1. Masalah
Sampah Di Kota Pekanbaru
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas
manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Sumber sampah antara
lain : (1) Rumah Tangga, (2) Pertanian, (3) Perkantoran, (4) Perusahaan, (5)
Rumah Sakit, (6) Pasar, dll. Di kota-kota besar, permasalahan sampah menjadi
isu yang besar berkenaan dengan penanganannya yang masih menyisakan masalah
baru. Volume sampah yang semakian bertambah dari hari ke hari, jenis sampah
yang kian beragam, penyediaan tempat yang masih belum memadahi, hingga perilaku
masyarakat kita yang belum sepenuhnya mengerti dan faham akan pentingnya hidup
bersih.
Permasalahan sampah merupakan permasalahan
kita semua, segenap komponen masyarakat. Dari rencana Detail Tata Ruang Kota,
terdapat penjelasan bahwasannya diharuskan:
1. Menciptakan
keseimbangan dan keserasian lingkungan
2. Menciptakan
kelestarian lingkungan pemukiman dan kegiatan kota
3. Meningkatkan
daya guna dan hasil pelayanan pemanfataan ruang secara optimal
4. Mengarahkan
pembangunan kota yang lebih tegas dalam rangka pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pembangunan fisik
5. Membantu untuk
mempermudah penyusunan Rencana Teknik Tata Ruang Kota dan penyusunan
program-program pembangunan kota jangka menengah dan jangka pendek
6. Penetapan
prioritas pengendalian pembangunan kota dan program pembangunan kota pada
kawasan-kawasan tertentu.
Sesuai dengan tujuan rencana Detail Tata Ruang
Kota diatas, maka yang diharapkan adalah terciptanya sebuah kota yang terencana
dengan baik dalam segala bidang, tanpa merusak dan mengurangi kualitas
lingkungan yang ada. Dengan adanya rencana dan panduan tersebut, maka diharapkan
pola pengelolaan sampah bisa menjadi lebih baik dan terencana agar bias
menciptakan sebuah kota yang bersih dan kualitas lingkungan yang baik pula.
Kondisi menyedihkan
juga terjadi pada masyarakat kita yang belum mempunyai pola pikir hidup bersih,
dan belum mempunyai kesadaran sepenuhnya tentang sampah, ke mana harus
membuangnya, apa yang harus dilakukan ketika sampah sudah mulai banyak
jumlahnya, dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut merupakan faktor yang melatar
belakangi munculnya permasalahan sampah di kota Pekanbaru. Selain itu,
pembuangan sampah oleh masyarakat (perilaku) ke dalam saluran atau sungai,
serta pembuangan sampah yang dilakukan di sembarang tempat atau di
tempat-tempat yang semestinya tidak boleh di pakai untuk membuang sampah-sampah
tersebut. Padahal, di dalam peraturan
daerah kota Pekanbaru yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2000 tentang retribusi kebersihan, telah di
cantumkan bahwa:
“setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai bangunan
dan/ atau tanah/ lapangan terbuka, yang diduga akan menjadi tempat/ sumber
sampah diwajibkan melengkapi/ menyediakan tempat sampah dengan ukuran yang
mampu untuk menampung sampah dari sumber sampah serta bentuknya yang patut dan
ditempatkan pada tempat yang mudah terjangkau dan atau diangkat”
Jika kita memperhatikan isi Perda di atas,
maka yang dianjurkan adalah penyediaan fasilitas pembuangan sampah untuk
siapapun, dan menempatkan sampah pada tempat pembuangan yang sepatutnya tadi.
Namun, kenyataan yang ada dilapangan berbeda. Kondisi yang ada menunjukkan
bahwa beberapa tempat tidak menyediakan tempat sampah, atau menyediakan tempat
sampah yang tidak memenuhi kriteria. Atau mungkin, tempat sampahnya tersedia,
tetapi menyisakan masyarakat dengan perilakunya yang sembarangan membuang
sampah-sampah tersebut.
