset tetap tidak diketahui keberadaannya
4.
Piutang/pinjaman atau dana bergulir yang
berpotensi tidak tertagih
5. Dll.
Telihat pada tabel di bawah ini
bentuk pelanggaran pengelolaan keuangan di Prop. Riau TA 2011:
No
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi
Kerugian
|
1
|
Kelebihan
pembayaran Honorarium
|
8
SKPD
|
755.701.800,00
|
2
|
Perjalanan
Dinas Luar Daerah tidak sesuai senyatanya
|
19
SKPD
|
1.030.399.600,00
|
3
|
Perjalanan
Dinas yang Waktu Pelaksanaannya Bersamaan Dengan Kegiatan Lain dan Tidak
Dilakukan Sesuai SPT
|
Sekretariat
Daerah
|
37.226.800,00
|
4
|
Kelebihan
Pembayaran Belanja Jasa Publikasi
|
Sekretariat
DPRD & Sekda
|
14.500.000,00
|
5
|
Memboroskan
Keuangan Daerah
|
Sekretariat
DPRD & Sekda
|
619.446.000,00
|
6
|
Pemberian
Biaya Peliputan Kepada Wartawan dan Memboroskan Keuangan Daerah
|
Sekretariat
DPRD
|
184.600.000,00
|
7
|
Belanja
Dokumentasi Untuk Kegiatan Peliputan Kegiatan Pemerintah Se-Provinsi Riau
tidak ada bukti yang memadai
|
Biro
Hubungan Masyarakat
|
339.801.000,00
|
8
|
Realisasi
Anggaran Belanja Untuk Fasilitasi Rapat Kerja Nasional Asosiasi
Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tidak tepat sasaran |
Pemprov
riau
|
134.891.500,00
|
9
|
Belanja
Makanan dan Minuman Tidak Mempunyai Dasar Hukum
|
Ketua
DPRD, Wakil DPRD, Sekwan
|
534.000.000,00
|
10
|
Pemberian
Uang Transport kepada Tamu-Tamu Pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi Riau tidak sesuai ketentuan |
Pimpinan
& anggota DPRD
|
92.402.600,00
|
11
|
Terdapat
Pemborosan Pengadaan Pakaian Dinas Sejumlah SKPD di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Riau TA 2011
|
SKPD
|
3.781.935.875,00
|
12
|
Barang
Hasil Pengadaan Peralatan/Perlengkapan Olahraga Tidak Dapat Diidentifikasi
|
Dispora
|
21.816.317.600,00
|
13
|
Pembayaran
Atas Pekerjaan YangTidak Dilaksanakan Pada Pengadaan Peralatan Venues dan
Peralatan Tanding 39 Cabang Olahraga PON XVIII Berindikasi Merugikan Keuangan
Daerah
|
Dispora
|
16.741.715.108,80
|
14
|
Pengadaan
Kelengkapan Olahraga Kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS) XI
Berindikasi Merugikan Keuangan Daerah
|
Dispora
|
1.056.101.123,00
|
15
|
Pengeluaran
Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
XI Tahun 2011 Tidak Didukung Dengan Bukti Pertanggungjawaban Yang Memadai
|
Dispora
|
505.736.000,00
|
16
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Tiga Item Pekerjaan Pengembangan Dan Penataan Kawasan
Danau Kebun Nopi Kabupaten Kuantan Singingi Yang Berindikasi Merugikan
Keuangan Daerah
|
Dispora
|
2.005.552.416,00
|
17
|
Penambahan
Nilai Kontrak Pembangunan Tugu Depan Kantor Gubernur Riau
Tidak Layak Dibayarkan Senilai |
PU
|
161.891.000,00
|
18
|
Terdapat
Item Pekerjaan Pemasangan Wheep Hole Dan Tes Mutu Beton Pada Pembangunan
Drainase Stadion Utama Dan Kawasan Sekitarnya Tidak Seharusnya Dibayarkan
|
PU
|
112.816.000,00
|
19
|
Keterlambatan
Pelaksanaan Rehabilitasi Asrama Mahasiswa Dang Merdu Putra
Putri Bogor Belum Dikenakan Denda Keterlambatan |
PU
|
32.208.735,00
|
20
|
Terdapat
Perubahan Metode Pemancangan Yang Tidak Sesuai Ketentuan dan
Kelebihan Pembayaran Dua Item Pekerjaan Pada Pembangunan Gedung WIP Bandara Sultan SyarifKasim II |
PU
|
37.040.000,00
|
21
|
Hasil
Pengadaan Belanja Modal yang Diserahkan Kepada Masyarakat tidak ada ketetapan
gubernur
|
10.557.683.500,00
|
|
22
|
Dinas
Kesehatan Belum Mencairkan Jaminan Pelaksanaan
|
Dinas
kesehatan
|
43.304.200,00
|
23
|
Denda
Keterlambatan Pekerjaan Fisik Pembangunan Rumah Dokter dan Paramedis
Puskesmas Lubuk Kandis Kabupaten Indragiri Hulu dan sisa uang muka
|
Dinas
kesehatan
|
179.156.411,60
|
24
|
Kelebihan
Pembayaran Pada Tujuh Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan
|
PU
|
51.450.606,26
|
25
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Sisi Udara
Bandara Pasir Pengaraian Jaminan Pemeliharaan Yang Belum Dicairkan |
PU
|
127.747.877,00
|
26
|
Kelebihan
Pembayaran Pada Lima Paket Pekerjaan Peningkatan,
Rehabilitasi Dan PerbaikanDaerahIrigasi |
PU
|
593.565.315,83
|
27
|
Kelebihan
Pembayaran Pada Dua Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan di Kabupaten Rokan Hulu
|
PU
|
33.124.037,12
|
28
|
Pemantauan
Pengembalian Investasi Non Permanen Koperasi Wanita (Gender)
Kurang Optimal dan Bunga Pinjaman belum di setor ke kas daerah |
77.220.000,00
|
|
28
|
Dua
PNS RSUD Arifin Achmad Yang Mendapat Tugas Belajar Masih
Memperoleh Tunjangan Beban Kerja (TBK) |
99.827.800,00
|
|
29
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Tunjangan Fungsional dan Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Beban Kerja Kepada Dua Orang Pegawai RSUD Arifin Achmad yang
Melakukan Tugas Belajar
|
52.800.000,00
|
|
30
|
Aturan
Pemberian Uang Jasa Jaga di RSUD Arifin Achmad Belum Mengacu Pedoman
Penyusunan APBD TA 2011
|
2.058.775.000,00
|
|
31
|
Pengadaan
Jasa Sewa Gedung Pada Kegiatan Pawai Budaya Provinsi Riau Berindikasi
Merugikan Daerah
|
31.200.000,00
|
|
32
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Sewa Mobilitas Darat pada Kegiatan POPNAS XI Provinsi
Riau
|
73.450.000,00
|
|
33
|
Proses
Pengadaan Barang/Jasa Empat Kegiatan Pada BAPPEDA Tidak Sesuai Ketentuan yang
Berlaku
|
571.606.324,00
|
|
34
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Makan Minum dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Makan
Minum serta Kesalahan Klasifikasi Anggaran
|
180.420.000,00
|
|
35
|
Bukti
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Tidak Diyakini Kebenarannya
|
220.000.000,00
|
|
36
|
Kendaraan
Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran
(PKP-PK) Bandara Tempuling Belum Didukung Bukti Kepemilikan |
4.462.260.000,00
|
|
37
|
Persediaan
Ternak di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum dapat di telusur
|
Dinas
Peternakan
|
1.014.896.666,67
|
38
|
Pertanggungjawaban
Belanja pada Sekretariat DPRD Belum Diverifikasi
|
Sekretariat
DPRD
|
21.039.485.173,00
|
Jumlah
|
91.462.256.069,28
|
Beberapa kasus yang ditemukan BPK
bermodus penggunaan langsung pendapatan Daerah. modus seperti ini ada pada
sektor pendapatan misalnya, penggunaan penerimaan daerahbukan pajak secara
langsungtanpa melalui mekanisme APBD yang banyak ditemukan di SKPD. Pada sektor
belanja, modusnya adalah kelebihan pembayaran dan keterlambatan denda yang
belum di setorkan ke kas negara/daerah. Sedangkan pada sektor aset atau barang
milik daerah modusnya adalah aset atau barang milik daerah tidak memiliki bukti
kepemilikan resmi karna lemanya pengawasan internal.
Di Dinas Pekerjaan Umum yang
paling dominan melakukan pelanggaran seperti penerimaan daerah bukan pajak yang
belum di setor ke kas daerah, belum lagi dengan mark up harga bahan material
dan nilai kontrak yang melebihi ketentuan standar harga. Bahkan yang
disayangkan sampai pada tahap pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga
terjadi pelanggaran. Sangat disayangkan memang APBD Riau yang tergolong sangat
besar malah tidak di peruntukan bagi kemakmuran masyarakat. Sehingga banyak
pembangunan infrastruktur di indonesia khususnya di Riau hanya pada tahap
pembangunan semata belum berbicara masalah pemberian akses dan peningkatan mutu
terhadap manfaat dari pembangunan tersebut.
Begitu juga di Dinas Kesehatan
banyak terdapat pungutan-pungutan liar pada RSUD dan Puskesmas yang tidak ada
dasar hukumnya. Seharusnya dengan amanat UU No. 36 tahun 2009 yang harus
menganggarkan lebih dari 10% untuk urusan Kesehatan, sehingga bisa memudahkan
masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.
Melihat banyaknya temuan-temuan
begitu buruknya pengelolaan keuangan di Prop. Riau. Ada beberapa tawaran solusi
yang kami tawarkan agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik seperti:
1.
Untuk anggaran perjalanan dinas yang
begitu besar, bagaimana pemerintah bisa meminimalisir anggaran tersebut dalam
efesiensi peruntukan anggaran tersebut.
2.
Pemerintah harus lebih hati-hati dalam
melihat anggaran perjalan dinas yang tidak sesuai dengan hasil dari perjalan
tersebut.
3.
Mendorong pemerintah supaya lebih memprioritaskan
anggaran yang lebih besar untuk kepentingan masyarakat luas dengan
program-program yang bisa bisa ndinikmati langsung oleh masyarakat.
4.
Begitu juga di setiap pemerintah
kabupaten dan kota harus ada pengawasan yang baik terhadap alokasi anggaran
yang buat oleh perangakat pemerintah.
1.
Kota Pekanbaru
Di Kota Pekanbaru sebagai ibukota
dari propinsi Riau yang terlihat beberapa pelanggaran pengelolaan Keuangan yang
banyak terjadi pada sebagian SKPD untuk perjalanan dinas yang tidak ada manfaat
sama sekali untuk masyarakat sebesar Rp: 1.556.292.500,000 dan tunjangan DPRD yang tidak jelas
ketentuannya sebesar Rp: 913.676.000,000.
Telihat pada tabel dibawah ini
penyelewengan pengelolaan keuangan yang terjadi berdasarkan LKPD Kota Pekanbaru dari LHP BPK:
No.
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi Kerugian
|
1
|
sisa
SP2D UP/GU/TU TA 2011 terlambat di seetor
|
1.914.616.328,000
|
|
2
|
piutang
penjualan kendaraan dinas tahun 2005 yang belum dilunasi
|
39.240.000,000
|
|
3
|
Pembayaran
honorarium tim/panitia, PPTK, staf PPTK serta pengadaan barang dan jasa tidak
sesuai standar harga
|
Dinas
PU
|
37.745.000,000
|
4
|
mantan
anggota dan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru priode 2004-2009 belum mengembalikan
tunjangan komunikasi insentif dan dana operasional
|
DPRD
Kota PKU
|
913.676.000,000
|
5
|
Biaya
perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai senyatanya
|
3
SKPD
|
283.447.500,000
|
6
|
kegiatan
penyebarluaskan informasi penyelenggara pemerintah daerah pada beberapa media
massa memboroskan keuangan daerah
|
1.235.100.000,000
|
|
7
|
pemberian
bansos kepada ormas TA 2011 belum sepenuhnya didukung dengan bukti kejelasan
identitas penerima/ pemberian fiktif
|
961.000.000,000
|
|
Jumlah
|
5.384.824.828,000
|
2.
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten yang paling banyak melakukan
pelanggaran pengelolaan keuangan yaitu Kabupaten Bengkalis sebesar Rp: 253.572.117.492,09. dan urusan yang
paling dominan terjadi penyalahgunaan anggaran pada sektor bantuan Hibah dan
Bansos sebesar Rp: 226.219.000.000,00
Terlihat tabel dibawah ini
penyalanggunaan pengelolaan keuangan di Kab. Bengkalis:
No
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi
kerugian
|
1
|
Sisa
Uang Persediaan TA 2010 dan TA 2011 Belum Disetor Ke Kas Daerah
|
6.938.667.099,00
|
|
2
|
Penggunaan
Langsung Dana Klaim Askes PNS pada RSUD Bengkalis Tidak Sesuai Ketentuan
|
Dinas
kesehatan
|
1.509.948.685,00
|
3
|
Terdapat
Perjalanan Dinas yang Tidak Patut Dibayarkan
|
4
SKPD
|
75.458.050,00
|
4
|
Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Belum Disampaikan Oleh Penerima
Bantuan
|
226.219.000.000,00
|
|
5
|
Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Hibah Belum Disampaikan Oleh Penerima
Hibah
|
5.088.505.141,00
|
|
6
|
Pengadaan
Enam Unit Ambulans Tidak Sesuai Ketentuan
|
Dinas
kesehatan
|
68.400.000,00
|
7
|
Terdapat
Pembayaran Ganda Pengadaan Jasa Konsultan di Bappeda
|
68.805.000,00
|
|
8
|
Klaim
Jaminan terkait Pemutusan Kontrak Belum Dicairkan ke Kas Daerah Minimal
|
13.498.408.485,84
|
|
9
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Laptop Minimal
|
104.925.031,25
|
|
Jumlah
|
253.572.117.492,09
|
3.
Kabupaten Siak
Untuk Kabupaten Siak
penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran banyak terjadi pada beberapa SKPD
yaitu ada 11 SKPD sebesar Rp: 875.150.600,00
yang paling besar terjadinya penyalahgunaan anggaran terdapat pada Pemberian
Belanja Hibah Kabupaten Siak Tidak Sesuai Ketentuan dan Membebani Keuangan
Daerah sebesar Rp: 36.988.141.000,0 dan Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial
Kabupaten Siak Tidak Tepat Sasaran sebesar Rp: 1.032.363.000,00.
Terlihat pada tabel dibawah ini kasus penyalahgunaan pengelolaan keuangan
di Kabupaten Siak.
No.
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi
Kerugian
|
1
|
Terdapat
Sisa Uang Persediaan Per 31 Desember
2011 Belum Disetorkan ke Kas Daerah |
383.188.063,00
|
|
2
|
Terdapat
Pajak per 31 Desember 2011 Belum Disetor keKas Negara
|
314.873.334,91
|
|
3
|
Pemungutan
Retribusi Peredaran Hasil Hutan
Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi |
2.041.098.512,00
|
|
4
|
Pembayaran
PPH dan PPN Pengadaan Bahan Bakar Kendaraan Dinas TA 2011 Memboroskan
Keuangan Daerah Minimal
|
33.367.859,28
|
|
5
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Honor Panitia Pelaksana Kegiatan pada Empat SKPD
|
4
SKPD
|
281.225.000,00
|
6
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran pada Kegiatan Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan
Dinas
|
38.000.000,00
|
|
7
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Honorarium pada Tim Majelis Pertimbangan Dan Sekretariat
Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Kabupaten Siak
|
10.775.000,00
|
|
8
|
Biaya
Perjalanan Dinas Luar Daerah Pada Tujuh SKPD Kabupaten Siak Tidak Sesuai
Kondisi Senyatanya
|
7
SKPD
|
593.925.600,00
|
9
|
Pemberian
Belanja Hibah Kabupaten Siak Tidak Sesuai Ketentuan dan Membebani Keuangan
Daerah
|
36.988.141.000,00
|
|
10
|
Pengeluaran
Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Siak Tidak Tepat Sasaran
|
1.032.363.000,00
|
|
11
|
Rekanan
Pekerjaan yang Putus Kontrak Belum Dikenakan Denda Keterlambatan dan Jaminan
Pelaksanaan Belum Dicairkan Per 31 Desember 2011
|
902.551.868,00
|
|
12
|
Terdapat
Tunggakan Pajak dan Retribusi Daerah termasuk Denda PT Siak Timber Belum
Dilunasi per 31 Desember 2011
|
147.303.234,13
|
|
13
|
Utang
Jangka Pendek TA 2010 Tidak Dapat Direalisasikan pada TA 2011
|
337.143.000,00
|
|
14
|
Terdapat
Indikasi Kelebihan Pembayaran Laston Lapis Aus (AC-WC) dan Lapis Peresap pada
Paket Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan SMA Bunga Raya
|
21.319.224,00
|
|
Jumlah
|
43.125.274.695,32
|
4.
LKPD Kabupaten Indragiri Hulu
No.
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi kerugian
|
1
|
Uang
Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) Tahun Anggaran 2011 Terlambat Disetor
ke Kas Daerah dan Belum Disetorkan
|
6.219.165.557,00
|
|
2
|
Sistem
Pembagian Hasil Dana Bergulir Tidak Menguntungkan dan Pemerintah Kabupaten
Indragiri Hulu Berpotensi Menanggung Kredit Macet dari Dan Bergulir yang Tidak Tertagih
|
7.359.452.795,00
|
|
3
|
Pungutan
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Tidak Mempunyai Dasar Hukum dan
Digunakan Langsung
|
314.489.985,00
|
|
4
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Honorarium Narasumber Kegiatan Sosialisasi Pemungutan
BPHTB Pada Dinas Pendapatan Daerah
|
70.030.000,00
|
|
5
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Bantuan Hukum di Sekretariat Daerah
|
17.300.000,00
|
|
6
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Honorarium Tim Pengantar Dan Penjemputan Jamaah Haji Di
Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
|
56.075.000,00
|
|
7
|
Biaya
Pemeliharaan Untuk Kendaraan Pinjam Pakai Dibebankan Pada Anggaran Bagian
Umum Sekretariat Daerah
|
SEKDA
|
238.032.000,00
|
8
|
Terdapat
Pembayaran Biaya Transportasi Ganda
|
Dinas
Pertambangan & Energi
|
30.000.000,00
|
9
|
Realisasi
Kegiatan Kajian Potensi Sumber-Sumber Penerimaan PAD Pada Dinas Pendapatan
Daerah Memboroskan Keuangan Daerah
|
Dinas
Pendapatan Daerah
|
196.374.400,00
|
10
|
Pembayaran
Biaya Langsung Personil Pada Kegiatan Penyusunan Database Statistik Kehutanan
Tidak Layak Dibayarkan dan Belum Dipertanggung Jawabkan
|
126.220.000,00
|
|
11
|
Terdapat
Pembayaran Ganda Biaya Perjalanan Dinas Pendataan Peserta Seleksi Tilawatil
Quran (STQ)
|
36.650.000,00
|
|
12
|
Pembayaran
Biaya Publikasi Pada Enam Media Memboroskan Keuangan Daerah
|
418.500.000,00
|
|
13
|
Realisasi
Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Belum Dipertanggungjawabkan Dan Bantuan
Sosial Tidak Sesuai Peruntukan
|
5.506.375.000,00
|
|
14
|
Realisasi
Belanja Hibah Digunakan Untuk Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat
Publik Dan Struktural Di Lingkungan Pemkab Indragiri Hulu
|
210.000.000,00
|
|
15
|
Denda
Keterlambatan Pada Enam Paket Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olahraga Dinas
Pemuda, Olahraga, Budaya, Dan Pariwisata Tidak Ditagih
|
16.112.322,46
|
|
16
|
Jaminan
Pelaksanaan Dua Kontrak Pengadaan Konstruksi Sarana dan Prasarana Olahraga
Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, Dan Pariwisata Tidak Dicairkan dan
Disetorkan ke Kas Daerah
|
227.294.950,00
|
|
17
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Pada Empat Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan
|
77.765.444,32
|
|
18
|
Terdapat
Kelebihan Pembayaran Pada Beberapa Item Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat
Rengat
|
195.402.617,02
|
|
19
|
Terdapat
Beberapa Item Pekerjaan Yang Tidak Layak Dibayarkan Pada Paket Pekerjaan
Pembangunan Gedung Baru Kantor Bupati Indragiri Hulu
|
195.983.832,81
|
|
20
|
Tujuh
Kegiatan pada Bappeda Litbang Tidak Jelas dan Tidak Memberikan Manfaat
Sehingga Memboroskan Keuangan Daerah
|
1.788.030.978,00
|
|
Jumlah
|
23.299.254.881,61
|
5.
LKPD Kabupaten Kuansing
No.
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi
Kerugian
|
1
|
Uang
Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) Tahun Anggaran 2011 Terlambat Disetor
Ke Kas Daerah
|
8.054.846.468,00
|
|
2
|
Penerimaan
Dari Hasil Penjualan Pelet Ikan Tahun 2011 Pada Dinas Perikanan Tidak
Memiliki Dasar Hukum dan Digunakan Langsung Untuk Operasional
|
114.307.000,00
|
|
3
|
Pendapatan
Dari Penjualan Air Minum Pada BPAM Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Digunakan
Langsung
|
112.904.000,00
|
|
4
|
Pembayaran
Honor Gandadan Pembayaran Uang Transportasi Pada Bagian Hukum, Organisasi dan
Tata Laksana Sekretariat Daerah Melebihi Standar
|
42.480.000,00
|
|
5
|
Pembayaran
Biaya Pelatihan Sertifikasi Manajemen Aset/Barang Daerah Pada Bagian
Perlengkapan Sekretariat Daerah Melebihi Standar
|
30.350.000,00
|
|
6
|
Pembayaran
Honor dan Uang Transportasi Empat Kegiatan Pada Bagian Pelayanan Pelayanan
Pertanahan Sekretariat Daerah Melebihi Standar
|
78.220.000,00
|
|
7
|
Pembayaran
Honorarium Dua Kegiatan Pada Dinas Pendapatan Daerah Melebihi Standar
|
125.450.000,00
|
|
8
|
Pembayaran
Honorarium Instruktur dan Uang transportasi Pada Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan Pada BKD Melebihi Standar
|
56.080.000,00
|
|
9
|
Pembayaran
Honor dan Uang transportasi Melebihi Standar Pada Dua Kegiatan Dinas Sosial
dan Tenaga Kerja
|
86.550.000,00
|
|
10
|
Penggunaan
Biaya Pemungutan PBB Melebihi Standar
|
202.533.400,00
|
|
11
|
Pembayaran
Honorarium Kegiatan Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan
Keluarga Berencana Melebihi Standar
|
75.945.000,00
|
|
12
|
Pembayaran
Honorarium Tim Sekretariat Koordinasi Dukungan Kelancaran Pelaksanaan
Pemilukada Pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Melebihi Standar
|
16.650.000,00
|
|
13
|
Pembayaran
Honorarium dan Uang Transportasi Lima Kegiatan Pada Dinas Pendidikan Melebihi
|
22.650.000,00
|
|
14
|
Pembayaran
Uang Saku Pada Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasiaan Siak Secara Terpadu
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Melebihi Standar
|
27.020,000,00
|
|
15
|
Biaya
Langsung Personil Perencanaan Pembangunan Jaringan Distribusi Listrik Desa
Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Dibayarkan Ganda
|
31.500.000,00
|
|
16
|
Jaminan
Pelaksanaan Empat Kontrak Pengadaan Bibit Karet Pada Dinas Perkebunan Yang
Diputus Kontrak Tidak Dicairkan dan Disetorkan Ke Kas Daerah
|
70.928.425,00
|
|
17
|
Pembayaran
Biaya Publikasi Pada Empat Media Cetak Memboroskan Keuangan Daerah
|
344.403.500,00
|
|
18
|
Pembayaran
Uang transportasi Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga
Berencana Melebihi Standar
|
71.617.200,00
|
|
19
|
Pembayaran
Uang transportasi Pada Kegiatan Pekan Nasional KTNA Bagian Ekonomi
Pembangunan Sekretariat Daerah Melebihi Standar
|
36.267.000,00
|
|
20
|
Realisasi
Belanja Bantuan Tidak Sesuai Peruntukan
|
7.130.956.660,00
|
|
jumlah
|
16.704.638.653,00
|
6.
LKPD Kota Dumai
No.
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi Kerugian
|
1
|
Pengadaan
barang yang tidak jelas peruntukannya
|
Dinas
PU
|
159.451.000,00
|
2
|
Investasi
non permanen tidak dapat tertagih
|
6.576.760.301,00
|
|
3
|
Perjalanan
dinas luar daera dan luar propinsi yang berindikasi tidak dilaksanakan
|
Pemko
Dumai
|
94.042.600,00
|
4
|
Laporan
LPJ penggunaan belanja hibah dan bansos belum disampaikan penerima bantuan
|
1.025.000.000,00
|
|
Jumlah
|
7.855.253.901,00
|
7.
LKPD Kabupaten kampar
No.
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi Kerugian
|
1
|
sisa
uang persediaan TA 2009 belum disetorkan ke kas daerah
|
150.000.000,00
|
|
2
|
kekurangan
penetapan pajak penerangan jalan non PLN TA 2011, kekurangan penerimaan dan
denda keterlambatan pembayaran
|
357.244.068,00
|
|
3
|
belanja
publikasi penyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintah pada media
massa
|
Pemda
Kampar
|
95.500.000,00
|
4
|
Bantuan
Hibah belum ada laporan pertanggungjawaban penggunaannya
|
38.311.872.750,00
|
|
5
|
realisasi
belanja pada kecamatan XIII koto kampar tahun2011 belum di
pertanggungjawabkan
|
226.660.475,00
|
|
6
|
kelebihan
pembayaran pada paket pekerjaan pembangunan dermaga rakit
|
4.344.748.430,00
|
|
7
|
belanja
perjalanan dinas luar daerah dan luar propinsi tidak sesuai senyatanya
|
2
SKPD
|
19.218.200,00
|
8
|
pengelolaan
penyertaan modal pada koperasi belum tertib dan pengembalian penyertaan modal
belum disetor ke kas daerah
|
46.100.165,00
|
|
Jumlah
|
43.551.344.088,00
|
8.
LKPD Kabupaten Pelalawan
no.
|
Kasus
|
Pelaku
|
Potensi Kerugian
|
1
|
pinjaman
kepada tujuh koperasi tahun 2001 dan 2002 dan tunggakan bungan pinjaman
minimal belum di setir ke kas daerah
|
4.484.500.000,00
|
|
2
|
terdapat
penggunaan langsung pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD
selasih tahun 2011 yang di gunakan untuk pembayaran jasa pelayanan medik
|
1.927.808.970,00
|
|
3
|
penggunaan
langsung PAD yang sah yang di gunakan untuk biaya operasional BPAB
|
8
UPTD BPAB
|
938.073.500,00
|
4
|
pengeluaran
belanja tak terduga yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
|
1.473.185.000,00
|
|
5
|
pengeluaran
belanja hibah dan belanja bansosyang tidak didukung bukti pertanggungjawaban
yang lengkap
|
1.651.500.000,00
|
|
6
|
belanja
publikasi pada 14 media cetak dan media online yang memboroskan keuangan
daerah
|
646.500.000,00
|
|
7
|
belanja
perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai kondisi senyatanya
|
23
SKPD
|
1.409.280.250,00
|
8
|
belanja
modal tahun 2011 pada kantor camat bandar sei kijang terindikasi tidak
dilaksanakan
|
50.569.000,00
|
|
Jumlah
|
12.581.416.720,00
|
9.
LKPD Kabupaten Rokan Hilir
No
|
kasus
|
Pelaku
|
Potensi Kerugian
|
1
|
sisa
uang persediaan TA 2010 belum disetorkan ke kas daerah
|
253.145.126,00
|
|
2
|
pembayaran
biaya publikasi pada empat media cetak memboroskan keuangan daerah
|
1.594.400.000,00
|
|
3
|
pelaksanaan
kegiatan pembangunan sistem informasi objek pajak tahun 2011 tidak sesuaoi
ketentuan
|
380.000.000,00
|
|
4
|
pembayaran
honorarium non PNS untuk pekerjaan kantor pada kegiatan pendapatan objek
pajak tahun 2011 tiak layak dibayar
|
218.300.000,00
|
|
5
|
belanja
hibah dan belanja bantuan sosial belum ada laporan pertanggungjawaban
|
11.326.342.990,00
|
|
6
|
pekerjaan
pembangunan pasar desa rantau bais kec. Tanah putih mengalami keterlambatan
dan belum dikenakan denda
|
135.088.800,00
|
|
7
|
terdapat
kelebihan pembayaran pada pekerjaan pembangunan dermaga ditpolair polda riau
dan dermaga jl. Udang panipahan
|
PU
|
37.058.359,00
|
8
|
pelaksanaan
jalan pelajar/ jl. Kepenghuluan bangko tidak sesuai kontrak
|
PU
|
16.015.341,00
|
9
|
terdapat
kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengerasan beton jalan komplek perumahan
DPRD areal-kota baru batu 5
|
PU
|
18.995.134,00
|
10
|
perencanaan
pembangunan jembatan parit Atmo-bagan dan pembangunan jembatan muka kantor
bupati jalan pesisir muara sei rokan tidak mengikuti standar berlaku
|
PU
|
38.183.750,00
|
11
|
Pakeet
pekerjaan hotmix jalan sisingamangaraja dan pelebaran komplek pasar baru
tidak sesuai kontrak
|
PU
|
36.602.385,00
|
12
|
biaya
konsultan pengawas tidak layak dibayarkan
|
PU
|
114.400.000,00
|
13
|
pembayaran
termin kedua pembangunan water boom dinas pariwisata tidak didasar pada test
dan commissioning
|
Dinas pariwisata
|
1.853.597.556,00
|
14
|
biaya
perjalanan dinas luar daerah tidak sesuai kondisi senyatanya
|
beberapa SKPD
|
489.481.400,00
|
jumlah
|
16.511.610.841,00
|
10. LKPD
Kabupaten Rokan Hulu
No.
|
Kasus
|
Pelaku
|
potensi kerugian
|
1
|
bendaharan
pengeluaran SKPD terlambat menyetorkan sisa kas tahun 2011 dan kekurangan kas
tahun 2010 pada kecamatan tambusai utara belum diselesaikan
|
107.464.230,00
|
|
2
|
pajak
yang telah dipungut bendahara belum disetorkan ke kas negara
|
122.628.551,00
|
|
3
|
penerimaan
dari jamkesmas dan jampersal dan dari PT. Askes digunakan langsung untuk
belanja operasional pelayanan kesehatan
|
Dinas
Kesehatan
|
2.368.968.407,00
|
4
|
investasi
dana bergulir belum dibayarkan hingga batas waktu jatuh tempo dengan
pengembalian minimal
|
8.149.568.802,00
|
|
5
|
majelis
tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi belum menjalankan tugas sesuai
ketentuan dan kerugian negara/daerah belum di setorkan kekas negara
|
Pemkab
|
12.019.789.482,00
|
jumlah
|
22.768.419.472,00
|
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut