Pages

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 27 Juni 2013

Penelitian Di Kota Pekanbaru: Efektifitas Perda Sampah


  A. Efektifitas Perda Nomor 4 Tahun 2000 Terhadap Peningkatan  Pendapatan Asli Daerah Kota Pekanbaru
   1. Masalah Sampah Di Kota Pekanbaru
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sumber sampah antara lain : (1) Rumah Tangga, (2) Pertanian, (3) Perkantoran, (4) Perusahaan, (5) Rumah Sakit, (6) Pasar, dll. Di kota-kota besar, permasalahan sampah menjadi isu yang besar berkenaan dengan penanganannya yang masih menyisakan masalah baru. Volume sampah yang semakian bertambah dari hari ke hari, jenis sampah yang kian beragam, penyediaan tempat yang masih belum memadahi, hingga perilaku masyarakat kita yang belum sepenuhnya mengerti dan faham akan pentingnya hidup bersih.
Permasalahan sampah merupakan permasalahan kita semua, segenap komponen masyarakat. Dari rencana Detail Tata Ruang Kota, terdapat penjelasan bahwasannya diharuskan:
1.   Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan
2.   Menciptakan kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota
3.   Meningkatkan daya guna dan hasil pelayanan pemanfataan ruang secara optimal
4. Mengarahkan pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik
5. Membantu untuk mempermudah penyusunan Rencana Teknik Tata Ruang Kota dan penyusunan program-program pembangunan kota jangka menengah dan jangka pendek
6.  Penetapan prioritas pengendalian pembangunan kota dan program pembangunan kota pada kawasan-kawasan tertentu.
Sesuai dengan tujuan rencana Detail Tata Ruang Kota diatas, maka yang diharapkan adalah terciptanya sebuah kota yang terencana dengan baik dalam segala bidang, tanpa merusak dan mengurangi kualitas lingkungan yang ada. Dengan adanya rencana dan panduan tersebut, maka diharapkan pola pengelolaan sampah bisa menjadi lebih baik dan terencana agar bias menciptakan sebuah kota yang bersih dan kualitas lingkungan yang baik pula.
Kondisi menyedihkan juga terjadi pada masyarakat kita yang belum mempunyai pola pikir hidup bersih, dan belum mempunyai kesadaran sepenuhnya tentang sampah, ke mana harus membuangnya, apa yang harus dilakukan ketika sampah sudah mulai banyak jumlahnya, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut merupakan faktor yang melatar belakangi munculnya permasalahan sampah di kota Pekanbaru. Selain itu, pembuangan sampah oleh masyarakat (perilaku) ke dalam saluran atau sungai, serta pembuangan sampah yang dilakukan di sembarang tempat atau di tempat-tempat yang semestinya tidak boleh di pakai untuk membuang sampah-sampah tersebut. Padahal, di dalam peraturan daerah kota Pekanbaru yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2000 tentang retribusi kebersihan, telah di cantumkan bahwa:
“setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai bangunan dan/ atau tanah/ lapangan terbuka, yang diduga akan menjadi tempat/ sumber sampah diwajibkan melengkapi/ menyediakan tempat sampah dengan ukuran yang mampu untuk menampung sampah dari sumber sampah serta bentuknya yang patut dan ditempatkan pada tempat yang mudah terjangkau dan atau diangkat”
Jika kita memperhatikan isi Perda di atas, maka yang dianjurkan adalah penyediaan fasilitas pembuangan sampah untuk siapapun, dan menempatkan sampah pada tempat pembuangan yang sepatutnya tadi. Namun, kenyataan yang ada dilapangan berbeda. Kondisi yang ada menunjukkan bahwa beberapa tempat tidak menyediakan tempat sampah, atau menyediakan tempat sampah yang tidak memenuhi kriteria. Atau mungkin, tempat sampahnya tersedia, tetapi menyisakan masyarakat dengan perilakunya yang sembarangan membuang sampah-sampah tersebut.
Petugas kebersihan yang ada juga sepertinya belum mampu memahami tentang hakekat bersih tersebut, dan bahaya yang terjadi ketika sampa-sampah yang telah mereka kumpulkan ternyata di buang disembarangan tempat. Petugas kebersihan yang menyapu jalan protokol membuang sampah kedalam saluran air yang tersedia di setiap jalan. Padahal, harusnya sampah-sampah itu dikumpulkan dan ketika ada mobil pengangkut sampah itu datang, sampah-sampah tersebut bisa diangkut.
Kebiasaan yang dilakukan oleh para penyapu jalan ini lama kelamaan membuat parit yang ada menjadi tersumbat oleh karena sampah dan pasir yang dimasukkan ke dalam saluran air tersebut. Maka jangan heran, ketika musim hujan tiba, banyak sekali genangan air terjadi di beberapa jalan utama. Belum lagi kondisi sungai yang ada di beberapa tempat di kota ini. Semakin hari kondisinya semakin kotor, mampet, dan menimbulkan bau yang tidak sedap. Pemerintah kota perlu segera menerapkan kebijakan tentang kondisi persampahan ini. Masyarakat hendaknya juga mendukung sepenuhnya serta turut berperan serta secara aktif guna menanggulangi masalah yang ada demi terciptanya kota yang bersih dan nyaman.
2. Upaya Penanggulangan
Dalam Peraturan Menteri pekerjaan umum Nomor: 21/PRT/M/2006 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem pengelolaan persampahan disebutkan tentang beberapa syarat untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera di masa yang akan datang, baik yang tinggal di daerah perkotaan maupun perdesaan, akan sangat diperlukan adanya lingkungan permukiman yang sehat. Dari aspek persampahan maka kata sehat akan berarti sebagai kondisi yang akan dapat dicapai bila sampah dapat dikelola secara baik sehingga bersih dari lingkungan permukiman dimana manusia beraktivitas di dalamnya. Secara umum, daerah perkotaan atau perdesaan.
Suatu pendekatan atau paradigma baru harus dipahami dan diikuti yaitu bahwa sampah dapat dikurangi, digunakan kembali dan atau didaur ulang; atau yang sering dikenal dengan istilah 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Hal ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena sudah banyak dilakukan oleh negara maju dan berhasil meningkatkan efisiensi pengelolaan yang signifikan. Dengan mengurangi sampah sejak di sumbernya maka beban pengelolaan kota akan dapat dikurangi dan anggaran serta fasilitas akan dapat semakin efisien dimanfaatkan. Beban pencemaran dapat dikurangi dan lebih jauh lagi dapat turut menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Untuk menanggulangi permasalahan sampah yang ada di pekanbaru, hendaknya dilakukan dengan merujuk kepada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan yang ada, yaitu :
Kebijakan (1) : Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari sumbernya
Pengurangan sampah dari sumbernya merupakan aplikasi pengelolaan sampah paradigma baru yang tidak lagi bertumpu pada end of pipe system, dimaksudkan untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut dan dibuang ke TPA dan memanfaatkan semaksimal mungkin material yang dapat di daur ulang. Pengurangan sampah tersebut selain dapat menghemat lahan TPA juga dapat mengurangi jumlah angkutan sampah dan menghasilkan kualitas bahan daur ulang yang cukup baik karena tidak tercampur dengan sampah lain. Potensi pengurangan sampah di sumber dapat mencapai 50 % dari total sampah yang dihasilkan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara :
· Meningkatkan pemahaman masyarakat akan upaya 3R (Reduce-Reuse-Recycle) dan pengamanan sampah B3 (Bahan Buangan Berbahaya) rumah tangga
·   Mengembangkan dan menerapkan system insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan 3R
·   Mendorong koordinasi lintas sektor terutama perindustrian & perdagangan
Kebijakan (2) : Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai     mitra pengelolaan
Untuk melaksanakan pengurangan sampah di sumber dan meningkatkan pola-pola penanganan sampah berbasis masyarakat, diperlukan perubahan pemahaman bahwa masyarakat bukan lagi hanya sebagai obyek tetapi lebih sebagai mitra yang mengandung makna kesetaraan. Tanpa ada peran aktif masyarakat akan sangat sulit mewujudkan kondisi kebersihan yang memadai. Disamping masyarakat, pihak swasta/dunia usaha juga memiliki potensi yang besar untuk dapat berperan serta menyediakan pelayanan publik ini.
Beberapa pengalaman buruk dimasa lalu yang sering membebani dunia usaha sehingga tidak berkembang perlu mendapatkan upaya-upaya perbaikan. Swasta jangan lagi dimanfaatkan bagi kepentingan lain, tetapi perlu dilihat sebagai mitra untuk bersama mewujudkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kehadirannya sangat diperlukan. Strategi yang perlu ditempuh adalah:
· Meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan sampah sejak dini melalui pendidikan bagi anak usia sekolah
· Menyebarluaskan pemahaman tentang pengelolaan persampahan kepada masyarakat umum
· Meningkatkan pembinaan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pengelolaan sampah
· Mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat
· Mengembangkan sistem insentif dan iklim yang kondusif bagi dunia usaha/swasta.
Kebijakan (3) : Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem pengelolaan
Tingkat pelayanan yang 40% pada saat ini menyebabkan banyak dijumpai TPS yang tidak terangkut dan masyarakat yang membuang sampah ke lahan kosong/sungai. Banyak anggota masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan pengumpulan sampah secara memadai. Sementara itu berbagai komitmen internasional sudah disepakati untuk mendorong peningkatan pelayanan yang lebih tinggi kepada masyarakat. Sasaran peningkatan pelayanan nasional pada tahun 2015 yang mengarah pada pencapaian 70% penduduk juga telah ditetapkan bersama. Untuk operasionalisasi kebijakan tersebut maka beberapa strategi ditetapkan yaitu:
·  Optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan
·  Meningkatkan cakupan pelayanan secara terencana dan berkeadilan
·  Meningkatkan kapasitas sarana persampahan sesuai sasaran pelayanan
·  Melaksanakan rehabilitasi TPA yang mencemari lingkungan
· Meningkatkan kualitas pengelolaan TPA kearah sanitary landfill serta Meningkatkan Pengelolaan TPA Regional
· Penelitian, pengembangan, dan aplikasi teknologi penanganan persampahan tepat guna dan berwawasan lingkungan.
Kebijakan (4) : Pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundangan
Motor penggerak pengelolaan persampahan adalah institusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan seluruh aspek manajemen untuk menghasilkan kualitas pelayanan persampahan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang yang mendukung perkuatan kapasitas kelembagaan pengelola persampahan. Perkuatan kelembagaan tersebut ditinjau dari bentuk institusi yang memiliki kewenangan yang sesuai dengan tanggung jawabya, memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta didukung oleh tenaga yang terdidik dibidang manajemen persampahan.
Kebijakan (5) : Pengembangan alternatif sumber pembiayaan
Pengelolaan persampahan memang bagian dari pelayanan publik yang harus disediakan oleh Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Namun demikian pengelolaan persampahan juga merupakan tanggung jawab masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya. Sharing dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga agar pelayanan pengelolaan persampahan dapat berlangsung dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk sharing dari masyarakat adalah melalui pembayaran retribusi kebersihan yang diharapkan mampu mencapai tingkat yang dapat membiayai dirinya sendiri.
3. Penetapan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Pasal 9 ayat (1) Perda ini mengatakan bahwa: setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai bangunan dan/atau tanah/lapangan atau merupakan sumber sampah sebagaimna dimaksud ayat (1) pasal 2 dan 3 peraturan daerah ini, atas imbalan jasa pembuangan dan pemusnahan sampah dari TPS ke/di TPA sebagaimna dimaksud pasal 6 dan 7, dikenakan retribusi kebersihan.
Retribusi sebagaiman dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan untuk selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan besar retribusi kebersihan sesuai klasifikasi yang diatur dalam pasal 9 ayat (2).
Jika kita memperhatikan isi Perda di atas, maka yang dianjurkan adalah membayar retribusi persampahan yang telah ditetapkan dalam pasal 9 ayat (2). Namun, kenyataan yang ada dilapangan berbeda. Kondisi yang ada menunjukkan bahwa selain beberapa tempat tidak menyediakan tempat sampah, atau menyediakan tempat sampah yang tidak memenuhi kriteria, begitu juga wajib retribusi dalam hal pembayaran banyak yang masih menunggak atau dengan alasan belum punya uang.