Petugas kebersihan yang ada
juga sepertinya belum mampu memahami tentang hakekat bersih tersebut, dan
bahaya yang terjadi ketika sampa-sampah yang telah mereka kumpulkan ternyata di
buang disembarangan tempat. Petugas kebersihan yang menyapu jalan protokol
membuang sampah kedalam saluran air yang tersedia di setiap jalan. Padahal,
harusnya sampah-sampah itu dikumpulkan dan ketika ada mobil pengangkut sampah
itu datang, sampah-sampah tersebut bisa diangkut.
Kebiasaan yang dilakukan oleh para penyapu
jalan ini lama kelamaan membuat parit yang ada menjadi tersumbat oleh karena
sampah dan pasir yang dimasukkan ke dalam saluran air tersebut. Maka jangan
heran, ketika musim hujan tiba, banyak sekali genangan air terjadi di beberapa
jalan utama. Belum lagi kondisi sungai yang ada di beberapa tempat di kota ini.
Semakin hari kondisinya semakin kotor, mampet, dan menimbulkan bau yang tidak
sedap. Pemerintah kota perlu segera menerapkan kebijakan tentang kondisi persampahan
ini. Masyarakat hendaknya juga mendukung sepenuhnya serta turut berperan serta
secara aktif guna menanggulangi masalah yang ada demi terciptanya kota yang
bersih dan nyaman.
2. Upaya Penanggulangan
Dalam
Peraturan Menteri pekerjaan umum Nomor: 21/PRT/M/2006 tentang kebijakan dan
strategi nasional pengembangan sistem pengelolaan persampahan disebutkan
tentang beberapa syarat untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup
sehat dan sejahtera di masa yang akan datang, baik yang tinggal di daerah perkotaan
maupun perdesaan, akan sangat diperlukan adanya lingkungan permukiman yang
sehat. Dari aspek persampahan maka kata sehat akan berarti sebagai kondisi yang
akan dapat dicapai bila sampah dapat dikelola secara baik sehingga bersih dari
lingkungan permukiman dimana manusia beraktivitas di dalamnya. Secara umum,
daerah perkotaan atau perdesaan.
Suatu pendekatan atau paradigma baru harus
dipahami dan diikuti yaitu bahwa sampah dapat dikurangi, digunakan kembali dan
atau didaur ulang; atau yang sering dikenal dengan istilah 3R (Reduce,
Reuse, Recycle). Hal ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru karena
sudah banyak dilakukan oleh negara maju dan berhasil meningkatkan efisiensi
pengelolaan yang signifikan. Dengan mengurangi sampah sejak di sumbernya maka
beban pengelolaan kota akan dapat dikurangi dan anggaran serta fasilitas akan
dapat semakin efisien dimanfaatkan. Beban pencemaran dapat dikurangi dan lebih
jauh lagi dapat turut menjaga kelestarian alam dan lingkungan.
Untuk menanggulangi permasalahan sampah yang
ada di pekanbaru, hendaknya dilakukan dengan merujuk kepada Kebijakan dan
Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan yang ada, yaitu :
Kebijakan (1) : Pengurangan sampah semaksimal mungkin dimulai dari
sumbernya
Pengurangan sampah dari sumbernya merupakan
aplikasi pengelolaan sampah paradigma baru yang tidak lagi bertumpu pada end
of pipe system, dimaksudkan untuk mengurangi volume sampah yang harus
diangkut dan dibuang ke TPA dan memanfaatkan semaksimal mungkin material yang
dapat di daur ulang. Pengurangan sampah tersebut selain dapat menghemat lahan
TPA juga dapat mengurangi jumlah angkutan sampah dan menghasilkan kualitas
bahan daur ulang yang cukup baik karena tidak tercampur dengan sampah lain.
Potensi pengurangan sampah di sumber dapat mencapai 50 % dari total sampah yang
dihasilkan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara
:
· Meningkatkan pemahaman masyarakat akan upaya 3R
(Reduce-Reuse-Recycle) dan pengamanan sampah B3 (Bahan Buangan Berbahaya) rumah
tangga
· Mengembangkan dan menerapkan system insentif dan
disinsentif dalam pelaksanaan 3R
· Mendorong
koordinasi lintas sektor terutama perindustrian & perdagangan
Kebijakan (2) : Peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia
usaha/swasta sebagai mitra
pengelolaan
Untuk melaksanakan pengurangan sampah di
sumber dan meningkatkan pola-pola penanganan sampah berbasis masyarakat,
diperlukan perubahan pemahaman bahwa masyarakat bukan lagi hanya sebagai obyek
tetapi lebih sebagai mitra yang mengandung makna kesetaraan. Tanpa ada peran
aktif masyarakat akan sangat sulit mewujudkan kondisi kebersihan yang memadai.
Disamping masyarakat, pihak swasta/dunia usaha juga memiliki potensi yang besar
untuk dapat berperan serta menyediakan pelayanan publik ini.
Beberapa pengalaman buruk dimasa lalu yang sering
membebani dunia usaha sehingga tidak berkembang perlu mendapatkan upaya-upaya
perbaikan. Swasta jangan lagi dimanfaatkan bagi kepentingan lain, tetapi perlu
dilihat sebagai mitra untuk bersama mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
sehingga kehadirannya sangat diperlukan. Strategi yang perlu ditempuh adalah:
· Meningkatkan
pemahaman tentang pengelolaan sampah sejak dini melalui pendidikan bagi anak
usia sekolah
· Menyebarluaskan
pemahaman tentang pengelolaan persampahan kepada masyarakat umum
· Meningkatkan
pembinaan masyarakat khususnya kaum perempuan dalam pengelolaan sampah
· Mendorong
pengelolaan sampah berbasis masyarakat
· Mengembangkan
sistem insentif dan iklim yang kondusif bagi dunia usaha/swasta.
Kebijakan (3) : Peningkatan cakupan pelayanan dan kualitas sistem
pengelolaan
Tingkat pelayanan yang 40% pada saat ini
menyebabkan banyak dijumpai TPS yang tidak terangkut dan masyarakat yang
membuang sampah ke lahan kosong/sungai. Banyak anggota masyarakat yang tidak
mendapatkan pelayanan pengumpulan sampah secara memadai. Sementara itu berbagai
komitmen internasional sudah disepakati untuk mendorong peningkatan pelayanan
yang lebih tinggi kepada masyarakat. Sasaran peningkatan pelayanan nasional
pada tahun 2015 yang mengarah pada pencapaian 70% penduduk juga telah
ditetapkan bersama. Untuk operasionalisasi kebijakan tersebut maka beberapa
strategi ditetapkan yaitu:
· Optimalisasi
pemanfaatan prasarana dan sarana persampahan
· Meningkatkan
cakupan pelayanan secara terencana dan berkeadilan
· Meningkatkan
kapasitas sarana persampahan sesuai sasaran pelayanan
· Melaksanakan
rehabilitasi TPA yang mencemari lingkungan
· Meningkatkan
kualitas pengelolaan TPA kearah sanitary landfill serta Meningkatkan
Pengelolaan TPA Regional
· Penelitian,
pengembangan, dan aplikasi teknologi penanganan persampahan tepat guna dan
berwawasan lingkungan.
Kebijakan (4) : Pengembangan kelembagaan, peraturan dan perundangan
Motor penggerak pengelolaan persampahan adalah
institusi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan seluruh aspek manajemen
untuk menghasilkan kualitas pelayanan persampahan yang ramah lingkungan dan
berkelanjutan. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan yang yang mendukung
perkuatan kapasitas kelembagaan pengelola persampahan. Perkuatan kelembagaan
tersebut ditinjau dari bentuk institusi yang memiliki kewenangan yang sesuai
dengan tanggung jawabya, memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian serta didukung oleh tenaga yang terdidik dibidang manajemen
persampahan.
Kebijakan (5) : Pengembangan alternatif
sumber pembiayaan
Pengelolaan persampahan memang bagian dari
pelayanan publik yang harus disediakan oleh Pemerintah untuk mensejahterakan
masyarakat. Namun demikian pengelolaan persampahan juga merupakan tanggung
jawab masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya. Sharing dari masyarakat sangat
diperlukan untuk menjaga agar pelayanan pengelolaan persampahan dapat
berlangsung dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu bentuk
sharing dari masyarakat adalah melalui pembayaran retribusi kebersihan yang
diharapkan mampu mencapai tingkat yang dapat membiayai dirinya sendiri.
3. Penetapan Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
Pasal 9 ayat (1) Perda ini mengatakan bahwa: setiap orang atau badan yang memiliki atau
menguasai bangunan dan/atau tanah/lapangan atau merupakan sumber sampah
sebagaimna dimaksud ayat (1) pasal 2 dan 3 peraturan daerah ini, atas imbalan
jasa pembuangan dan pemusnahan sampah dari TPS ke/di TPA sebagaimna dimaksud
pasal 6 dan 7, dikenakan retribusi kebersihan.
Retribusi sebagaiman dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan untuk
selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan besar retribusi kebersihan sesuai
klasifikasi yang diatur dalam pasal 9 ayat (2).
Jika kita memperhatikan isi Perda di atas,
maka yang dianjurkan adalah membayar retribusi persampahan yang telah
ditetapkan dalam pasal 9 ayat (2). Namun, kenyataan yang ada dilapangan
berbeda. Kondisi yang ada menunjukkan bahwa selain beberapa tempat tidak
menyediakan tempat sampah, atau menyediakan tempat sampah yang tidak memenuhi
kriteria, begitu juga wajib retribusi dalam hal pembayaran banyak yang masih
menunggak atau dengan alasan belum punya uang.
Keterlambatan pihak yang ditunjuk memungut
retribusi kemudian untuk menyetor ke kas daerah dan ada juga melakukan
penyelewengan iuran retribusi sehingga tidak masuk ke kas daerah, disinilah
menyebabkan tidak efektifnya perda ini dalam upaya peningkatan karna memang
kurang kerja sama dari masyarakat serta tidak profesionalnya kinerja dari pihak
yang bertugas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru
terlihat bahwa statistik dari Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi
persampahan/kebersihan ini dari tiga tahun terakhir terlihat hasil PAD yang
semakin menurun. Retribusi persampahan/ kebersihan memberi kontribusi
relatif kecil terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan selalu
kontribusinya tidak stabil dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2008 retribusi
persampahan/kebersihan memberikan kontribusi 3.55% terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, pada tahun 2009 kontribusinya naik menjadi 3.75%,
sedangkan pada tahun 2010 retribusi persampahan/kebersihan memberikan
kontribusi yang lebih kecil, yaitu 3.32% terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Ketidakstabilan kontribusi
retribusi persampahan/kebersihan ini salah satunya disebabkan karena keadaan
ekonomi masyarakat yang tidak stabil sehingga menyebabkan pendapatan wajib
retribusi sangat sedikit, akibatnya banyak wajib retribusi yang meminta
keringanan pembayaran. Penerapan sanksi yang kurang tegas juga menyebabkan
banyak wajib retribusi yang menunggak pembayaran.
4. Peran Serta Masyarakat Dalam Pembayaran Retribusi Sampah Di Kawasan
Perumahan Kota Pekanbaru
Dalam upaya mewujudkan kota yang bersih, indah
dan gemerlap, kota Pekanbaru melaksanakan pengelolaan dan kebersihan melalui
program K3 (Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban) di lingkungan usaha dan
tempat tinggal di wilayah perumahan. Lingkungan rumah tinggal merupakan salah
satu objek retribusi sampah yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah. Akan tetapi, hasil retribusi sampah pada saat ini belum
dapat diandalkan sebagai sumber keuangan daerah.
Rendahnya penerimaan pemerintah dari retribusi
sampah terlihat dari tidak tercapainya target penerimaan retribusi yang berasal
dari masyarakat. Hal ini terjadi pada kawasan perumahan Kelurahan Rintis
Kecamatan Lima Puluh. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka peran serta
masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah perlu dioptimalkan. Dalam studi
ini ingin diketahui sejauh mana pelaksanaan peran serta masyarakat dalam
pembayaran retribusi sampah, kendala yang mempengaruhi serta bentuk peran serta
masyarakat yang dapat diterapkan di kawasan perumahan in formal.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
berbentuk studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Analisa
dilakukan dengan menggunakan analisa kualitatif dan kuantitatif. Pemilihan
sampel dilakukan secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
di kawasan perumahan in formal memiliki keinginan untuk melakukan pembayaran
retribusi sampah di kawasan perumahannya.
Karakteristik masyarakat (tingkat pendidikan,
tingkat penghasilan, status kepemilikan rumah, lama tinggal dan asal daerah)
tidak berpengaruh pada keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam
pembayaran retribusi sampah. Kendala yang menghambat pelaksanaan peran serta
dalam pembayaran retribusi sampah adalah manajemen perencanaan yang tidak
melibatkan masyarakat secara keseluruhan dan ketidaktransparanan pengelola
keuangan di tingkat masyarakat, akibat kurangnya komunikasi antara pimpinan
masyarakat di tingkat atas dengan masyarakatnya.
Agar peran serta tersebut optimal, diperlukan
dukungan Pemda dalam bentuk bimbingan dan sosialisasi/penyuluhan kepada
masyarakat. Aspek kelembagaan yang menghambat pelaksanaan dan keberhasilan
peran serta masyarakat dalam pembayaran retribusi sampah menyangkut koordinasi
yang kurang baik dan jelas antar lembaga di pemerintah daerah serta koordinasi
antara Pemda dan masyarakat. Kondisi seperti ini juga tidak didukung oleh
pemerintah Daerah dalam kebijakan yang jelas dan Peraturan Daerah atau Surat
Keputusan yang mengatur pengelolaan retribusi sampah di kawasan perumahan yang
berbasis pada peran serta masyarakat serta penguatan terhadap lembaga formal
(Dinas di Pemerintahan, Kecamatan) dan lembaga non formal (RT/RW).
5. Tatacara Pembayaran
Sesuai dengan ketentuan Pasal
10 tata cara pembayaran dijelaskan secara jelas yaitu:
(1) Pembayaran uang
retrebusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini, oleh wajib
retrebusi disetor ke Kas Daerah atau petugas yang ditunjuk oleh Walikota setiap
tanggal 20 sampai tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Dalam hal pembayaran
dilakukan kepada petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
maka hasil penerimaan retrebusi harus disetor ke Kas Daerah selambat–lambatnya
1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3) Tunggakan atas
pembayaran retrebusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, berturut–
turut selama 3 (tiga) bulan dikenakan denda 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah
seluruh tunggakan dan sanksi lain yang akan ditetapkan oleh Walikota dalam
suatu Surat Keputusan.
Kemudian mengenai sanksi juga diatur dalam perda ini yaitu Sanksi
Administrasi sebagaimna dijelaskan dalam pasal Pasal 13 yakni: Dalam hal wajib
retrebusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari
retrebusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih mengenakan surat tagihan
retrebusi daerah. Juga Ketentuan Pidana di jelaskan dalam Pasal 14 yaitu:
1. Pelanggaran terhadap
ketentuan–ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak–banyaknya Rp.
5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini
adalah pelanggaran.
6. Sosialisasi Pemerintah Kota Pekanbaru Dalam Penetapan Retribusi
Kebersihan/Persampahan.
Pada awal Tahun 2004, Dinas Pendapatan Daerah Kota
Pekanbaru mulai melakukan penarikan Retribusi Kebersihan dan Persampahan
sebagai penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2000 dan SK
Walikota No 7 tahun 2004.
Sejak Tahun 1996 sampai tahun 2004, Pemerintah Daerah belum melakukan Penarikan
Retribusi kebersihan ini kepada masyarakat secara umum walaupun secara khusus
untuk kebersihan pasar sudah pernah dilakukan. Pada saat itu jumlah volume
sampah yang ditangani masih berskala kecil namun berangsur-angsur saat ini
semakin bertambah.
Upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat terkendala dengan alokasi dana yang terbatas. Oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat dapat
saling bahu membahu ikut memberikan kontribusi melalui retribusi kebersihan
kiranya akan menambah pemasukan anggaran pengelolaan kebersihan.
Retribusi ini dimaksudkan untuk mambantu
operasional dan pengangkutan sampah dari
TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan
Pemusnahan sampah di TPA. Sedangkan pengelolaan dari sumbernya (rumah tangga
dan lainnya) ke TPS ditangani masyarakat sendiri. Diharapkan masyarakat melalui
koordinator RT dapat membentuk Satuan
penanganan sampah dilingkungan/dikumpulkan dan dimasukan ke TPS yang
disediakan.
Kemudian oleh petugas dari Dinas Kebersihan diangkut
ke TPA. Kami menghimbau kepada masyarakat kiranya dapat berpartisipasi aktif
untuk ikut membayar Retribusi sesuai dengan ketentuan dalam Perda nomor 4 tahun
2000.
7. Evaluasi Pengelolaan Retribusi Kebersihan
Penyerahan
wewenang pengelolaan sampah dan retribusi kebersihan kepada camat pada awal
tahun 2004, hingga sekarang belum berjalan baik. Padahal dalam perjalanannya
sejak pelimpahan wewenang pengelolaan sampah dan retribusi kebersihan dialihkan
dari Dinas Kebersihan dan pertamanan ke 12 camat. Se-kota Pekanbaru.
Banyaknya
keluhan dari masyarakat seperti retribusi tanpa porporasi dan kurangnya
sosialisasi merupakan salah satu kendala di lapangan.
Pelimpahan wewenang kepada kecamatan tidak ada masalah. Jika ada kendala di
lapangan, itu merupakan hal biasa dalam pengalihan kewenangan.
Tapi
kita tetap akan mengevaluasi kinerja para camat. Tim untuk evaluasi sudah
terbentuk dan akan mengevaluasi kinerja camat dalam pengelolaan kebersihan dan
retribusi sampah ini rencananya akan dilaksanakan secepatnya.
Walau
dinilai kinerja camat sejauh ini bagus, namun tidak menampik jika dalam bahwa
camat ternyata tidak menjalankan tugasnya secara masksimal, maka pemko akan
memberi peringatan. Kita akan lihat dulu kinerja camat. Jika tidak maksimal,
kita beri peringatan. Ada penilaian dengan payung emas sebagai tanda
penghargaan dan payung hitam sebagai tanda kegagalan.
Namun jika memang camat tidak mampu
menjalankan SK walikota No 7 tahun 2004 tersebut, tidak tertutup kemungkinan kewenangan
pengelolaan kebersihan dan retribusi sampah dikembalikan ke dinas kebersihan
dan pertamanan
B. Faktor
Penghambat Efektifnya Perda Nomor 4 Tahun 2000 di Kota Pekanbaru serta Hak dan
Kewajiban Pemerintah Daerah Terhadap Masyarakat.
1. Perda
Sampah Tak Pernah Jalan
Sanksi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2000 tentang retribusi
sampah tak pernah jalan. Padahal saat sekarang tak sedikit pelanggaran yang
dilakukan masyarakat terkait pembuangan sampah disembarang tempat.
Hal ini terbukti masih saja ada masyarakat membuang sampah, di tengah
jalan, pinggir jalan, drainase, jalur hijau dan lapangan terbuka. Padahal dalam
pasal 8 Pada perda tersebut disebutkan, dilarang membuang sampah
ditempat-tempat tersebut. Kemudian dilarang juga menggunakan sampah sebagai
alat untuk penimbunan rawa. Kemudian sanksi sangat tegas, ditetapkan pada pasal
14 yaitu ketentuan pidana tentang sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp 5
juta. “Tapi sayang itu tak pernah jalan, sampai sekarang belum ada yang
dikenakan sanksi itu.
Apalagi hal ini berkaitan dengan kesadaran
masyarakat, jika perda itu dibuat dan sanksinya tak jalan maka terkesan sangat
sia-sia. Apalagi Kota Pekanbaru ini cukup luas, jika semakin banyak masyarakat
membuang sampah sembarangan tentu sangat berpengaruh dengan kebersihan kota
ini. “jadi jangan harap kota ini akan bersih dan merai adipura jika
masyarakatnya tak sadar akan kebersihan.
Masyarakat jangan hanya berharap kepada petugas
kebersihan Kota yang sudah dibentuk. Kerena tak seharusnya menghabiskan
anggaran APBD cukup besar hanya untuk kebersihan kota ini saja. “Tapi lebih
efektip lagi, jika kebersihan kota ini adalah kesadaran dari semua unsur
masyarakat. Itu baru murni namanya mendapatkan Adipura.
Kemudian ia
berharap, agar pelaksana perda Kebersihan ini benar-benar menjalankan tugasnya.
Jika perlu ketahuan masyarakat membuang sampah sembarangan ditangkat saja, dan
diberikan sanksi tegas. Sebenarnya tak perlu ada sanksi begitu, jika semua
masyarakat patuh dan tunduk terhadap aturan yang dibuat.
2. PAD Retribusi Sampah Tidak Capai Target
Retribusi sampah Kota
Pekanbaru sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah
dilakukan penghitungan ternyata tidak mencapai target, padahal masyarakat tetap
dimintai pembayaran retribusi sampah sekaligus sosialisasi terhadap pembayaran
retribusi sampah terutama bagi yang berurusan ke kantor camat.
Dari hasil evaluasi akhir
tahun lalu, hanya tiga kecamatan yang bisa mencapai diatas 50 persen, yaitu
Pekanbaru kota 58 persen, Bukitraya 61 persen dan Sail 62 persen. Pihak Dinas
Pendapatan Kota Pekanbaru telah meminta staf ahli dilingkungan Pemko Pekanbaru
untuk mempelajari dan mengkaji dengan seksama apa penyebab dari rendahnya PAD
dari sektor retribusi sampah tersebut sehingga tidak mencapai target 100
persen. Staf tersebut bekerja satu bulan ini dan awal Februari diharapkan sudah
mendapat jawaban pasti baik masalah penyebabnya maupun solusi yang akan dijalankan
kedepan.
Menanggapi dugaan keluhan
warga terhadap pembayaran retribusi sampah, pihak Walikota menepis. tidak ada
warga yang menolak membayar Rp. 5 -10 ribu per bulan jika pelayanannya dari
pihak terkait baik. Tapi jika sampah menumpuk, tentu saja masyarakat enggan membayar.
Pemerintah Kota juga akan memberi sanksi kepada camat dan lurah yang terbukti
tidak melaksanakan Perda sampah ini secara sungguh-sungguh.
3. Hambatan yang Terjadi Dalam Penerapan Perda
Tersebut
Setiap harapan mungkin
tidak ada yang dicapai secara maksimal dan tidak bisa di pungkiri bahwa pasti
ada kendala-kendala dalam menjalankan sesuatu. Begitu juga dengan keefektifan
Perda ini dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang masih jauh dari
sasaran, terlihat bahwa pendapatan asli daerah melalui retribusi persampahan
dari tiga tahun terakhir mengalami penurunan dan tidak stabil dari tahu ke
tahun.
Hambatan yang timbul dalam
pengelolaan retribusi persampahan/ kebersihan antara lain: Kurangnya kesadaran
wajib retribusi dalam membayar retribusi persampahan/kebersihan, Sarana dan
prasarana yang kurang memadai, Banyak wajib retribusi yang meminta keringanan
pembayaran retribusi persampahan/ kebersihan tanpa alasan yang jelas.
Untuk mengatasi hambatan
tersebut solusi yang telah dilakukan adalah Dengan mengadakan sosialisasi,
Memperbaiki dan meningkatkan sarana dan prasarana, Dinas Pendapatan Daerah
lebih selektif dalam menerima permohonan keringanan pembayaran retribusi
persampahan/ kebersihan.
Terlihat bahwa kurangnya
pelayanan serta integritas pejabat
pemerintah dalam menerapkan Perda
tersebut dan terlebih kesadaran dari masyarakat sangat di butuhkan untuk
menopang peningkatan PAD serta kebersihan Kota Pekanbaru.
4. Revisi Perda Sampah Akan Segera Dilakukan Pemerintah
Perda tentang
Sampah dinilai kurang mengakomodir seluruh masalah yang muncul, karena itu
dalam waktu dekat Pemko Pekanbaru akan mengusulkan revisi ke DPRD. Terkait banyaknya permaslahan yang ditimbulkan oleh sampah
baik, dari sampah rumah tangga maupun sampah dari berbagai rumah makan dan
perusahaan tertentu. Menyingkapai hal tersebut Pemerintahan Kota Pekanbaru
(Pemko) akan segera melakukan revisi ulang untuk menyempurnakan lagi kebijakan
Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya.
Pengklasifikasian Perda ini dilakukan dengan
cara subsidi silang, berdasarkan kemapuan masyarakat, yakni masyarakat yang
mampu membantu masyarakat tidak mampu, dengan mengklasifikasikan melalui
tingkatan, kelas A, diklasifikasikan kepada golongan masyarakat mampu, atau
rumah makan dan perusahaan, sedangkan kelas B di golongkan kepada masyarakat
menengah kebawah, dan untuk kelas C digolongan kepada masyarakat tidak mampu,
dengan pemungutan iuran yang berbeda besar nominalnya, namun penatapan berapa
besar nominal yang akan dipunggut pada masing-masing kelas belum ditentukan,
masih menunggu hasil rapat bersama dengan anggota dewan yang akan datang.
Dalam bulan ini pemerintah sedang memproses
revisi untuk Perda sampah, jika sebelumnya pada UU nomor 4 tahun 2000,
pemungutan iuran sampah disamaratakan, maka pada UU no 28 tahun 2009 yang baru
ini, kita kan klasifikasikan penarikan iuran berdasarkan tingkat kemampuan
masyarakat, dengan begitu kita bisa melaksanakan program subsidi silang.
Untuk
menunjang keberhasilan perubahan Perda tersebut pihak Pemko akan bekerjasama dengan
dibantu para Camat untuk melakukan pendataan pada setiap masyarakat pada setiap
lingkungannya berdasarkan jenis dan tingkat, kelas yang sudah ditentukan dalam
pembahasan revisi Perda UU no 28 tahun 2009, namun revisi sampah ini bukan
hanya terletak pada besarnya iuran saja, penetapan peraturan proses pembuangan
sampah pun masuk kedalam revisi Perda sampah yang sedang digodok.
Retribusi kebersihan akan
lebih diperjelas, pemerintah Kota sudah menyusun dan serahkan ke DPRD kota
Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti Perda Sampah tersebut yang sebelumnya
kurang menegaskan sejumlah retrisbusi sehingga terkesan mengambang. dalam
Ranperda tersebut lebih diperincikan tiga masalah penting terkait pengeloahan
Sampah.
Adapun yang dibahas adalah tentang pengangkutan sampah dari TPS ke TPA,
Penyediaan lahan TPA dan besaran pungutan retribusi sampah yang dibebankan
kepada masyarakat. Bagi masyarakat kecil, akan diberikan subsidi silang
sehingga mereka tidak diberatkan oleh iuran bulan. Untuk pelayanan sampah rumah
tangga, kita bagi atas tiga kelompok pula, yaitu Kelas A dengan biaya
retrisbusi Rp. 5.000,- , Kelas B Rp. 3.000,. , Kelas C Rp. 1.000.

terima kasih info nya, bermanfaat sekali.
BalasHapus