Keterlambatan pihak yang ditunjuk memungut retribusi kemudian untuk menyetor ke kas daerah dan ada juga melakukan penyelewengan iuran retribusi sehingga tidak masuk ke kas daerah, disinilah menyebabkan tidak efektifnya perda ini dalam upaya peningkatan karna memang kurang kerja sama dari masyarakat serta tidak profesionalnya kinerja dari pihak yang bertugas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru terlihat bahwa statistik dari Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi persampahan/kebersihan ini dari tiga tahun terakhir terlihat hasil PAD yang semakin menurun. Retribusi persampahan/ kebersihan memberi kontribusi relatif kecil terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan selalu kontribusinya tidak stabil dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2008 retribusi persampahan/kebersihan memberikan kontribusi 3.55% terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, pada tahun 2009 kontribusinya naik menjadi 3.75%, sedangkan pada tahun 2010 retribusi persampahan/kebersihan memberikan kontribusi yang lebih kecil, yaitu 3.32% terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Ketidakstabilan kontribusi retribusi persampahan/kebersihan ini salah satunya disebabkan karena keadaan ekonomi masyarakat yang tidak stabil sehingga menyebabkan pendapatan wajib retribusi sangat sedikit, akibatnya banyak wajib retribusi yang meminta keringanan pembayaran. Penerapan sanksi yang kurang tegas juga menyebabkan banyak wajib retribusi yang menunggak pembayaran.
4.  Peran Serta Masyarakat Dalam Pembayaran Retribusi Sampah Di Kawasan Perumahan Kota Pekanbaru
Dalam upaya mewujudkan kota yang bersih, indah dan gemerlap, kota Pekanbaru melaksanakan pengelolaan dan kebersihan melalui program K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban) di lingkungan usaha dan tempat tinggal di wilayah perumahan. Lingkungan rumah tinggal merupakan salah satu objek retribusi sampah yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Akan tetapi, hasil retribusi sampah pada saat ini belum dapat diandalkan sebagai sumber keuangan daerah.
Rendahnya penerimaan pemerintah dari retribusi sampah terlihat dari tidak tercapainya target penerimaan retribusi yang berasal dari masyarakat. Hal ini terjadi pada kawasan perumahan Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka peran serta masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah perlu dioptimalkan. Dalam studi ini ingin diketahui sejauh mana pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah, kendala yang mempengaruhi serta bentuk peran serta masyarakat yang dapat diterapkan di kawasan perumahan in formal.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif berbentuk studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Analisa dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif dan kuantitatif. Pemilihan sampel dilakukan secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di kawasan perumahan in formal memiliki keinginan untuk melakukan pembayaran retribusi sampah di kawasan perumahannya.
Karakteristik masyarakat (tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, status kepemilikan rumah, lama tinggal dan asal daerah) tidak berpengaruh pada keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pembayaran retribusi sampah. Kendala yang menghambat pelaksanaan peran serta dalam pembayaran retribusi sampah adalah manajemen perencanaan yang tidak melibatkan masyarakat secara keseluruhan dan ketidaktransparanan pengelola keuangan di tingkat masyarakat, akibat kurangnya komunikasi antara pimpinan masyarakat di tingkat atas dengan masyarakatnya.
Agar peran serta tersebut optimal, diperlukan dukungan Pemda dalam bentuk bimbingan dan sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat. Aspek kelembagaan yang menghambat pelaksanaan dan keberhasilan peran serta masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah menyangkut koordinasi yang kurang baik dan jelas antar lembaga di pemerintah daerah serta koordinasi antara Pemda dan masyarakat. Kondisi seperti ini juga tidak didukung oleh pemerintah Daerah dalam kebijakan yang jelas dan Peraturan Daerah atau Surat Keputusan yang mengatur pengelolaan retribusi sampah di kawasan perumahan yang berbasis pada peran serta masyarakat serta penguatan terhadap lembaga formal (Dinas di Pemerintahan, Kecamatan) dan lembaga non formal (RT/RW).
5.  Tatacara Pembayaran
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 tata cara pembayaran dijelaskan secara jelas yaitu:
(1)  Pembayaran uang retrebusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini, oleh wajib retrebusi disetor ke Kas Daerah atau petugas yang ditunjuk oleh Walikota setiap tanggal 20 sampai tanggal 10 bulan berikutnya.
(2)  Dalam hal pembayaran dilakukan kepada petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal maka hasil penerimaan retrebusi harus disetor ke Kas Daerah selambat–lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3) Tunggakan atas pembayaran retrebusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, berturut– turut selama 3 (tiga) bulan dikenakan denda 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah seluruh tunggakan dan sanksi lain yang akan ditetapkan oleh Walikota dalam suatu Surat Keputusan.
Kemudian mengenai sanksi juga diatur dalam perda ini yaitu Sanksi Administrasi sebagaimna dijelaskan dalam pasal Pasal 13 yakni: Dalam hal wajib retrebusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retrebusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih mengenakan surat tagihan retrebusi daerah. Juga Ketentuan Pidana di jelaskan dalam Pasal 14 yaitu:
1. Pelanggaran terhadap ketentuan–ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak–banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2.  Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
6. Sosialisasi Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam Penetapan Retribusi Kebersihan/Persampahan.
Pada awal Tahun 2004, Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru mulai melakukan penarikan Retribusi Kebersihan dan Persampahan sebagai penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2000 dan SK Walikota No 7 tahun 2004. Sejak Tahun 1996 sampai tahun 2004, Pemerintah Daerah belum melakukan Penarikan Retribusi kebersihan ini kepada masyarakat secara umum walaupun secara khusus untuk kebersihan pasar sudah pernah dilakukan. Pada saat itu jumlah volume sampah yang ditangani masih berskala kecil namun berangsur-angsur saat ini semakin bertambah.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkendala dengan alokasi dana yang terbatas. Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat dapat saling bahu membahu ikut memberikan kontribusi melalui retribusi kebersihan kiranya akan menambah pemasukan anggaran pengelolaan kebersihan.
Retribusi ini dimaksudkan untuk mambantu operasional  dan pengangkutan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan Pemusnahan sampah di TPA. Sedangkan pengelolaan dari sumbernya (rumah tangga dan lainnya) ke TPS ditangani masyarakat sendiri. Diharapkan masyarakat melalui koordinator  RT dapat membentuk Satuan penanganan sampah dilingkungan/dikumpulkan dan dimasukan ke TPS yang disediakan.
Kemudian oleh petugas dari Dinas Kebersihan diangkut ke TPA. Kami menghimbau kepada masyarakat kiranya dapat berpartisipasi aktif untuk ikut membayar Retribusi sesuai dengan ketentuan dalam Perda nomor 4 tahun 2000.
7. Evaluasi Pengelolaan Retribusi Kebersihan
Penyerahan wewenang pengelolaan sampah dan retribusi kebersihan kepada camat pada awal tahun 2004, hingga sekarang belum berjalan baik. Padahal dalam perjalanannya sejak pelimpahan wewenang pengelolaan sampah dan retribusi kebersihan dialihkan dari Dinas Kebersihan dan pertamanan ke 12 camat. Se-kota Pekanbaru.

Banyaknya keluhan dari masyarakat seperti retribusi tanpa porporasi dan kurangnya sosialisasi merupakan salah satu kendala di lapangan. 

Pelimpahan wewenang kepada kecamatan tidak ada masalah. Jika ada kendala di lapangan, itu merupakan hal biasa dalam pengalihan kewenangan.
Tapi kita tetap akan mengevaluasi kinerja para camat. Tim untuk evaluasi sudah terbentuk dan akan mengevaluasi kinerja camat dalam pengelolaan kebersihan dan retribusi sampah ini rencananya akan dilaksanakan secepatnya.
Walau dinilai kinerja camat sejauh ini bagus, namun tidak menampik jika dalam bahwa camat ternyata tidak menjalankan tugasnya secara masksimal, maka pemko akan memberi peringatan. Kita akan lihat dulu kinerja camat. Jika tidak maksimal, kita beri peringatan. Ada penilaian dengan payung emas sebagai tanda penghargaan dan payung hitam sebagai tanda kegagalan.
Namun jika memang camat tidak mampu menjalankan SK walikota No 7 tahun 2004 tersebut, tidak tertutup kemungkinan kewenangan pengelolaan kebersihan dan retribusi sampah dikembalikan ke dinas kebersihan dan pertamanan
B. Faktor Penghambat Efektifnya Perda Nomor 4 Tahun 2000 di Kota Pekanbaru serta Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah Terhadap Masyarakat.
1.  Perda Sampah Tak Pernah Jalan
Sanksi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2000 tentang retribusi sampah tak pernah jalan. Padahal saat sekarang tak sedikit pelanggaran yang dilakukan masyarakat terkait pembuangan sampah disembarang tempat.
Hal ini terbukti masih saja ada masyarakat membuang sampah, di tengah jalan, pinggir jalan, drainase, jalur hijau dan lapangan terbuka. Padahal dalam pasal 8 Pada perda tersebut disebutkan, dilarang membuang sampah ditempat-tempat tersebut. Kemudian dilarang juga menggunakan sampah sebagai alat untuk penimbunan rawa. Kemudian sanksi sangat tegas, ditetapkan pada pasal 14 yaitu ketentuan pidana tentang sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp 5 juta. “Tapi sayang itu tak pernah jalan, sampai sekarang belum ada yang dikenakan sanksi itu.
Apalagi hal ini berkaitan dengan kesadaran masyarakat, jika perda itu dibuat dan sanksinya tak jalan maka terkesan sangat sia-sia. Apalagi Kota Pekanbaru ini cukup luas, jika semakin banyak masyarakat membuang sampah sembarangan tentu sangat berpengaruh dengan kebersihan kota ini. “jadi jangan harap kota ini akan bersih dan merai adipura jika masyarakatnya tak sadar akan kebersihan.
Masyarakat jangan hanya berharap kepada petugas kebersihan Kota yang sudah dibentuk. Kerena tak seharusnya menghabiskan anggaran APBD cukup besar hanya untuk kebersihan kota ini saja. “Tapi lebih efektip lagi, jika kebersihan kota ini adalah kesadaran dari semua unsur masyarakat. Itu baru murni namanya mendapatkan Adipura.
 Kemudian ia berharap, agar pelaksana perda Kebersihan ini benar-benar menjalankan tugasnya. Jika perlu ketahuan masyarakat membuang sampah sembarangan ditangkat saja, dan diberikan sanksi tegas. Sebenarnya tak perlu ada sanksi begitu, jika semua masyarakat patuh dan tunduk terhadap aturan yang dibuat.
2.  PAD Retribusi Sampah Tidak Capai Target
Retribusi sampah Kota Pekanbaru sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah dilakukan penghitungan ternyata tidak mencapai target, padahal masyarakat tetap dimintai pembayaran retribusi sampah sekaligus sosialisasi terhadap pembayaran retribusi sampah terutama bagi yang berurusan ke kantor camat.
Dari hasil evaluasi akhir tahun lalu, hanya tiga kecamatan yang bisa mencapai diatas 50 persen, yaitu Pekanbaru kota 58 persen, Bukitraya 61 persen dan Sail 62 persen. Pihak Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru telah meminta staf ahli dilingkungan Pemko Pekanbaru untuk mempelajari dan mengkaji dengan seksama apa penyebab dari rendahnya PAD dari sektor retribusi sampah tersebut sehingga tidak mencapai target 100 persen. Staf tersebut bekerja satu bulan ini dan awal Februari diharapkan sudah mendapat jawaban pasti baik masalah penyebabnya maupun solusi yang akan dijalankan kedepan.
Menanggapi dugaan keluhan warga terhadap pembayaran retribusi sampah, pihak Walikota menepis. tidak ada warga yang menolak membayar Rp. 5 -10 ribu per bulan jika pelayanannya dari pihak terkait baik. Tapi jika sampah menumpuk, tentu saja masyarakat enggan membayar. Pemerintah Kota juga akan memberi sanksi kepada camat dan lurah yang terbukti tidak melaksanakan Perda sampah ini secara sungguh-sungguh.
3. Hambatan yang Terjadi Dalam Penerapan Perda Tersebut
Setiap harapan mungkin tidak ada yang dicapai secara maksimal dan tidak bisa di pungkiri bahwa pasti ada kendala-kendala dalam menjalankan sesuatu. Begitu juga dengan keefektifan Perda ini dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang masih jauh dari sasaran, terlihat bahwa pendapatan asli daerah melalui retribusi persampahan dari tiga tahun terakhir mengalami penurunan dan tidak stabil dari tahu ke tahun.
Hambatan yang timbul dalam pengelolaan retribusi persampahan/ kebersihan antara lain: Kurangnya kesadaran wajib retribusi dalam membayar retribusi persampahan/kebersihan, Sarana dan prasarana yang kurang memadai, Banyak wajib retribusi yang meminta keringanan pembayaran retribusi persampahan/ kebersihan tanpa alasan yang jelas.
Untuk mengatasi hambatan tersebut solusi yang telah dilakukan adalah Dengan mengadakan sosialisasi, Memperbaiki dan meningkatkan sarana dan prasarana, Dinas Pendapatan Daerah lebih selektif dalam menerima permohonan keringanan pembayaran retribusi persampahan/ kebersihan.
Terlihat bahwa kurangnya pelayanan  serta integritas pejabat pemerintah dalam menerapkan Perda  tersebut dan terlebih kesadaran dari masyarakat sangat di butuhkan untuk menopang peningkatan PAD serta kebersihan Kota Pekanbaru.
4. Revisi Perda Sampah Akan Segera Dilakukan Pemerintah
Perda tentang Sampah dinilai kurang mengakomodir seluruh masalah yang muncul, karena itu dalam waktu dekat Pemko Pekanbaru akan mengusulkan revisi ke DPRD. Terkait banyaknya permaslahan yang ditimbulkan oleh sampah baik, dari sampah rumah tangga maupun sampah dari berbagai rumah makan dan perusahaan tertentu. Menyingkapai hal tersebut Pemerintahan Kota Pekanbaru (Pemko) akan segera melakukan revisi ulang untuk menyempurnakan lagi kebijakan Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya.
Pengklasifikasian Perda ini dilakukan dengan cara subsidi silang, berdasarkan kemapuan masyarakat, yakni masyarakat yang mampu membantu masyarakat tidak mampu, dengan mengklasifikasikan melalui tingkatan, kelas A, diklasifikasikan kepada golongan masyarakat mampu, atau rumah makan dan perusahaan, sedangkan kelas B di golongkan kepada masyarakat menengah kebawah, dan untuk kelas C digolongan kepada masyarakat tidak mampu, dengan pemungutan iuran yang berbeda besar nominalnya, namun penatapan berapa besar nominal yang akan dipunggut pada masing-masing kelas belum ditentukan, masih menunggu hasil rapat bersama dengan anggota dewan yang akan datang.
Dalam bulan ini pemerintah sedang memproses revisi untuk Perda sampah, jika sebelumnya pada UU nomor 4 tahun 2000, pemungutan iuran sampah disamaratakan, maka pada UU no 28 tahun 2009 yang baru ini, kita kan klasifikasikan penarikan iuran berdasarkan tingkat kemampuan masyarakat, dengan begitu kita bisa melaksanakan program subsidi silang.
Untuk menunjang keberhasilan perubahan Perda tersebut pihak Pemko akan bekerjasama dengan dibantu para Camat untuk melakukan pendataan pada setiap masyarakat pada setiap lingkungannya berdasarkan jenis dan tingkat, kelas yang sudah ditentukan dalam pembahasan revisi Perda UU no 28 tahun 2009, namun revisi sampah ini bukan hanya terletak pada besarnya iuran saja, penetapan peraturan proses pembuangan sampah pun masuk kedalam revisi Perda sampah yang sedang digodok.
Retribusi kebersihan akan lebih diperjelas, pemerintah Kota sudah menyusun dan serahkan ke DPRD kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti Perda Sampah tersebut yang sebelumnya kurang menegaskan sejumlah retrisbusi sehingga terkesan mengambang. dalam Ranperda tersebut lebih diperincikan tiga masalah penting terkait pengeloahan Sampah.
Adapun yang dibahas adalah tentang pengangkutan sampah dari TPS ke TPA, Penyediaan lahan TPA dan besaran pungutan retribusi sampah yang dibebankan kepada masyarakat. Bagi masyarakat kecil, akan diberikan subsidi silang sehingga mereka tidak diberatkan oleh iuran bulan. Untuk pelayanan sampah rumah tangga, kita bagi atas tiga kelompok pula, yaitu Kelas A dengan biaya retrisbusi Rp. 5.000,- , Kelas B Rp. 3.000,. , Kelas C Rp. 1.000.

1 komentar: